- Komnas Perempuan menilai pemberitaan Suara.com kurang berimbang karena hanya fokus pada komentar negatif publik dan isu kebiri, tanpa memuat konteks utuh.
- Komnas Perempuan menegaskan bahwa prioritas utama mereka adalah penegakan hukum yang tegas, perlindungan, serta pemulihan psikologis dan pendidikan bagi para korban di Pati.
- Sikap penolakan terhadap hukuman kebiri murni didasarkan pada prinsip hak asasi manusia (HAM) kelembagaan, bukan untuk membela pelaku atau meremehkan kejahatan seksual.
Suara.com - Sehubungan dengan pemberitaan Suara.com berjudul "Tolak Kebiri Kiai Ashari, Sikap Komnas Perempuan Tuai Amarah Publik: Korban di Mana?" yang tayang pada tanggal 15 Mei 2026, bersama ini menyampaikan hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Komnas Perempuan memahami bahwa pemberitaan tersebut dimaksudkan untuk menggambarkan respons dan perdebatan publik di media sosial terkait pernyataan Komnas Perempuan mengenai hukuman kebiri.
Namun demikian, pemberitaan tersebut lebih banyak menampilkan komentarkomentar negatif publik dan mengutip kembali pernyataan Komnas Perempuan dari pemberitaan media lain tanpa menghadirkan konteks utuh mengenai posisi dan kerja Komnas Perempuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap santri di Kabupaten Pati.
Akibatnya, muncul persepsi di publik seolah-olah perhatian utama Komnas Perempuan hanya terkait penolakan terhadap hukuman kebiri, sementara sikap, kerja pemantauan, serta perhatian Komnas Perempuan terhadap korban tidak mendapatkan ruang yang proporsional dalam pemberitaan.
Dalam berbagai kesempatan, Komnas Perempuan sesungguhnya menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santri di Kabupaten Pati merupakan kejahatan serius yang membutuhkan penanganan berperspektif korban, termasuk perlindungan, pemulihan psikologis, keberlanjutan pendidikan korban, serta jaminan agar kekerasan serupa tidak terulang kembali.
Komnas Perempuan juga mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pandangan Komnas Perempuan terkait hukuman kebiri disampaikan dalam kerangka prinsip hak asasi manusia yang selama ini menjadi mandat dan posisi kelembagaan Komnas Perempuan secara konsisten, dan tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kejahatan maupun membela pelaku.
Dalam pemantauan langsung di Kabupaten Pati, Komnas Perempuan telah:
• bertemu langsung dengan korban dan pendamping korban;
• melakukan koordinasi dengan Polresta Pati, Kementerian Agama Kabupaten Pati, dan UPTD PPA Kabupaten Pati;
• mendorong penggunaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam proses penanganan perkara;
• serta menegaskan pentingnya pemulihan dan perlindungan korban sebagai prioritas utama.
Untuk memberikan informasi yang lebih utuh dan berimbang kepada publik, bersama surat ini kami turut melampirkan:
Baca Juga: Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM
1. Siaran Pers Komnas Perempuan terkait hasil pemantauan kasus di Kabupaten Pati;
2. Lembar fakta hasil pemantauan Komnas Perempuan; Kami berharap Suara.com dapat memuat hak jawab ini secara proporsional agar publik memperoleh pemahaman yang lebih lengkap mengenai posisi dan kerja Komnas Perempuan dalam kasus tersebut.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Berita Terkait
-
Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan
-
Komnas Perempuan Nilai Lirik Lagu Om Zein Seksis, Disebut Merendahkan Martabat Perempuan
-
32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!
-
Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Pesta Timuran Jaksel Suguhkan Kemeriahan Budaya Indonesia Timur dengan Lagu Viral dan Joget Maumere
-
Rayakan 40 Tahun Kahitna, Promotor Siapkan Konsep Konser Termegah
-
Menikmati Prambanan Jazz 2026, dari Musik hingga Berburu Spot Seru
-
Kim Myungsoo Tutup Fancon Jakarta dengan Pujian: Indonesia So Far Ranking Satu
-
Dari Kreator Konten ke Pebisnis, Begini Perjalanan Karier Acil Bintangnya Parfum
-
Intip Momen Sakral Pernikahan Tertutup Aamir Khan dan Gauri Spratt di Mumbai
-
Sukses Gandeng Saipul Jamil dan Aldi Taher, Neng Dessy Kini Fokus Cetak Talenta Baru
-
Bukan Lagu Cinta Biasa, Adnan Ndy Rilis 'Akhirku' untuk Melawan Kelamnya Narkoba
-
Anak-Anak CBI Hidupkan Drama Musikal The Addams Family, Bawa Standar Walt Disney
-
Kim Myungsoo Bikin Jakarta Meleleh di Fancon Solo, Panggil Fans Sayangku hingga Joget Kicau Mania