Suara.com - Kekerasan aparat kepolisian kembali terjadi. Kini, sebanyak 10 anggota Polres Klungkung, Bali diduga telah menganiaya seorang warga I Wayan Suparta (47) lantaran tuduhan kasus penggelapan mobil di daerah itu.
Perihal dugaan penganiayaan aparat itu kini didalami oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar, Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan apabila terbukti adanya dugaan penganiayaan dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh 10 anggota tersebut tentu akan diproses sesuai aturan.
"Permasalahan ini masih berproses dan bila terbukti ada anggota tidak profesional dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Jansen dikutip dari Antara, Senin (8/7/2024).
Menurut dia, keterangan tersebut disampaikan Polda Bali merespons keterangan korban I Wayan Suparta yang melaporkan adanya dugaan tindakan kekerasan oleh personel Polres Klungkung terhadap dirinya, sehingga mengalami cedera pada gendang telinga.
Laporan korban I Wayan Suparta sudah diterima Polda Bali melalui LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 29 Mei 2024, tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan laporan korban berawal saat jajaran Satreskrim Polres Klungkung mengungkap dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan terhadap 30 mobil yang diduga bodong dan dua orang pembuat STNK palsu, pada bulan Mei 2024.
Dalam pengungkapan tersebut, I Wayan Suparta termasuk dalam kegiatan pendalaman tersebut dan ada lima unit mobil yang juga ikut ditemukan dan diamankan dari rumah korban.
Namun, dalam proses interogasi, kata Jansen, mungkin ada perlakuan yang tidak sesuai prosedur terhadap I Wayan Suparta.
Baca Juga: Terekam CCTV! Aksi Curanmor di Cikarang Digagalkan Warga, Pelaku Diduga Todongkan Senpi
Korban pun mengaku disekap dan mendapatkan kekerasan hingga mengalami cacat permanen pada telinga sebelah kiri.
"Polda Bali telah melakukan tindakan dengan memeriksa pelapor IWS, saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti dan minta keterangan dokter yang menangani IWS, serta meneliti surat visum et repertum, termasuk mendatangi TKP," katanya.
Untuk laporan korban I Wayan Suparta kini masih ditangani oleh Propam Polda Bali, sementara terkait dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan kendaraan bermotor masih terus dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Klungkung.
Kabid Humas Polda Bali pun meminta masyarakat untuk mengawal kasus tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Terekam CCTV! Aksi Curanmor di Cikarang Digagalkan Warga, Pelaku Diduga Todongkan Senpi
-
Kedapatan Bawa Kunci T, Maling Motor di Sunter Diikat ke Tiang Lalu Dipukuli Warga hingga Babak Belur
-
Sempat Dipukuli Warga, Pemuda Pencuri Motor di Pasar Minggu Ternyata Residivis
-
Baru 2 Bulan Keluar Penjara, Rizal Setiawan Kembali Meringkuk di Bui Usai Gasak Puluhan Motor di Jakbar
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi