Suara.com - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) saat ini bukan sekadar teknologi, melainkan sebuah transformasi dan paradigma. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan SPBE bukan hanya berkaitan dengan aplikasi.
Menurutnya, Presiden RI Joko Widodo mengamanatkan bahwa kehadiran birokrasi harusnya melayani, bukan mempersulit atau bahkan memperlambat. Maka penerapan SPBE diharapkan akan bermuara pada pelayanan publik yang efektif dan efisien.
“Oleh karena itu, Presiden berpesan bahwa instansi pusat dan pemerintah daerah harus berhenti membuat aplikasi baru yang sifatnya tidak efektif dan efisien,” kata Anas di Jakarta, Selasa (16/07).
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, saat ini terdapat lebih dari 27.000 aplikasi yang ada di tingkat pusat dan daerah. Agar efektif dan efisien, Anas meminta agar aplikasi yang sudah ada diintegrasikan dan dimaksimalkan. Hal tersebut sejalan dengan semangat penerapan SPBE saat ini yang mengutamakan integrasi dan keterpaduan.
"Instansi pusat dan pemerintah daerah harus secara bersama-sama melakukan integrasi. Selain itu juga melakukan interoperabilitas aplikasi dan data untuk menciptakan ekosistem layanan, mengonsolidasikan layanan publik terintegrasi ke dalam satu portal layanan, serta memperkuat Digital Public Infrastructure sebagai jalan tol untuk digitalisasi pelayanan publik," jelas Anas.
Ditemui secara terpisah saat membuka Sosialisasi Evaluasi SPBE Tahun 2024 secara daring, Selasa (16/07), Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan bahwa untuk mendukung suksesnya penerapan SPBE harus didukung oleh sumber daya manusia dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertalenta digital.
Pemenuhan SDM tersebut dapat dilakukan melalui rekrutmen ASN mengutamakan kualifikasi SDM yang telah memiliki talenta digital. “Kualifikasi tersebut baik untuk pengelola SPBE melalui penyelarasan dengan kamus kompetensi digital dan bagi ASN secara umum (Non-Pengelola SPBE) melalui kompetensi dasar literasi digital, untuk mewujudkan birokrasi digital," jelasnya.
Lebih lanjut Nanik juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024 ini, Kementerian PANRB sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional menargetkan capaian evaluasi penerapan SPBE dengan angka Indeks nasional sebesar 2,85 yang dilakukan terhadap 638 lokus instansi pusat dan pemerintah daerah.
Proses evaluasi SPBE yang akan dilaksanakan bukan hanya berorientasi pada peningkatan angka nilai Indeks SPBE melalui pemenuhan dokumen semata tanpa mengutamakan penerapan substansi, tetapi yang diharapkan adalah implementasi SPBE yang terpadu yang bermuara pada pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Baca Juga: Menteri PANRB Resmikan Mal Pelayanan Publik Baru, Kini Ada 206 Se-Indonesia
“Selain itu, melalui evaluasi ini juga diharapkan dapat memotret penerapan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah maupun secara nasional, untuk kemudian menentukan langkah strategis dalam upaya perbaikan. Harapannya, melalui peran dan bantuan seluruh stakeholder, apa yang menjadi tujuan utama dalam pelaksanaan evaluasi SPBE dapat tercapai,” tambahnya.
Senada dengan dengan Menteri PANRB, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo menegaskan bahwa SPBE tidak perlu menambah aplikasi. Setiap inovasi atau fungsi baru dapat diintegrasikan kedalam aplikasi yang sudah ada, tanpa perlu menciptakan aplikasi baru yang terpisah.
”Jadi perlu dihindari satu inovasi satu aplikasi, karena inovasi baru dapat diintegrasikan pada aplikasi yang sudah ada,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Menteri Anas Dukung KBRI Singapura Tingkatkan Integrasi Layanan Digital
-
Menteri PANRB Bahas Akselerasi Pelayanan Publik Berbasis Digital Bareng Menteri Singapura
-
Menteri PANRB Dukung Penguatan Transformasi dalam Musrenbang Polri 2024
-
Uji Publik RPP Manajemen ASN, Menteri Anas: Himpun Masukan dari Akademisi Agar Lebih Komprehensif
-
Kunjungan Kenegaraan Azerbaijan ke Mal Pelayanan Publik Jakarta
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah