Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh calon anggota legislatif (caleg) terpilih, untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari data yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Senin (15/7/2024), baru 13.493 orang yang menyampaikan LHKPN dari total 20.462 caleg terpilih.
“Ada sekitar 13.493 calon yang sudah melapor LHKPN dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Untuk itu, KPK mengimbau caleg terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN agar tidak melanggar Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
“Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima Pelaporan Harta Kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota, tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tutur Tessa.
Dia juga mengingatkan bahwa caleg tepilih mesti melaporkan LHKPN sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 21 hari sebelum pelantikan.
“Untuk diperhatikan, bahwa batas waktu akhir pelaporan LHKPNb adalah 21 hari sebelum pelantikan,” tandas Tessa.
Berita Terkait
-
Bukan Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk Kasus DJKA
-
Profil Kombes Pol Dodi Darjanto yang Sempat Lecehkan Wartawan dan Minta Maaf
-
Baru Dilantik Jokowi, Tiga Wamen Sudah Dapat Ini dari KPK
-
13.493 Caleg Terpilih Telah Setor LHKPN ke KPK, yang Belum Lapor Terancam Tak Dilantik KPU!
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?
-
Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO