Suara.com - Polisi tengah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap KS (17) dan PA (16). Keduanya merupakan kakak beradik yang tega membunuh ayahnya sendiri.
Adapun peristiwa ini terjadi di Kanal Banjir Timur (BKT), Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan saat ini keduanya tengah menjalani observasi di Rumah Sakit Polri, Kramatjati Jakarta Timur.
“KS dan PA sedang dilakukan observasi psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk mendalami kesehatan mental psikologis, kejiwaan kedua anak ini,” kata Ade Ary, di kantornya, Selasa (2/7/2024).
Nantinya, lanjut Ade Ary, penyidik bakal menghubungkan hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka dengan temuan fakta yang telah dihimpun oleh penyidik.
“Ini lah nanti yang akan disambungkan, dihubungkan dengan fakta-fakta yang sudah ditemukan,” ucapnya.
“Sehingga dengan penetapan terhadap dua anak ini sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, maka Anak KS dan Anak PA telah dilakukan penahanan, namun saat ini sedang dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk dilakukan observasi psikiatrikum,” tambahnya.
Gegara Sakit Hati
Kepada penyidik, kakak beradik ini mengatakan tega melakukan pembuhan terhadap ayahnya sendiri lantaran sakit hati atas perbuatan korban.
Baca Juga: Begini Cara ODGJ di Garut Dapatkan Senjata untuk Mutilasi Rekannya
“Mereka sakit hati, sering dipukuli sama korban, sering tidak dikasih makan, kemudian disampaikan anak yang tidak berguna, waktu itu juga terungkap anak haram,” kata Ade Ary.
Ade Ary menuturkan dalam melancarkan aksinya kakak beradik ini sempat berbagi peran. PA saat itu memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan kayu papan cuci. Sementara KS menusuk korban menggunakan pisau dapur sebanyak dua kali.
“PA berperan memukul kepala korban atau bapaknya ini, sebanyak dua kali dengan kayu papan cuci. Kemudian anak KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan keduanya, kakak beradik ini nekat membunuh ayahnya sendiri lantaran sakit hati atas peilaku korban.
“Alasannya karena mereka sakit hati, sering dipukuli sama korban, sering tidak dikasih makan, kemudian disampaikan anak yang tidak berguna, waktu itu juga terungkap anak haram,” jelas Ade Ary.
Kakak beradik ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Berita Terkait
-
Kakak Adik Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit, Terungkap Peran Mengerikan Masing-Masing!
-
Ketua RT Pasren di Kasus Vina Cirebon Akhirnya Muncul, Mobil Mewahnya Curi Perhatian Publik
-
Begini Cara ODGJ di Garut Dapatkan Senjata untuk Mutilasi Rekannya
-
Kasus ODGJ Mutilasi ODGJ di Garut, Belasan Potong Tubuh Tercecer di Jalanan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung