Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trengggono dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa dengan modus fiktif di PT Telkom.
Trenggono memenuhi panggilan KPK dan menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT Teknologi Riset Global Investama.
Dia dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kerja sama PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendapatkan informasi mengenai aliran dana dalan kasus ini.
“Secara umum, yang bersangkutan diminta keterangan, pengetahuannya pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai komisaris, ya kalau nggak salah, tentang pengadaan yang dilakukan perusahaan tersebut kerja sama dengan PT Telkom,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).
“Jadi, prosesnya seperti apa dan ditelusuri terkait aliran dananya. Untuk sementara ini info yang kami dapatkan seperti itu,” katanya.
Diketahui, lembaga antirasuah mengumumkan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi di pengadaan barang dan jasa dengan modus fiktif di PT Telkom.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas dan konstruksi perkara belum bisa disampaikan KPK kepada publik.
Sebab, KPK menilai hal itu justru akan mengganggu jalannya penyidikan yang masih berlangsung. Saat ini, KPK menaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Menteri KKP Wahyu Trenggono Curhat Dapat Makan Gratis
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan