Akhirnya, antara korban dan tersangka kembali membuat perjanjian. Saat itu, tersangka mengaku ingin membuat suatu usaha.
Tersangka mengelabuhi korban dengan dalih bakal membayar kekurangan keuntungan yang saat itu sempat terhenti. Kemudian tersangka juga bakal menambahkan profit senilai 5 persen dari usaha baru yang bakal dijalankannya.
“ Tapi ternyata ini juga hasilnya nol, itu bodong semua, dan tidak terlaksana, dan hingga akhirnya dari pihak korban ini melaporkan kepada pihak kami terkait dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh si tersangka,” ucapnya.
Saat ini petugas sedang mengusut aliran dana penipuan yang dilakukan oleh tersangka Sunny, termasuk sejumlah aset yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kemudian Pasal 3 Pasal 4 dan Pasal 5 UU TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kabar Terkini Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi Bakal Periksa Pihak MUI
-
26 Orang Jadi Korban Pencurian Data Pribadi Modus Give Away Ponsel, Endingnya Ditagih Pinjol
-
Abidzar Al-Ghifari Resmi Laporkan Netizen yang Hina Almarhum Ustaz Jefri Al-Buchori
-
Putar Balik di Jalur Busway, Sosok Petugas Patwal yang Kawal Mobil Dinas Menag Yaqut Masih Misterius
-
Viral Pesepeda Ngotot Saat Diarahkan Petugas Masuk Jalur Sepeda, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat
-
Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal
-
Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza
-
Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama
-
Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi
-
Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza
-
Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap
-
Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!
-
Presiden Masoud Pezeshkian: Iran Siap Berdamai Akhiri Perang