Suara.com - Polisi telah meringkus dua tersangka pengeroyokan terhadap jurnalis televisi Bodhiya Vimala Sucitto saat sidang vonis mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka pengeroyokan jurnalis itu adalah MNM (54) dan S (49).
“MNM diduga memukul korban, satu lagi saudara S diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban,” kata Ade Ary, saat di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
Menurut Ade Ary, keduanya menyandang status tersangka sejak Sabtu (13/7/2024) lalu. Saat ini keduanya juga telah mendekam di sel tahanan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli, telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang,” jelasnya.
Meski demikian, polisi masih melakukan proses pendalaman oleh penyidik ubtuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
“Kasus ini sedang diproses terus oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilengkapi berkas dikumpulkan lagi keterangan-keterangan saksi barbuk sehingga peristiwanya menjadi lebih lengkap dan utuh itu updatenya,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, tentang Pengeroyokan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Beberkan Update Kasus Pengeroyokan Terhadap Jurnalis Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Polisi Beberkan Update Kasus Pengeroyokan Terhadap Jurnalis Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara
-
SYL Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan, KPK Pikir-pikir Banding Atau Tidak
-
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Pengeroyokan Jurnalis TV Saat Sidang Vonis SYL
-
SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Respons KPK
-
Vonis Mantan Menteri SYL, Kuasa Hukum: Kami Akan Tentukan Sikap
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid