Suara.com - Robert Hammond (47) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan masa minimum 24 tahun setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan istrinya, Sian Hammond (46). Pembunuhan brutal ini terjadi di rumah mereka di Histon pada 29 Oktober tahun lalu.
Pengadilan Cambridge Crown mendengar bahwa Hammond, yang memiliki utang lebih dari £300,000 (sekitar Rp6,2 miliar) membunuh Sian dengan mencekiknya.
Dia kemudian berusaha menutupi jejaknya dengan berpura-pura menemukan Sian dalam keadaan tak bernyawa di tempat tidur pada sekitar pukul 2 pagi, ketika dia menelepon layanan darurat.
Dalam rekaman panggilan 999 yang dirilis oleh polisi, Hammond terdengar berkata, "Aku akan membalikkan tubuhnya sekarang. Dia tidak pernah tidur tengkurap, dia tidak bergerak sama sekali." kata Hammond dalam rekaman panggilan 999 yang dirilis oleh polisi.
Dia kemudian berpura-pura menangis dan mencoba menyelamatkan nyawa istrinya, padahal Sian sudah meninggal dunia. Seorang paramedis kemudian mengungkapkan bahwa Hammond tidak pernah benar-benar melakukan upaya untuk menyelamatkan Sian.
Hammond mengklaim bahwa ia telah berhubungan intim dengan Sian, mandi, dan kemudian turun ke lantai bawah sekitar tengah malam sementara Sian tetap di atas untuk tidur. Namun, laporan pemeriksaan mayat menunjukkan bahwa Sian tewas akibat dicekik.
Saat kematian istrinya, Hammond menjalankan bisnis bernama Hammond Mortgage Services yang memiliki utang sekitar £300,000, termasuk £200,000 kepada Legal and General. Dia meminta seorang agen untuk menghubunginya pada hari kematian istrinya, menunjukkan bahwa sesuatu mungkin telah berubah.
Ketika agen menghubunginya kembali pada 30 Oktober, Hammond mengatakan bahwa istrinya telah meninggal pagi itu, dan meskipun mereka sedang dalam proses bercerai, Sian tetaplah ibu dari anak-anaknya. Hammond kemudian meminta untuk mempercepat pembayaran utang dengan alasan akan menerima uang asuransi jiwa dan berharap agar perusahaan meninjau kembali pembayaran bunga.
"Sian Hammond baru saja meninggal selama seminggu, dan inilah yang menjadi fokus terdakwa." Paxton menambahkan.
Baca Juga: PLN Amankan Seluruh Aset Pembangkit Listrik dari Aksi Teroris dan Sabotase dengan Asuransi Askrindo
Hammond telah membayar polis asuransi jiwa Sian, juga dengan Legal and General, pada 26 Oktober untuk memastikan dirinya mendapatkan manfaat dari polis tersebut.
Berita Terkait
-
PLN Amankan Seluruh Aset Pembangkit Listrik dari Aksi Teroris dan Sabotase dengan Asuransi Askrindo
-
Terjangkau! UMKM Bisa Nikmati Perlindungan Asuransi dengan Premi Rp40 Ribu per Tahun
-
Jasindo Dukung Anak Indonesia Melek Asuransi
-
BRI Insurance Genjot Edukasi Asuransi, Digitalisasi Jadi Kunci Jangkauan Luas
-
Wajib Asuransi TPL Motor-Mobil Mulai Kapan? Siap-siap Beban Iuran Pengendara Bertambah
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
3 Prajurit TNI Tewas dalam Serangan Israel dan Ledakan di Lebanon, PBB Mengutuk Keras
-
Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet
-
Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka