Suara.com - Terungkap modus di balik korupsi bantuan sosial presiden saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020 silam. Modus yang dipakai dalam korupsi bansos presiden terbilang licik, yakni mengurangi kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat di masa pagebluk.
Modus kasus korupsi bansos presiden diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. Menurutnya, perbuatan tersangka dalam kasus ini telah mencederai upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
"Kami menyampaikan bahwa perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos yang seharusnya sampai kepada masyarakat ini mencederai semangat pemerintah, semangat Presiden Jokowi, memberikan bantuan terutama di saat pandemi Covid-19," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selatan, Jumat (28/6/2024).
Penyidik KPK saat ini juga sedang menyidik soal nilai pengadaan bansos presiden tersebut maupun potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.
"Terkait nilai pengadaan yang sedang disidik, masih berproses, jadi akan kami update pada kesempatan berikutnya," ujarnya.
Tessa juga menegaskan komisi antirasuah berkomitmen untuk merampungkan perkara korupsi bansos presiden tersebut hingga tuntas.
Sudah Jerat Tersangka
KPK telah memulai penyidikan soal dugaan korupsi bansos presiden pada tahun 2020. Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kementerian Sosial.
Pada perkara dugaan korupsi bansos presiden tersebut, penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka bernama Ivo Wongkaren (IW). Sebelum dijerat kasus bansos presiden, Ivo lebih dulu berstatus terdakwa dalam perkara korupsi anggaran distribusi bansos.
Baca Juga: Sebut Buku Catatan Hasto yang Disita KPK Berisi Rahasia Partai, Adian PDIP: Kita Harus Waspada
Tessa mengungkapkan perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi bansos presiden tersebut mencapai Rp125 miliar.
Kasus Bansos Masuk Sidang
Dalam kasus korupsi bansos, Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Ivo Wongkaren juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820 dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita. Dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dilelang atau dipidana selama 5 tahun.
Jaksa menyatakan bahwa Ivo Wongkaren tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurut jaksa, Ivo Wongkaren merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana korupsi itu.
Berita Terkait
-
Sebut Buku Catatan Hasto yang Disita KPK Berisi Rahasia Partai, Adian PDIP: Kita Harus Waspada
-
Tak Terima Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis Ringan, Jaksa KPK Ajukan Banding
-
Curhat Menggigil saat Diperiksa, Adian PDIP Tuduh KPK Perlakukan Hasto Kristiyanto Bak Teroris
-
Sebut Penyitaan Penyidik KPK Bak Perampok, Aktivis 98 Bela Hasto PDIP: Aromanya Sudah Seperti Tersangka
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati
-
Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi
-
Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK
-
Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen
-
Kesaksian ART Selamat dalam Kebakaran yang Menewaskan Anggota BPK
-
Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci
-
Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok
-
Tewas Dalam Kebakaran, Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Dimakamkan di Kolaka