Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus seorang warga negara asing asal India, berinisial VVS alias Sunny lantaran melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan terhadap sesama warga India berinisial GRN.
Dalam perkara penggelapan ini, pelaku menggelapkan dana korban berkedok invetasi trading forex emas.
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan perkara ini bermula ketika korban dan tersangka yang sama-sama merupakan WNA asal India bertemu di Indonesia.
Sunny saat itu mengajak korban untuk ikut berinvestasi trading forex emas dengan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulannya. Sunny juga mengatakan, modal yang ditanamkan oleh korban dapat diambil dalam jangka satu tahun.
“Si korban akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya yaitu sebanyak 5 persen dari modal yang telah disiapkan dan kemudian nanti setelah jangka waktu 1 tahun nanti modal awal si korban ini akan dikembalikan,” kata Hendri, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/7/2024).
“Sehingga dari sinilah si korban merasa tertarik dan mengiyakan, menyetujui melaksanakan kerjasama dibidang treding ini,” tambahnya.
Hendri mengatakan, pada April 2021, korban kemudian menginvestasikan uangnya sebanyak USD 50 ribu, jika dikonfersikan dengan mata uang rupiah saat ini sebesar Rp 814.745.000.
Sunny mengatakan, sejak bulan pertama hingga 8 bulan sejak perjanjian itu dibuat, tersangka selalu memberikan keuntungan sesuai dengan kesepakatan sebesar 5 persen.
“Dalam jangka waktu 8 bulan pertama kerja sama ini masih berjalan baik. Jadi si tersangka masih terus memberikan keuntungan sebesar USD 2500 kepada si korban,” kata Hendri
Baca Juga: Edward Akbar Tak Akan Lari dari Tudingan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder
Namun saat memasuki bulan ke-9 pembagian keuntungan yang dijanjikan dalam investasi ini mulai mandek.
Namun, korban masih percaya dengan pelaku lantaran komitmen selama 8 bulan terakhir berjalan lancar.
Dalam perkara ini, ada 3 klaster perjanjian. Penrjanjian pertama saat bulan April 2021, kemudian yang kedua usai bulan ke-9, saat pertama kali gagal bayar.
“Klaster 2 ini si tersangka dengan modus yang sama dengan tetap menawarkan uang modal untuk investasi di forex ini kemudian dengan pembagian yang lebih besar yaitu 50-50,” terangnya.
Mendengar keuntungannya berlipat ganda, korban pun tertarik. Lantaran, jika di kalkulasi, dalam sebulan, korba mendapatkan keuntungan USD 250 ribu.
“Ternyata berjalannya waktu, sama sekali tidak ada pengembalian. Tidak ada pengembalian terkait dengan perjanjian yang kedua ini,” jelas Hendi.
Berita Terkait
-
Kabar Terkini Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi Bakal Periksa Pihak MUI
-
26 Orang Jadi Korban Pencurian Data Pribadi Modus Give Away Ponsel, Endingnya Ditagih Pinjol
-
Abidzar Al-Ghifari Resmi Laporkan Netizen yang Hina Almarhum Ustaz Jefri Al-Buchori
-
Putar Balik di Jalur Busway, Sosok Petugas Patwal yang Kawal Mobil Dinas Menag Yaqut Masih Misterius
-
Viral Pesepeda Ngotot Saat Diarahkan Petugas Masuk Jalur Sepeda, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini