Suara.com - Harita Group, melalui divisi nikel dan perusahaan-perusahaan afiliasinya (HaritaNickel) melayangkan klarifikasi atau hak jawab kepada Suara.com, atas pemberitaan terkait aktivitas pertambangan di Pulau Obi dengan judul "Walhi Minta Pemerintah Tindak Tambang Nikel Pulau Obi,".
Harita Nickel menyampaikan bahwa artikel tersebut belum menghasilkan berita yangakurat dan berimbang. Artikel dimuat tanpa mewawancarai pihak yang beragam, namun hanya satu pihak saja yang tidak berhubungan secara langsung denganaktivitas pertambangan yang dilakukan Perusahaan. Hal ini tidak sesuai dengan spirit Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Harita Nickel perlu dipandangsecara obyektif.
Mengutip isi artikel, “.. pemerintah bisa mengambil tindakan terhadap perusahaanyang melakukan kegiatan tambang nikel di Pulau Obi. Diketahui, perusahaantambang nikel di Pulau Obi adalah PT. Harita Group” Pernyataan ini merupakanopini yang sangat merugikan Perusahaan dan tidak berdasarkan fakta. Untuk itu Harita Nickel perlu melakukan klarifikasi sebagai bentuk dari hak jawab dan hak koreksi sebagai:
1. Perusahaan tambang di Pulau Obi tidak hanya Harita Nickel.
2. Kehadiran dan keberadaan Harita Nickel sejak tahun 2010 telah memberikankontribusi nyata bagi pembangunan wilayah dan nasional. Bahkan pertumbuhanekonomi Provinsi Maluku Utara terus meningkat sejak hadirnya industri
pengolahan dan pemurnian bijih nikel, bahkan dalam kondisi pandemi Covid-19 sekalipun.
3. Harita Nickel patuh pada semua peraturan yang berlaku, memiliki perizinan lingkungan yang berlaku, dan memiliki komitmen tinggi dalam menerapkan praktek pertambangan berkelanjutan dengan mengedepankan pengelolaanlingkungan dalam setiap kegiatannya dan pemberdayaan masyarakat di sekitar
wilayah tambang. Sebagai bukti, Harita Nickel mendapatkan berbagai penghargaan dalam bidang pengelolaan lingkungan seperti:
A. Penghargaan PRATAMA atas prestasinya dalam pengelolaan lingkungan hidup pertambangan mineral dan batubara untuk kelompok badan usahapemegang IUP komoditas mineral dan batubara tahun 2021 dari Kementerian ESDM RI.
B. Proper Biru dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun2021-2022.
4. Penelitian tentang 12 spesies ikan yang terpapar logam berat yang dikutip dalam artikel, juga menyebutkan lokasi penelitian yaitu di Pulau Obi hingga Obi Selatan. Ini menunjukkan hasil penelitian belum tentu berhubungan dengan aktivitas perusahaan karena Harita Nickel tidak beroperasi di Selatan maupun Utara Pulau Obi.
Lebih lanjut, dalam pengadaan makanan bagi karyawan, perusahaan selalu mengutamakan bahan makanan dari wilayah Pulau Obi, termasuk ikan.
Baca Juga: Diaudit BPK, Pembongkaran Masjid Al Jabbar Ditanggapi Hak Jawab Ridwan Kamil
Sampai saat ini karyawan Harita Nickel masih dan akan terus mengkonsumsi ikan hasil tangkapan nelayan di sekitar wilayah operasional karena memenuhi standar kelayakan untuk dikonsumsi.
Catatan Redaksi:
Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media Suara.com sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-Undang Pers.
Berita Terkait
-
Diaudit BPK, Pembongkaran Masjid Al Jabbar Ditanggapi Hak Jawab Ridwan Kamil
-
CEK FAKTA: Tamara Bleszynski Berikan Hak Jawab, Benarkah Ryszard Bukan Adik Kandung? Digugat Miliaran: Warisan dan Wanprestasi
-
Pemanfaatan dan Pemberdayaan Tambang Nikel Di Pulau Obi
-
Hak Jawab Alvin Lim terhadap Pemberitaan Dirinya Dipolisikan karena Menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'
-
Pulau Obi di Maluku Utara yang Kaya Nikel
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi