Suara.com - Bareskrim Polri meringkus tersangka kasus kejahatan scam jaringan internasional dengan modus like and subscribe. Buronan internasional itu dibekuk saat berada di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Rabu (17/7/2024) lalu.
Kasubdit II Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili menyebutkan jika penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah Polri menerima informasi dari interpol soal pelarian L di Jakarta.
“Kami mendapatkan informasi dari NCB Interpol bahwa salah satu tersangka yang telah masuk dalam daftar red notice ini telah melintas dari Dubai menuju ke Jakarta,” kata Alfis di Bareskrim Polri, Jumat (19/7/2023).
Mendapat laporan tersebut, penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri pun langsung bergerak menangkap L yang diketahui hendak melarikan diri ke Jakarta.
“Ternyata memang benar, bahwa tersangka yang sudah kami publish di red notice pada tanggal 23 november 2023 betul adalah salah satu tersangka yang kami cari,” jelasnya.
Dalam jaringan scam internasional, L berperan sebagai operator yang menyebar scam lewat sosial media.
“Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana (Dubai), dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya yaitu sebesar 3.500 dirham,” katanya.
Alfis mengatakan, L bisa ikut tergabung dalam jaringan scam internasional ini tidak direkrut secara langsung oleh jaringan tersebut.
L terbang ke Dubai memang untuk mencari pekerjaan lantaran suadaranya memang sudah bekerja di sana. Sesampainya ia di Dubai, L kemudian mencari pekerjaan hingga akhirnya direkrut oleh kelompok tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sudah Periksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Judi Online, Termasuk 22 Influencer
“Dia datang awalnya sendiri saja karena sudah ada saudaranya di sana, di Dubai. Nah sampai di sana, awalnya ingin mencari pekerjaan apa saja, tapi ternyata direkrut oleh kelompok ini, dilatih untuk menjadi operator melakukan sosial engeenering,” bebernya.
Dalam kasus ini, tersangka L resmi ditahan oleh Bareskrim Polri. Dia dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Sudah Periksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Judi Online, Termasuk 22 Influencer
-
Alasan Keluarga 7 Terpidana Laporkan Saksi Kunci Kasus Vina ke Bareskrim; Cari Bukti yang Lain
-
Fakta Baru Kasus Narkoba Fredy Pratama, Ubah Pola Bisnis Haram Narkotika
-
Tipu 800 WNI Modus Buka Lowongan Kerja Paruh Waktu, Bareskrim Tangkap WN China di Timur Tengah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Prabowo Singgung Mafia dalam Pemerintahan, Apa Maksudnya?
-
Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!
-
Kemenko PM Gandeng Pemda Atur Izin Ritel, Jaga Warung Madura dan Toko Kelontong Tetap Hidup
-
Ritel Besar vs Warung Kecil: Kemenko PM Siapkan Aturan Main Baru Biar UMKM Nggak Tumbang!
-
Air Mati Akhir Pekan: Ini Daftar Wilayah Jakarta yang Akan Terdampak Gangguan Suplai PAM Jaya!
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal