Suara.com - Tujuh keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon melaporkan saksi kunci Aep dan Dede ke Bareskrim Polri atas tuduhan memberikan keterangan palsu.
Pengacara Keluarga Terpidana, Rully Panggabean mengatakan, laporan tersebut dimaksudkan untuk mencari bukti lain. Sementara itu, laporan keluarga terpidana telah teregister di Bareskrim Polri bernomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
"Jadi betul, hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain," kata Rully, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Rully menuturkan, Aep dan Dede dilaporkan atas sangkaan Pasal 242 KUHP terkait keterangan palsu di atas sumpah. Laporan tersebut lantaran Aep dan Dede telah memberikan keterangan yang dianggap janggal, sehingga membuat ketujuh kliennya divonis seumur hidup.
"Pembohongan yang dilakukan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang jadi terpidana itu ada di depan di SMP 11. Faktanya, mereka tidak ada di situ, tapi dibilang di situ gitu,” jelasnya.
“Dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari di situ penduduk sana. Kita sudah ambil bukti bukti nggak ada tuh keributan malam itu. Demikian juga yang warungnya. Saya sudah datang ke sana cek nggak ada keributan. Ini kan berarti diada-adakan,” imbuhnya.
Rully berharap, laporan dan segala hasil penyelidikannya bakal dijadikan sebagai alat bukti baru atau novum oleh Bareskrim Polri atas ketujuh terpidana yang telah divonis seumur hidup.
Adapun novum itu dimaksudkan untuk jadi bahan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) bagi tujuh terpidana yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.
“Betul rangkaian selama ini nanti untuk PK. Ke depan masih ada lagi nah jadi mudah mudahan kalau ini diterima dan terbukti, pengadilan terdakwa itu lain lagi. Mudah-mudahan ke depan kita diperiksa lagi dan diberi kelancaran,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Politikus Gerindra Dedi Mulyadi yang mendampingi pihak keluarga dalam pelaporan ini menjelaskan tujuan PK untuk upaya membebaskan ketujuh terpidana.
“Kita tidak boleh membiarkan orang yang tidak bersalah itu harus mendekam di penjara, apalagi seumur hidup. Nah ini adalah cara, ini cara yang pertama. Pintu masuknya untuk mereka keluar itu adalah dengan PK, PK-nya dilakukan oleh kuasa hukum,” jelasnya.
Dedi mengatakan laporan ke Bareskrim Polri kepada Aep dan Dese, juga berkaitan dengan laporan sebelumnya terkait kesaksian bohong dari Ketua RT Abdul Pasren. Maka total dua laporan yang akan dijadikan salah satu materi dalam novum untuk PK.
“Nah kemudian pintu-pintunya kan sudah disampaikan, satu pintunya melalui dugaan kesaksian palsu RT Pasren dan anaknya. Yang kedua, kesaksian palsu di BAP terhadap terduga Aep dan Dede,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Usai Bebas, Pegi Setiawan Siap Pasang Badan Bela Saka Terpidana Kasus Vina yang Ajukan PK: Saya Bersedia
-
Tuding Saksi Aep dan Dede Beri Keterangan Palsu, Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Lapor ke Bareskrim
-
Perjalanan Kasus Pegi Setiawan, Nyaris Kena Hukuman Mati, Kini Bebas dari Kasus Vina Cirebon
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
-
Detik-detik Iran Batalkan Perundingan Gegara Trump Bikin Ulah, JD Vance Kena Getahnya
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!
-
Prabowo ke Jawa Timur, Hadir Peresmian Jalan dan Penutupan Munas NU
-
Legislator PDIP Kritik Ekspansi Bioskop: Jangan Sampai Jadi Risiko Baru bagi Industri Film
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini