- Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa perintangan penyidikan kasus CPO di Jakarta Pusat.
- Tiga terdakwa yang divonis bebas yaitu Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzakki oleh Pengadilan Tipikor.
- Alasan kasasi Kejagung adalah penggunaan KUHAP lama dan majelis hakim tidak mempertimbangkan perbuatan terdakwa.
Suara.com - Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara vonis bebas ekspor CPO.
Adapun tiga terdakwa yang divonis bebas dalam perkara ini yakni advokat Junaedi Saibih, eks Direktur JAK TV Tian Bahtiar, dan pengelola media sosial Adhiya Muzakki.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi lantaran penanganan perkara ini masih menggunakan KUHAP lama.
“Hari ini, kami menyatakan kasasi, karena ini perkara ini kan disidangkan masih menggunakan KUHAP lama,” kata Anang, di Kejagung, Jumat (13/3/2026).
Anang menuturkan, alasan pihaknya mengajukan kasasi lantaran majelis hakim dianggap tidak mempertimbangkan perbuatan para terdakwa dalam penanganan korupsi minyak goreng.
Anang menegaskan, perbuatan para terdakwa jelas mempengaruhi karena berusaha mengacaukan fokus penyidikan saat itu.
“Salah satunya kan pertimbangan penuntut umum tidak dipertimbangkan oleh majelis bahwa perbuatan itu dianggap,” jelasnya.
“Selama ini perkara terhadap perkara yang persis sama terhadap perintangan banyak terbukti dan itu masih menggunakan KUHAP yang lama,” tambah Anang.
Anang mengatakan, pihaknya memiliki landasan dalam mengakukan kasasi. Sehingga tidak serta merta melakukan tindakan ini tanpa alasan, meskipun sebelumnya Menkokumham Impias Yusril Ihza Mahendra sebelumnya sempat menyebut JPU tidak bisa melakukan kasasi atas vonis bebas.
Baca Juga: Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
“Ya, silakan aja pendapat beliau, tapi kan penuntut umum juga punya dasar hukum dan ada landasannya juga. Tidak serta-merta mengajukan kasasi tanpa dasar,” pungkasnya.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutus bebas tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan atau proses hukum (obstruction of justice) dalam perkara dugaan korupsi minyak sawit mentah (CPO), timah, dan impor gula.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Junaedi Saibih selaku advokat sekaligus akademisi, Tian Bahtiar sebagai Direktur Pemberitaan JakTV, dan M Adhiya Muzakki yang tergabung dalam tim media sosial.
Hakim menilai jaksa penuntut umum telah gagal dalam membuktikan keterlibatan Junaedi dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
Pidato Perdana Mojtaba Khamenei: Bersumpah Blokir Selat Hormuz
-
Disebut Sempat Hendak Disuap Yaqut Rp17 Miliar, Anggota Pansus Haji Terkejut: Saya Nggak Tahu
-
Transjakarta Pasang 'Mata-Mata' AI di 5 Ribu Bus Demi Cegah Sopir Microsleep
-
India Krisis Gas: Restoran Hapus Menu Panas demi Hemat Bahan Bakar
-
Israel Digempur Rudal Iran, Tujuan AS Perang Lawan Iran Kian Tidak Jelas
-
Belum Tahu soal Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras, Menko Yusril Langsung Koordinasi
-
KontraS Desak Aparat Usut Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Ada Upaya Pembungkaman?
-
DPR Dorong STIA LAN Bandung Bangun Laboratorium AI dan Big Data untuk Cetak ASN Digital
-
Dukcapil Temukan Nama dengan 79 Huruf: Terlalu Panjang untuk Kolom KTP!
-
Suplai Minyak AS Terancam? Trump: Kapal Minyak Harus Punya Nyali, Terjang Selat Hormuz!