Suara.com - Bahan pengawet natrium dehidroasetat ditemukan dalam produk roti merek Okko dari PT Abadi Rasa Food, Bandung, berdasarkan temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada prof Zullies Ikawati, Apt., menyampaikan bahwa zat kimia tersebut memang umum digunakan sebagai pengawet makanan dan aman dikonsumsi manusia jika masih dengan batas dosis minimal.
Pada industri makanan, lanjut prof Zullies, natrium dehidroasetat boleh digunakan dalam jumlah yang sangat kecil dan sesuai dengan regulasi yang ketat untuk memastikan keamanannya.
Oleh sebab itu, prof Zullies memperkirakan kalau kandungan natrium dehidroasetat dalam roti Okko telah melebihi batas aman, sehingga harus ditarik dari peredaran oleh BPOM.
"Seperti bahan kimia lainnya, konsumsi berlebihan dapat menyebabkan masalah kesehatan. Pada dosis tinggi, natrium dehidroasetat dapat menyebabkan iritasi gastrointestinal dan efek toksik pada hati dan ginjal. Studi pada hewan telah menunjukkan bahwa dosis sangat tinggi bisa berpotensi menyebabkan keracunan," kata prof Zullies kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2024).
Apabila sudah terlanjut mengonsumsi roti tersebut, prof Zullies menyampaikan bahwa masyarakat tak perlu terlalu khawatir.
"Kalau tidak ada gejala khusus tidak perlu khawatir," pesannya.
Prof Zullies menjelaskan bahwa natrium dehidroasetat merupakan garam natrium dari asam dehidroasetat. Berupa senyawa organik yang digunakan sebagai pengawet dalam industri makanan dan kosmetik.
"Ini berfungsi untuk mencegah pertumbuhan bakteri, jamur, dan ragi, sehingga memperpanjang umur simpan produk," ujarnya.
Baca Juga: Cara Makan Roti Aoka Agar Aman Dikonsumsi Tanpa Risiko Bahan Kimia, Wajib Tahu!
Batas aman konsumsi natrium dehidroasetat pada manusia telah ditetapkan oleh beberapa badan pengatur kesehatan. Menurut Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), batas asupan harian yang dapat diterima (ADI) sebanyak 0-0.6 mg per kg berat badan per hari.
Berita Terkait
-
Cara Makan Roti Aoka Agar Aman Dikonsumsi Tanpa Risiko Bahan Kimia, Wajib Tahu!
-
Dimusnahkan Secara Massal usai Ditarik dari Pasaran, BPOM Pastikan Roti Aoka 'Aman'
-
Pabrik Roti Aoka Ada di Mana Saja? Ini Pusat Produksinya
-
Heboh Roti Aoka Diduga Mengandung Pengawet Berbahaya, GAPMMI Minta Serahkan ke BPOM
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG