Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut mendadak rajin salat di masjid menjelang dirinya menjalani sidang vonis kasus dugaan gratifikasi dan pemerasaan di lingkungan Kementerian Pertanian pada Kamis (11/7/2024) besok. Soal SYL rajin beribadah itu diungkapkan oleh pengacarnya, Djamaludin Koedoeboen.
Selain salat, kata Koedoeboen, SYL juga kini rajin mengaji dan mendengar ceramah dari pendakwah.
"Beliau lebih banyak di masjid. Selain salat, ngaji juga mendengar ceramah dari para ustaz," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Djamal juga menjelaskan, SYL kini memasrahkan diri kepada yang Maha Kuasa terkait vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta besok.
"Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam kaitan dalam menghadapi persidangan ini, untuk putusan besok. Jadi semua diserahkan aja kepada Allah," ujar Djamal.
Dia berharap, Majelis Hakim yang dipimpin Rianto Adam Pontoh bisa membebaskan SYL pada sidang putusan besok. Dia meyakini SYL tidak melakukan pengumpulan uang upeti kepada sejumlah pejabat eselon Kementan sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Lebih lanjut, Djamal mengaku belum bisa memastikan keluarga SYL dapat hadir secara langsung dalam persidangan atau tidak. Terlebih karena istri SYL, Ayun Sri Harahap sedang sakit.
"Kalau istri beliau kan lagi sakit ya di Makassar, tapi mungkin anak-anaknya, mungkin ya, ada yang hadir nanti," katanya.
Diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Ungkit Duit Saweran Biduan Nayunda, Kubu SYL Tepis Tudingan Jaksa KPK
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.
Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Ungkit Duit Saweran Biduan Nayunda, Kubu SYL Tepis Tudingan Jaksa KPK
-
Lewat Pantun, Kubu SYL Balas Sindiran Jaksa KPK: Khalifah Umar Bin Khattab yang Ditakuti Iblis Juga Bisa Menangis
-
Nyelekit! Jaksa KPK Sindir Telak SYL di Sidang: Jangan Ngaku Pahlawan Kalau Masih Suka Biduan
-
Jadikan Anak Buah Bumper, JPU KPK Minta Hakim Tolak Pleidoi SYL: Terdakwa Kambing Hitamkan Orang Lain
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025