Suara.com - Bareskrim Polri meringkus tersangka kasus kejahatan scam jaringan internasional dengan modus like and subscribe. Buronan internasional itu dibekuk saat berada di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Rabu (17/7/2024) lalu.
Kasubdit II Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili menyebutkan jika penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah Polri menerima informasi dari interpol soal pelarian L di Jakarta.
“Kami mendapatkan informasi dari NCB Interpol bahwa salah satu tersangka yang telah masuk dalam daftar red notice ini telah melintas dari Dubai menuju ke Jakarta,” kata Alfis di Bareskrim Polri, Jumat (19/7/2023).
Mendapat laporan tersebut, penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri pun langsung bergerak menangkap L yang diketahui hendak melarikan diri ke Jakarta.
“Ternyata memang benar, bahwa tersangka yang sudah kami publish di red notice pada tanggal 23 november 2023 betul adalah salah satu tersangka yang kami cari,” jelasnya.
Dalam jaringan scam internasional, L berperan sebagai operator yang menyebar scam lewat sosial media.
“Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana (Dubai), dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya yaitu sebesar 3.500 dirham,” katanya.
Alfis mengatakan, L bisa ikut tergabung dalam jaringan scam internasional ini tidak direkrut secara langsung oleh jaringan tersebut.
L terbang ke Dubai memang untuk mencari pekerjaan lantaran suadaranya memang sudah bekerja di sana. Sesampainya ia di Dubai, L kemudian mencari pekerjaan hingga akhirnya direkrut oleh kelompok tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sudah Periksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Judi Online, Termasuk 22 Influencer
“Dia datang awalnya sendiri saja karena sudah ada saudaranya di sana, di Dubai. Nah sampai di sana, awalnya ingin mencari pekerjaan apa saja, tapi ternyata direkrut oleh kelompok ini, dilatih untuk menjadi operator melakukan sosial engeenering,” bebernya.
Dalam kasus ini, tersangka L resmi ditahan oleh Bareskrim Polri. Dia dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Sudah Periksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Judi Online, Termasuk 22 Influencer
-
Alasan Keluarga 7 Terpidana Laporkan Saksi Kunci Kasus Vina ke Bareskrim; Cari Bukti yang Lain
-
Fakta Baru Kasus Narkoba Fredy Pratama, Ubah Pola Bisnis Haram Narkotika
-
Tipu 800 WNI Modus Buka Lowongan Kerja Paruh Waktu, Bareskrim Tangkap WN China di Timur Tengah
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya