Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP, Johan Budi, meminta Polri tetap mengusut tuntas siapa pelaku sebenarnya kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Pasalnya Pegi Setiawan orang yang sebelummya ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus tersebut menangi Praperadilan dan dinyatakan bebas.
"Menurut saya Polri harus tetap mengusut kasus ini dengan tuntas siapa sebenarnya pembunuh Vina dan Eky," kata Johan kepada Suara.com, Senin (8/7/2024).
Saat ditanya apakah orang-orang yang sudah ditangkap dan menjalani hukuman di kasus tersebut perlu juga mengajukan proses gugatan seperti Pegi Setiawan, Johan mengatakan, hal itu dikembalikan kepada masing-masing pihak.
"Nah, mengenai apakah perlu diusut kembali atau tidak yang keputusan pengadilan yang itu yang sebelumnya saya kira itu tergantung pihak-pihak yang sudah diputus oleh pengadilan waktu itu gitu," ungkap mantan Juru Bicara KPK itu.
Yang terpenting, kata dia, Polri tak boleh berdiam diri. Menurutnya, penyelidikan harus tetap dilanjutkan agar ada titik terang.
"Bagi saya yang penting adalah sekarang ini Polri meneruskan proses penyelidikan penyelidikan untuk menemukan pelaku yang siapa pelaku yang sebenarnya gitu atau yang diduga sebagai pelaku pada peristiwa 6 tahun yang lalu gitu," katanya.
"Buat saya sih yang penting itu sehingga ditemukan kasusnya menjadi terang dan apa namanya pelaku apa terhadap pembunuhan pembunuhan Vina dan juga Eky itu bisa tertangkap dan keluarga Vina maupun keluarga Eky juga mendapat keadilan gitu," sambungnya.
Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Baca Juga: Sudah Ditebak, Pengacara Vina Cirebon Sebut Polda Jabar Ceroboh Tetapkan Pegi Setiawan Tersangka
Sebelumnya, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin (8/7), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga membebaskan Pegi Setiawan dari penjara serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.
Tag
Berita Terkait
-
Sudah Ditebak, Pengacara Vina Cirebon Sebut Polda Jabar Ceroboh Tetapkan Pegi Setiawan Tersangka
-
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Mabes Polri ke Polda Jabar: Segera Tindaklanjuti Putusan Hakim!
-
Keok di Sidang Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan: Kami Patuhi Putusan Pengadilan
-
Ungkap Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Pengacara Tantang Polisi di Sidang Praperadilan: Bebaskan Pegi Setiawan!
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter