Suara.com - Partai Golkar memberikan waktu sebulan kepada Jusuf Hamka untuk menentukan calon pendampingnya, baik sebagai bakal calon gubernur atau calon wakil gubernur dalam Pilkada Jakarta.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Lodewijk F Paulus mengemukakan nasib Babah Alun, sapaan Jusuf Hamka, bergantung pada progress dalam satu bulan ke depan.
"Masih ada waktu 1 bulan ini, 10 hari ke depan kita akan lihat survei Jusuf Hamka atau Babah Alun seperti apa," kata Lodewijk saat ditemui di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (19/7/2024).
Jusuf Hamka, jelas Lodewijk, mendapatkan surat instruksi untuk membangun koalisi yang akan dijadikan kekuatan politik dalam memperebutkan kursi gubernur Jakarta.
Selain itu, bos jalan tol itu juga diinstruksikan mencari gubernur ataupun calon wakil gubernur yang dianggap layak untuk mendampinginya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan dalam satu bulan, Golkar akan menilai capaian survei dan jejaring koalisi yang telah dibentuk Jusuf Hamka.
Apabila dirasa layak, partai akan memberikan Surat Keputusan (SK) pertanda Jusuf Hamka secara sah menjadi calon yang diusung Golkar.
"Nah kalau nggak dapat apa-apa ya sudah enggak jadi calon kan gitu," kata Doli.
Doli juga mengemukakan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan memberikan surat instruksi kepada tokoh yang dianggap layak diusung Golkar.
Baca Juga: Golkar Batalkan Pencalonan Kaesang sebagai Cawagub Jakarta, Jusuf Hamka Bereaksi: Innalillahi...
"Bisa jadi (kasih surat instruksi ke calon lain), tapi selama ini kalau Golkar sudah keluarkan surat instruksi biasanya jadi SK," katanya.
Merespons surat instruksi yang diterimanya, Jusuf Hamka mengaku terkejut mendapatkan dua penugasan itu. Sebab, ia menilai kedua tugas yang diberikan, membangun koalisi dan mencari pasangan untuk Pilgub Jakarta, merupakan pekerjaan berat.
"Kalau Allah berkehendak, yang berat bisa jadi ringan. Akan tetapi, kalau Allah tidak berkehendak, yang ringan pun jadi berat," katanya.
Mengenai calon yang dibidknya, Jusuf Hamka mengaku cocok-cocok saja bila disandingkan dengan siapa pun.
"Saya bisa jadi wakilnya Mas Kaesang, saya bisa jadi wakilnya Pak Ahok, saya bisa jadi wakilnya Pak Anies, siapa saja. Bahkan, kalau Pak Ridwan Kamil juga mau, saya bisa menyesuaikan diri. Saya enggak ada masalah,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah
-
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama