Suara.com - Harita Group, melalui divisi nikel dan perusahaan-perusahaan afiliasinya (HaritaNickel) melayangkan klarifikasi atau hak jawab kepada Suara.com, atas pemberitaan terkait aktivitas pertambangan di Pulau Obi dengan judul "Walhi Minta Pemerintah Tindak Tambang Nikel Pulau Obi,".
Harita Nickel menyampaikan bahwa artikel tersebut belum menghasilkan berita yangakurat dan berimbang. Artikel dimuat tanpa mewawancarai pihak yang beragam, namun hanya satu pihak saja yang tidak berhubungan secara langsung denganaktivitas pertambangan yang dilakukan Perusahaan. Hal ini tidak sesuai dengan spirit Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Harita Nickel perlu dipandangsecara obyektif.
Mengutip isi artikel, “.. pemerintah bisa mengambil tindakan terhadap perusahaanyang melakukan kegiatan tambang nikel di Pulau Obi. Diketahui, perusahaantambang nikel di Pulau Obi adalah PT. Harita Group” Pernyataan ini merupakanopini yang sangat merugikan Perusahaan dan tidak berdasarkan fakta. Untuk itu Harita Nickel perlu melakukan klarifikasi sebagai bentuk dari hak jawab dan hak koreksi sebagai:
1. Perusahaan tambang di Pulau Obi tidak hanya Harita Nickel.
2. Kehadiran dan keberadaan Harita Nickel sejak tahun 2010 telah memberikankontribusi nyata bagi pembangunan wilayah dan nasional. Bahkan pertumbuhanekonomi Provinsi Maluku Utara terus meningkat sejak hadirnya industri
pengolahan dan pemurnian bijih nikel, bahkan dalam kondisi pandemi Covid-19 sekalipun.
3. Harita Nickel patuh pada semua peraturan yang berlaku, memiliki perizinan lingkungan yang berlaku, dan memiliki komitmen tinggi dalam menerapkan praktek pertambangan berkelanjutan dengan mengedepankan pengelolaanlingkungan dalam setiap kegiatannya dan pemberdayaan masyarakat di sekitar
wilayah tambang. Sebagai bukti, Harita Nickel mendapatkan berbagai penghargaan dalam bidang pengelolaan lingkungan seperti:
A. Penghargaan PRATAMA atas prestasinya dalam pengelolaan lingkungan hidup pertambangan mineral dan batubara untuk kelompok badan usahapemegang IUP komoditas mineral dan batubara tahun 2021 dari Kementerian ESDM RI.
B. Proper Biru dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun2021-2022.
4. Penelitian tentang 12 spesies ikan yang terpapar logam berat yang dikutip dalam artikel, juga menyebutkan lokasi penelitian yaitu di Pulau Obi hingga Obi Selatan. Ini menunjukkan hasil penelitian belum tentu berhubungan dengan aktivitas perusahaan karena Harita Nickel tidak beroperasi di Selatan maupun Utara Pulau Obi.
Lebih lanjut, dalam pengadaan makanan bagi karyawan, perusahaan selalu mengutamakan bahan makanan dari wilayah Pulau Obi, termasuk ikan.
Baca Juga: Diaudit BPK, Pembongkaran Masjid Al Jabbar Ditanggapi Hak Jawab Ridwan Kamil
Sampai saat ini karyawan Harita Nickel masih dan akan terus mengkonsumsi ikan hasil tangkapan nelayan di sekitar wilayah operasional karena memenuhi standar kelayakan untuk dikonsumsi.
Catatan Redaksi:
Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media Suara.com sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-Undang Pers.
Berita Terkait
-
Diaudit BPK, Pembongkaran Masjid Al Jabbar Ditanggapi Hak Jawab Ridwan Kamil
-
CEK FAKTA: Tamara Bleszynski Berikan Hak Jawab, Benarkah Ryszard Bukan Adik Kandung? Digugat Miliaran: Warisan dan Wanprestasi
-
Pemanfaatan dan Pemberdayaan Tambang Nikel Di Pulau Obi
-
Hak Jawab Alvin Lim terhadap Pemberitaan Dirinya Dipolisikan karena Menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'
-
Pulau Obi di Maluku Utara yang Kaya Nikel
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Sudinsos Jakbar Buru Wanita Viral Hobi Makan Gratis dan Tak Bayar Ojol: Warga Resah
-
Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji 2024: Satu-satunya Pertimbangan Adalah Hibtun Nafsi
-
Beda dari NasDem, Golkar Usul Parliamentary Threshold 5 Persen: Moderat dan Tetap Representatif
-
Pasukan Banser Kawal Ketat Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel
-
Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Kawal Akurasi Data Penerima Bansos dari Tingkat Desa
-
Microsleep Picu Tabrakan Dua Bus Transjakarta di Koridor 13, Pramono Minta Operator Disanksi
-
Aktivis UNY Perdana Arie Resmi Bebas dari Lapas Cebongan, Tegaskan Tetap Suarakan Keadilan
-
KPK Tak Hadir hingga Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Pramono Stop Izin Bangun Lapangan Padel di Pemukiman, yang Sudah Buka Operasional Sampai Jam 20.00
-
Sidang Praperadilan Perdana Gus Yaqut Digelar, KPK Absen dan Ajukan Penundaan Sidang