Suara.com - Redaksi Suara.com kembali menerbitkan ulang hak jawab Saudara Syarif Maulana, Senin (29/7/2024), yang diduga melakukan pelecehan seksual dan menjadi subjek salah satu pemberitaan kami pada Selasa 14 Mei 2024.
Untuk diketahui, hak jawab Syarif Maulana sebenarnya sudah kami tayangkan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban redaksi. Penayangan itu berbentuk subjudul tersendiri di dalam berita yang disoal, Sebelumnya Ngaku Salah, Dosen Unpar yang Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Kini Malah Sebut Tak Bisa Dinyatakan Bersalah.
Kami menambahkan hak jawab Syarif Maulana tersebut setelah menerima Somasi II dari kuasa hukum yang bersangkutan. Kami menerima surat tersebut per tanggal 16 Juli 2024. Selain itu, kami juga menerima surat rekomendasi Dewan Pers bernomor 700/Dp/K/VII/2024 tentang Penilaian dan Rekomendasi terkait sengketa pemberitaan tersebut.
Namun, setelah kami memenuhi kewajiban tersebut, pada hari Senin 29 Juli 2024, kami menerima Somasi III dari pihak kuasa hukum Syarif Maulana, beserta surat pelaporan jurnalis kami ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama.
Untuk diketahui, dalam surat Somasi II tertera tanggal 15 Juli. Sedangkan Surat Dewan Pers tertera 5 Juli 2024. Tapi, redaksi Suara.com baru menerima surat Somasi II dan Surat Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers pada Selasa 16 Juli.
Karenanya, untuk mempertegas posisi kami yang sudah memenuhi kewajiban hak jawab itu, redaksi Suara.com memutuskan untuk kembali menayangkannya dalam satu artikel tersendiri.
Berikut hak jawab Syarif Maulana tersebut:
1. Bahwa surat pengakuan yang diposting di akun media sosial X saya (@syarafmaulini) pada tanggal 10 Mei 2024 bukanlah pengakuan atas tindak pidana kekerasan seksual.
Dalam upaya untuk memberikan klarifikasi atas berbagai tuduhan yang berkembang, pada tanggal 10 Mei 2024, saya memutuskan untuk memposting sebuah surat pengakuan di akun media sosial X saya (@syarafmaulini). Maksud dari surat tersebut adalah untuk menjelaskan beberapa perilaku saya yang dianggap tidak pantas oleh sebagian orang. Namun, penting untuk ditegaskan bahwa dalam surat tersebut, saya tidak mengakui telah melakukan kekerasan seksual. Saya merasa perlu untuk mengklarifikasi hal ini karena banyaknya pemberitaan yang salah kaprah dan mengarah pada kesimpulan yang tidak benar tentang tindakan saya.
2. Hal yang saya akui dalam surat tersebut adalah perilaku genit dan flirting saya, yang perlu pembuktian proses hukum lebih lanjut untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.
Dalam surat pengakuan yang saya unggah, saya menyatakan bahwa saya memang pernah menunjukkan perilaku genit dan flirting kepada beberapa individu. Saya menyadari bahwa perilaku seperti ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi mereka yang menerima perlakuan tersebut. Namun, penting untuk dipahami bahwa perilaku ini belum tentu masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual tanpa adanya proses hukum yang jelas dan pembuktian yang kuat. Saya menegaskan bahwa hanya melalui proses hukum yang adil dan transparan, semua tuduhan ini dapat dibuktikan kebenarannya. Proses hukum ini penting untuk memastikan semua pihak mendapatkan keadilan yang layak.
3. Hingga saya menuliskan hak jawab ini (12 Juli 2024), tidak ada pihak yang melaporkan saya atas tindak pidana kekerasan seksual.
Sampai tanggal 12 Juli 2024 atau lebih dari dua bulan sejak pemberitaan mengenai tuduhan kekerasan seksual terhadap saya mencuat, saya belum menerima laporan resmi dari pihak manapun yang menuduh saya melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini menunjukkan bahwa tuduhan tersebut belum melalui proses hukum yang sesuai dan belum ada bukti kuat yang diajukan. Saya menghargai setiap upaya untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum sekalian ketimbang membiarkannya menjadi bola liar di media sosial.
4. Bahwa saya menghormati segala proses investigasi yang dijalankan oleh lembaga kredibel dengan mentaati proses hukum yang berlaku jika memang perbuatan saya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.
Saya ingin menegaskan bahwa saya menghormati setiap proses investigasi yang dijalankan oleh lembaga yang kredibel dan berwenang. Saya percaya bahwa proses hukum yang adil dan transparan adalah cara terbaik untuk membuktikan tuduhan yang telah dilayangkan pada saya. Saya berkomitmen untuk mentaati semua prosedur hukum yang berlaku dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam setiap tahapan investigasi. Jika memang berdasarkan bukti dan kesaksian yang relevan, saya terbukti melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual, saya siap untuk menerima konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
-
Hak Jawab Komnas Perempuan Terkait Berita Komentar Publik atas Isu Tolak Kebiri Kiai Ashari
-
Hak Jawab Kemenperin untuk Berita tentang Komentar Menperin soal PHK di Industri Tekstil dan Plastik
-
Hotman Paris Tunjukkan Surat Konferensi Pers, Hak Jawab dari Kemenhan RI
-
Fitri Carlina Bantah Bersedia Dipoligami karena Belum Juga Punya Anak
-
Hak Jawab Harita Group Terkait Pemberitaan Aktivitas Tambang Nikel Di Pulau Obi
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!