Suara.com - Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) lagi-lagi membalas sindiran jaksa penuntut umum pada KPK. Dalam sidang duplik yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (9/7/2024), SYL lewat tim pengacaranya menyinggung nama biduan Nayunda Nabila Nizrinah yang disebut-sebut pernah menerima aliran dana.
Dalam persidangan, kubu SYL menyebutkan jika Jaksa KPK tidak punya dasar yang kuat usai menyebut jika pembayaran jasa biduan Nayunda di acara Kementan tidak sah.
"Hal itu juga tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum bahwa aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah," ujar pengacara SYL di sidang.
Selain itu, jaksa KPK juga dituding telah menyampingkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perihal aliran dana untuk membayar jasa biduan Nayunda.
Dalam sidang, pengacara SYL juga menganggap jika JPU KPK sangat tendensius dan menyerang personal soal saweran SYL ke biduan dangdut itu.
"Hal ini seharusnya jaksa penuntut umum menghargai profesi saksi Nayunda yang adalah penyanyi profesional yang diberi, pembayaran berdasarkan jerih payah penyanyi profesional yang diundang untuk tampil dalam acara Kementan," kata pengacara SYL.
Disindir Pahlawan Doyan Biduan
Jaksa KPK sebelumnya sempat menyindir SYL yang mengaku-ngaku sebagai pahlawan tapi masih doyan biduan dangdut. Sindiran itu sampaikan jaksa KPK lewat pantun saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan alias pleidoi SYL.
"Jalan jalan ke kota Balikpapan, jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan. Janganlah mengaku pahlawan, jikalau engkau masih suka biduan," kata Meyer di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Nyelekit! Jaksa KPK Sindir Telak SYL di Sidang: Jangan Ngaku Pahlawan Kalau Masih Suka Biduan
Kemudian, Meyer juga membacakan pantun kedua yang menyinggung klaim SYL karena menganggap dirinya sendiri sebagai pejuang.
"Jalan jalan ke Tanjung Pinang, jangan lupa membeli udang. Janganlah mengaku seorang pejuang, jikalau ternyata engkau seorang titik titik titik silahkan diisi sendiri," kata Meyer.
Dituntut 12 Tahun Bui
Dalam sidang sebelumnya, mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL dituntut selama 12 tahun penjara karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Lewat Pantun, Kubu SYL Balas Sindiran Jaksa KPK: Khalifah Umar Bin Khattab yang Ditakuti Iblis Juga Bisa Menangis
-
Nyelekit! Jaksa KPK Sindir Telak SYL di Sidang: Jangan Ngaku Pahlawan Kalau Masih Suka Biduan
-
Jadikan Anak Buah Bumper, JPU KPK Minta Hakim Tolak Pleidoi SYL: Terdakwa Kambing Hitamkan Orang Lain
-
Sebut Greenhouse Bos Parpol dari Duit Kementan, Jaksa KPK ke Kubu SYL: Gertak Sambal dan Pepesan Kosong!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter