Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan, bahwa ke depan Polri sebagai penegak hukum harus lebih hati-hati dan prudent dalam menegakan hukum.
Hal itu disampaikan Didik lantaran berkaca dari Pegi Setiawan yang merupakan orang yang sebelumnya ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat di kasus Vina kini dinyatakan menang Praperadilan dan bebas.
"Untuk itu, kita semua berharap bahwa penegak hukum harus lebih hati-hati dan prudent (bijaksana) dalam melakukan penegakan hukum agar tidak ada keadilan yang terkoyak," kata Didik kepada Suara.com, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, penegak hukum harus mampu menegakkan hukum secara transparan, profesional dan akuntable.
"Harus proper dan adil, jangan sampai menegakkan hukum dengan melanggar hukum," katanya.
Di sisi lain, ia mengatakan, Praperadilan menjadi salah satu upaya hukum yang bisa ditempuh untuk memberikan perlindungan atas pelaksanaan proses hukum yang keliru.
"Hakim dalam Putusan Praperadilan kasus Pegi Setiawan ini pada pokoknya telah memutus tentang ketidakabsahan penetapan tersangka oleh Penyidik. Meskipun putusan praperadilan ini hanya menguji aspek formil dalam penegakan hukum pidana. Kesalahan dalam menegakkan hukum bisa merugikan baik bagi tersangka maupun bagi masyarakat umum," katanya.
"Karena, aspek formil sangat menentukan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan materi pokok perkara. Dan jika kesalahan sudah terjadi pada aspek formil maka aspek materil juga berpotensi terjadi kesalahan dan berujung pada kesalahan dalam menghukum seseorang," sambungnya.
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas
Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin (8/7), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.
Berita Terkait
-
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Johan Budi Desak Polri Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon: Tangkap Pelaku Sebenarnya
-
Sudah Ditebak, Pengacara Vina Cirebon Sebut Polda Jabar Ceroboh Tetapkan Pegi Setiawan Tersangka
-
Keok di Sidang Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan: Kami Patuhi Putusan Pengadilan
-
Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pegi
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang