Suara.com - Aktor Mohammad Abidzar Al Ghifari melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang membawa-nama nama ayahnya, Ustaz Jefri Al Buchori atau Uje ke polisi.
Kekinian kasua ini tengah ditangani Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan anak Uje baru lapor polisi.
"Ini baru diterima kemarin laporannya dan penyelidik masih mendalami," kata Ade Ary saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Ade Ary menjelaskan pencemaran tersebut dilaporkan Abidzar karena terlapor menggunakan akun X @ProjecthunterA untuk mempublikasikan (posting) dengan kata-kata menyinggung keluarga dengan konteks yang tidak pantas.
"Dalam uraian singkat peristiwa yang beliau sampaikan jadi pelapor selaku korban menerangkan bahwa sekitar 21 Juli 2024, jam 21.00 WIB korban melihat posting-an di aplikasi X ada nama akunnya yang menurut korban menyinggung keluarga dengan konteks yang tidak pantas," katanya.
Ade Ary menambahkan, konteks tidak pantas yaitu dengan membawa nama ayah kandung korban sehingga atas peristiwa yang korban alami akhirnya melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menuturkan saat membuat laporan polisi Abidzar juga membawa barang bukti berupa satu lembar kertas hasil tangkapan layar cuitan akun tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, akun dari @ProjecthunterA telah menghilang atau tidak bisa diakses, namun beberapa akun telah melakukan retweet ulang atau melakukan posting ulang.
"Kalau saya jadi anaknya si bakal dendam kesumat sampe gede, gara-gara ayah yang tolol nurutin ego bodohnya, anak jadi tumbuh fatherless dan mendem beban seumur hidup. Liat aja itu anak Uje mentalnya jadi rada2 karena tumbuh fatherless," tulis akun @ProjecthunterA tersebut.
Abidzar sendiri diketahui melaporkan akun @ProjecthunterA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (24/7).
Baca Juga: Kondisi Mental Adik Abidzar Al Ghifari Usai Kecelakaan Ustaz Jefri Al Buchori Disinggung Akun Ini
Laporan Abidzar sendiri teregister dengan nomor STTLP/B/4214/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Abidzar melaporkan akun tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 (A) dan atau pasal 320 ayat (1) KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?
-
Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan
-
Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah
-
Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026
-
DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan