Suara.com - Tujuh keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon melaporkan saksi kunci Aep dan Dede ke Bareskrim Polri atas tuduhan memberikan keterangan palsu.
Pengacara Keluarga Terpidana, Rully Panggabean mengatakan, laporan tersebut dimaksudkan untuk mencari bukti lain. Sementara itu, laporan keluarga terpidana telah teregister di Bareskrim Polri bernomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
"Jadi betul, hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain," kata Rully, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Rully menuturkan, Aep dan Dede dilaporkan atas sangkaan Pasal 242 KUHP terkait keterangan palsu di atas sumpah. Laporan tersebut lantaran Aep dan Dede telah memberikan keterangan yang dianggap janggal, sehingga membuat ketujuh kliennya divonis seumur hidup.
"Pembohongan yang dilakukan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang jadi terpidana itu ada di depan di SMP 11. Faktanya, mereka tidak ada di situ, tapi dibilang di situ gitu,” jelasnya.
“Dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari di situ penduduk sana. Kita sudah ambil bukti bukti nggak ada tuh keributan malam itu. Demikian juga yang warungnya. Saya sudah datang ke sana cek nggak ada keributan. Ini kan berarti diada-adakan,” imbuhnya.
Rully berharap, laporan dan segala hasil penyelidikannya bakal dijadikan sebagai alat bukti baru atau novum oleh Bareskrim Polri atas ketujuh terpidana yang telah divonis seumur hidup.
Adapun novum itu dimaksudkan untuk jadi bahan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) bagi tujuh terpidana yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.
“Betul rangkaian selama ini nanti untuk PK. Ke depan masih ada lagi nah jadi mudah mudahan kalau ini diterima dan terbukti, pengadilan terdakwa itu lain lagi. Mudah-mudahan ke depan kita diperiksa lagi dan diberi kelancaran,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Politikus Gerindra Dedi Mulyadi yang mendampingi pihak keluarga dalam pelaporan ini menjelaskan tujuan PK untuk upaya membebaskan ketujuh terpidana.
“Kita tidak boleh membiarkan orang yang tidak bersalah itu harus mendekam di penjara, apalagi seumur hidup. Nah ini adalah cara, ini cara yang pertama. Pintu masuknya untuk mereka keluar itu adalah dengan PK, PK-nya dilakukan oleh kuasa hukum,” jelasnya.
Dedi mengatakan laporan ke Bareskrim Polri kepada Aep dan Dese, juga berkaitan dengan laporan sebelumnya terkait kesaksian bohong dari Ketua RT Abdul Pasren. Maka total dua laporan yang akan dijadikan salah satu materi dalam novum untuk PK.
“Nah kemudian pintu-pintunya kan sudah disampaikan, satu pintunya melalui dugaan kesaksian palsu RT Pasren dan anaknya. Yang kedua, kesaksian palsu di BAP terhadap terduga Aep dan Dede,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Usai Bebas, Pegi Setiawan Siap Pasang Badan Bela Saka Terpidana Kasus Vina yang Ajukan PK: Saya Bersedia
-
Tuding Saksi Aep dan Dede Beri Keterangan Palsu, Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Lapor ke Bareskrim
-
Perjalanan Kasus Pegi Setiawan, Nyaris Kena Hukuman Mati, Kini Bebas dari Kasus Vina Cirebon
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733