Suara.com - MRR (23), pemuda di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur disekap dan dianiaya sekelompok orang tidak dikenal. Diduga kasus itu karena korban terlibat utang-piutang dengan salah satu pelaku.
Perihal penyekapan dan penganiayan terhadap korban kini sedang diusut oleh polisi.
"Perkaranya saat ini masih tahap penyelidikan. Kami masih mendalami perkaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi," ujar Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean dikutip dari Antara, Selasa (9/7/2024).
Armunanto membeberkan motif di balik aksi para pelaku menyekap dan menganiaya korban MRR.
"Perkara berawal dari adanya utang-piutang antara korban dan terduga pelaku," kata Armunanto.
Kronologi Penyekapan
Pengacara korban MRR, Muhamad Normansyah membeberkan jika penyiksaan dan penyekapan terhadap kliennya ini bermula dari adanya bisnis jual-beli mobil antara korban dengan salah satu pelaku berinisial HR.
"Kasus ini dimulai dari adanya kerja sama antara pelaku dan korban. Ini sebenarnya bisnis jual-beli mobil. Transaksi pertama lancar, kedua lancar, ketiga lancar," katanya.
Transaksi keempat agak mandek karena ada dana yang dipakai oleh korban untuk kebutuhan pribadi yang mendesak.
Karena perbuatan MRR itu sehingga memicu amarah dari pelaku. Pelaku kemudian menjebak korban MRR agar mendatangi sebuah kafe di kawasan Duren Sawit. Namun setibanya korban MRR di lokasi justru disekap oleh para pelaku.
Terkait pelaporannya itu, dia meminta polisi tidak hanya menerapkan pasal terkait penyekapan saja, tetapi pemerasan, pengancaman, penganiayaan dan lainnya.
Selain itu, dia meminta agar kafe yang menjadi lokasi penyekapan dan penganiayaan korban MRR di kawasan Duren Sawit untuk disegel agar barang bukti tidak hilang.
"Saya khawatir karena sampai saat ini semua alat bukti masih belum disita oleh penyidik. Barang bukti mulai dari tabung gas 3 kg, asbak beling, tempat sampah besi, tang potong dan lainnya," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Lagi-lagi Diduga Aniaya Sipil, I Wayan Suparta Telinga Kirinya Cacat Gegara Dituduh Terlibat Curanmor
-
Sadis! Kakak Beradik Bunuh Ayah Kandung Gegara Disebut Anak Haram, Kejiwaan Diperiksa
-
Kakak Adik Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit, Terungkap Peran Mengerikan Masing-Masing!
-
Keterangan Saksi Kunci soal Kematian Afif Maulana: Disundut Rokok hingga Ditendang Polisi di Padang
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka