Suara.com - Aktor Mohammad Abidzar Al Ghifari melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang membawa-nama nama ayahnya, Ustaz Jefri Al Buchori atau Uje ke polisi.
Kekinian kasua ini tengah ditangani Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan anak Uje baru lapor polisi.
"Ini baru diterima kemarin laporannya dan penyelidik masih mendalami," kata Ade Ary saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Ade Ary menjelaskan pencemaran tersebut dilaporkan Abidzar karena terlapor menggunakan akun X @ProjecthunterA untuk mempublikasikan (posting) dengan kata-kata menyinggung keluarga dengan konteks yang tidak pantas.
"Dalam uraian singkat peristiwa yang beliau sampaikan jadi pelapor selaku korban menerangkan bahwa sekitar 21 Juli 2024, jam 21.00 WIB korban melihat posting-an di aplikasi X ada nama akunnya yang menurut korban menyinggung keluarga dengan konteks yang tidak pantas," katanya.
Ade Ary menambahkan, konteks tidak pantas yaitu dengan membawa nama ayah kandung korban sehingga atas peristiwa yang korban alami akhirnya melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menuturkan saat membuat laporan polisi Abidzar juga membawa barang bukti berupa satu lembar kertas hasil tangkapan layar cuitan akun tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, akun dari @ProjecthunterA telah menghilang atau tidak bisa diakses, namun beberapa akun telah melakukan retweet ulang atau melakukan posting ulang.
"Kalau saya jadi anaknya si bakal dendam kesumat sampe gede, gara-gara ayah yang tolol nurutin ego bodohnya, anak jadi tumbuh fatherless dan mendem beban seumur hidup. Liat aja itu anak Uje mentalnya jadi rada2 karena tumbuh fatherless," tulis akun @ProjecthunterA tersebut.
Abidzar sendiri diketahui melaporkan akun @ProjecthunterA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (24/7).
Baca Juga: Kondisi Mental Adik Abidzar Al Ghifari Usai Kecelakaan Ustaz Jefri Al Buchori Disinggung Akun Ini
Laporan Abidzar sendiri teregister dengan nomor STTLP/B/4214/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Abidzar melaporkan akun tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 (A) dan atau pasal 320 ayat (1) KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi