Suara.com - Harita Group, melalui divisi nikel dan perusahaan-perusahaan afiliasinya (HaritaNickel) melayangkan klarifikasi atau hak jawab kepada Suara.com, atas pemberitaan terkait aktivitas pertambangan di Pulau Obi dengan judul "Walhi Minta Pemerintah Tindak Tambang Nikel Pulau Obi,".
Harita Nickel menyampaikan bahwa artikel tersebut belum menghasilkan berita yangakurat dan berimbang. Artikel dimuat tanpa mewawancarai pihak yang beragam, namun hanya satu pihak saja yang tidak berhubungan secara langsung denganaktivitas pertambangan yang dilakukan Perusahaan. Hal ini tidak sesuai dengan spirit Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Harita Nickel perlu dipandangsecara obyektif.
Mengutip isi artikel, “.. pemerintah bisa mengambil tindakan terhadap perusahaanyang melakukan kegiatan tambang nikel di Pulau Obi. Diketahui, perusahaantambang nikel di Pulau Obi adalah PT. Harita Group” Pernyataan ini merupakanopini yang sangat merugikan Perusahaan dan tidak berdasarkan fakta. Untuk itu Harita Nickel perlu melakukan klarifikasi sebagai bentuk dari hak jawab dan hak koreksi sebagai:
1. Perusahaan tambang di Pulau Obi tidak hanya Harita Nickel.
2. Kehadiran dan keberadaan Harita Nickel sejak tahun 2010 telah memberikankontribusi nyata bagi pembangunan wilayah dan nasional. Bahkan pertumbuhanekonomi Provinsi Maluku Utara terus meningkat sejak hadirnya industri
pengolahan dan pemurnian bijih nikel, bahkan dalam kondisi pandemi Covid-19 sekalipun.
3. Harita Nickel patuh pada semua peraturan yang berlaku, memiliki perizinan lingkungan yang berlaku, dan memiliki komitmen tinggi dalam menerapkan praktek pertambangan berkelanjutan dengan mengedepankan pengelolaanlingkungan dalam setiap kegiatannya dan pemberdayaan masyarakat di sekitar
wilayah tambang. Sebagai bukti, Harita Nickel mendapatkan berbagai penghargaan dalam bidang pengelolaan lingkungan seperti:
A. Penghargaan PRATAMA atas prestasinya dalam pengelolaan lingkungan hidup pertambangan mineral dan batubara untuk kelompok badan usahapemegang IUP komoditas mineral dan batubara tahun 2021 dari Kementerian ESDM RI.
B. Proper Biru dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun2021-2022.
4. Penelitian tentang 12 spesies ikan yang terpapar logam berat yang dikutip dalam artikel, juga menyebutkan lokasi penelitian yaitu di Pulau Obi hingga Obi Selatan. Ini menunjukkan hasil penelitian belum tentu berhubungan dengan aktivitas perusahaan karena Harita Nickel tidak beroperasi di Selatan maupun Utara Pulau Obi.
Lebih lanjut, dalam pengadaan makanan bagi karyawan, perusahaan selalu mengutamakan bahan makanan dari wilayah Pulau Obi, termasuk ikan.
Baca Juga: Diaudit BPK, Pembongkaran Masjid Al Jabbar Ditanggapi Hak Jawab Ridwan Kamil
Sampai saat ini karyawan Harita Nickel masih dan akan terus mengkonsumsi ikan hasil tangkapan nelayan di sekitar wilayah operasional karena memenuhi standar kelayakan untuk dikonsumsi.
Catatan Redaksi:
Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media Suara.com sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-Undang Pers.
Berita Terkait
-
Diaudit BPK, Pembongkaran Masjid Al Jabbar Ditanggapi Hak Jawab Ridwan Kamil
-
CEK FAKTA: Tamara Bleszynski Berikan Hak Jawab, Benarkah Ryszard Bukan Adik Kandung? Digugat Miliaran: Warisan dan Wanprestasi
-
Pemanfaatan dan Pemberdayaan Tambang Nikel Di Pulau Obi
-
Hak Jawab Alvin Lim terhadap Pemberitaan Dirinya Dipolisikan karena Menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'
-
Pulau Obi di Maluku Utara yang Kaya Nikel
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra