Suara.com - Setelah keok lawan Pegi Setiawan di sidang praperadilan, Polda Jawa Barat didesak lebih transparan dan profesional dalam mengusut pelaku utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam. Desakan itu disampaikan oleh tim pengacara keluarga korban Vina.
"Diharapkan Polda Jabar lebih transparan dan profesional dalam mencari pelaku atau daftar pencarian orang (DPO) yang sebenarnya,” kata Raden Reza Pramadia, salah satu anggota tim pengacara keluarga Vina, di Cirebon, Jabar, Senin (8/7/2024).
Reza menjelaskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki terlalu tergesa-gesa karena minimnya alat bukti. Ia juga menyayangkan Polda Jabar tidak menindaklanjuti adanya dua DPO lain dalam kasus tersebut. Bahkan, penyidik Polda Jabar dianggap tak becus bekerja setelah hakim memutuskan untuk membebaskan Pegi Setiawan yang sempat berstatus tersangka dalam kasus Vina.
"Hasilnya sudah bisa kita prediksi sebelumnya, apalagi ini dibatalkan status tersangkanya karena ada sedikit kecerobohan," ujarnya.
Reza mendorong kepolisian untuk menyelesaikan perkara ini dengan menyelidiki kembali keberadaan tiga DPO yang sebelumnya sempat dirilis.
Ia menekankan Polda Jabar perlu memublikasikan kembali wajah serta ciri-ciri dari tiga DPO ini secara jelas, bukan dalam bentuk karikatur atau semacamnya sebab hal ini penting untuk mencegah kegaduhan di masyarakat.
"Karena (Pegi Setiawan) yang dibatalkan dari statusnya ini, ciri-cirinya saja tidak sesuai. Kami ingin tiga DPO ini dicari lagi yang sebenarnya sesuai BAP dan amar putusan sebelumnya," ujar Reza.
Pada prinsipnya, ia menyampaikan tim kuasa hukum keluarga Vina menghormati putusan PN Bandung yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus tersebut.
Reza menambahkan hasil sidang praperadilan ini bisa menjadi pembelajaran bagi Polda Jabar, untuk segera mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eki secara terbuka kepada publik.
"Kami juga sangat berharap Iptu Rudiana (orang tua Eki) bisa muncul ke publik dan memberikan keterangan untuk membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini," ucap dia.
Pegi Menang Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin (8/7), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Mabes Polri ke Polda Jabar: Segera Tindaklanjuti Putusan Hakim!
-
Keok di Sidang Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan: Kami Patuhi Putusan Pengadilan
-
Ungkap Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Pengacara Tantang Polisi di Sidang Praperadilan: Bebaskan Pegi Setiawan!
-
Keluarga Tersangka Kasus Vina Cirebon Mendadak Ngadu ke KPK, Pegi Perong Khawatirkan Masalah Ini
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil
-
Ketua DPD RI Soal Bencana Sumatera Masih Tutup Keran Bantuan Asing: Bangsa Kita Masih Mampu
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Jadi Alarm, Mendagri Panggil Kepala Daerah Bahas Izin Bangunan
-
Geger PBNU: Klaim Restu Ma'ruf Amin Dibantah Keras Keluarga, Siapa yang Sah?