Suara.com - Aktor Mohammad Abidzar Al Ghifari melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang membawa-nama nama ayahnya, Ustaz Jefri Al Buchori atau Uje ke polisi.
Kekinian kasua ini tengah ditangani Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan anak Uje baru lapor polisi.
"Ini baru diterima kemarin laporannya dan penyelidik masih mendalami," kata Ade Ary saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Ade Ary menjelaskan pencemaran tersebut dilaporkan Abidzar karena terlapor menggunakan akun X @ProjecthunterA untuk mempublikasikan (posting) dengan kata-kata menyinggung keluarga dengan konteks yang tidak pantas.
"Dalam uraian singkat peristiwa yang beliau sampaikan jadi pelapor selaku korban menerangkan bahwa sekitar 21 Juli 2024, jam 21.00 WIB korban melihat posting-an di aplikasi X ada nama akunnya yang menurut korban menyinggung keluarga dengan konteks yang tidak pantas," katanya.
Ade Ary menambahkan, konteks tidak pantas yaitu dengan membawa nama ayah kandung korban sehingga atas peristiwa yang korban alami akhirnya melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menuturkan saat membuat laporan polisi Abidzar juga membawa barang bukti berupa satu lembar kertas hasil tangkapan layar cuitan akun tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, akun dari @ProjecthunterA telah menghilang atau tidak bisa diakses, namun beberapa akun telah melakukan retweet ulang atau melakukan posting ulang.
"Kalau saya jadi anaknya si bakal dendam kesumat sampe gede, gara-gara ayah yang tolol nurutin ego bodohnya, anak jadi tumbuh fatherless dan mendem beban seumur hidup. Liat aja itu anak Uje mentalnya jadi rada2 karena tumbuh fatherless," tulis akun @ProjecthunterA tersebut.
Abidzar sendiri diketahui melaporkan akun @ProjecthunterA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (24/7).
Baca Juga: Kondisi Mental Adik Abidzar Al Ghifari Usai Kecelakaan Ustaz Jefri Al Buchori Disinggung Akun Ini
Laporan Abidzar sendiri teregister dengan nomor STTLP/B/4214/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Abidzar melaporkan akun tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 (A) dan atau pasal 320 ayat (1) KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Usai Habisi Nyawa Anak Sendiri, Ibu di Pamekasan Dibawa ke RSJ
-
AI, Kreator, dan Livestream Jadi Senjata Baru Bisnis, Meta Bidik Pasar Asia Pasifik
-
Alasan Dibalik Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Garuda Indonesia
-
Dana Kekayaan Norwegia: Waspadai Saham AI!
-
Update Harga HP Lipat dari Berbagai Merek, Mana Paling Murah dan Worth It?
-
SeaBank Bukukan Laba Rp749,26 Miliar pada Semester I 2026, Apa Pendorongnya?
-
Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus atau Awal September
-
Museum Nasional Jadi Playground Kreator, AI dan Teknologi Buka Jalan Cuan dari Karya Digital
-
Pengamat Sebut 2029 Jadi Penentu Nasib Dinasti Politik Jokowi: Kalau PSI Gagal, Wassalam!
-
Pertamina Pastikan Pasokan BBM NTT Aman Usai Gempa, 11 Truk Tangki Dikirim via Kapal Feri