Suara.com - Bareskrim Polri meringkus tersangka kasus kejahatan scam jaringan internasional dengan modus like and subscribe. Buronan internasional itu dibekuk saat berada di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Rabu (17/7/2024) lalu.
Kasubdit II Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili menyebutkan jika penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah Polri menerima informasi dari interpol soal pelarian L di Jakarta.
“Kami mendapatkan informasi dari NCB Interpol bahwa salah satu tersangka yang telah masuk dalam daftar red notice ini telah melintas dari Dubai menuju ke Jakarta,” kata Alfis di Bareskrim Polri, Jumat (19/7/2023).
Mendapat laporan tersebut, penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri pun langsung bergerak menangkap L yang diketahui hendak melarikan diri ke Jakarta.
“Ternyata memang benar, bahwa tersangka yang sudah kami publish di red notice pada tanggal 23 november 2023 betul adalah salah satu tersangka yang kami cari,” jelasnya.
Dalam jaringan scam internasional, L berperan sebagai operator yang menyebar scam lewat sosial media.
“Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana (Dubai), dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya yaitu sebesar 3.500 dirham,” katanya.
Alfis mengatakan, L bisa ikut tergabung dalam jaringan scam internasional ini tidak direkrut secara langsung oleh jaringan tersebut.
L terbang ke Dubai memang untuk mencari pekerjaan lantaran suadaranya memang sudah bekerja di sana. Sesampainya ia di Dubai, L kemudian mencari pekerjaan hingga akhirnya direkrut oleh kelompok tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sudah Periksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Judi Online, Termasuk 22 Influencer
“Dia datang awalnya sendiri saja karena sudah ada saudaranya di sana, di Dubai. Nah sampai di sana, awalnya ingin mencari pekerjaan apa saja, tapi ternyata direkrut oleh kelompok ini, dilatih untuk menjadi operator melakukan sosial engeenering,” bebernya.
Dalam kasus ini, tersangka L resmi ditahan oleh Bareskrim Polri. Dia dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Sudah Periksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Judi Online, Termasuk 22 Influencer
-
Alasan Keluarga 7 Terpidana Laporkan Saksi Kunci Kasus Vina ke Bareskrim; Cari Bukti yang Lain
-
Fakta Baru Kasus Narkoba Fredy Pratama, Ubah Pola Bisnis Haram Narkotika
-
Tipu 800 WNI Modus Buka Lowongan Kerja Paruh Waktu, Bareskrim Tangkap WN China di Timur Tengah
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
-
Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS
-
Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris
-
Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker
-
Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini