Entertainment / Gosip
Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:52 WIB
Ilustrasi. Hak Jawab. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Komnas Perempuan menilai pemberitaan Suara.com kurang berimbang karena hanya fokus pada komentar negatif publik dan isu kebiri, tanpa memuat konteks utuh.
  • Komnas Perempuan menegaskan bahwa prioritas utama mereka adalah penegakan hukum yang tegas, perlindungan, serta pemulihan psikologis dan pendidikan bagi para korban di Pati.
  • Sikap penolakan terhadap hukuman kebiri murni didasarkan pada prinsip hak asasi manusia (HAM) kelembagaan, bukan untuk membela pelaku atau meremehkan kejahatan seksual.

Suara.com - Sehubungan dengan pemberitaan Suara.com berjudul "Tolak Kebiri Kiai Ashari, Sikap Komnas Perempuan Tuai Amarah Publik: Korban di Mana?" yang tayang pada tanggal 15 Mei 2026, bersama ini menyampaikan hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Komnas Perempuan memahami bahwa pemberitaan tersebut dimaksudkan untuk menggambarkan respons dan perdebatan publik di media sosial terkait pernyataan Komnas Perempuan mengenai hukuman kebiri.

Namun demikian, pemberitaan tersebut lebih banyak menampilkan komentarkomentar negatif publik dan mengutip kembali pernyataan Komnas Perempuan dari pemberitaan media lain tanpa menghadirkan konteks utuh mengenai posisi dan kerja Komnas Perempuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap santri di Kabupaten Pati.

Akibatnya, muncul persepsi di publik seolah-olah perhatian utama Komnas Perempuan hanya terkait penolakan terhadap hukuman kebiri, sementara sikap, kerja pemantauan, serta perhatian Komnas Perempuan terhadap korban tidak mendapatkan ruang yang proporsional dalam pemberitaan.

Dalam berbagai kesempatan, Komnas Perempuan sesungguhnya menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santri di Kabupaten Pati merupakan kejahatan serius yang membutuhkan penanganan berperspektif korban, termasuk perlindungan, pemulihan psikologis, keberlanjutan pendidikan korban, serta jaminan agar kekerasan serupa tidak terulang kembali.

Komnas Perempuan juga mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pandangan Komnas Perempuan terkait hukuman kebiri disampaikan dalam kerangka prinsip hak asasi manusia yang selama ini menjadi mandat dan posisi kelembagaan Komnas Perempuan secara konsisten, dan tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kejahatan maupun membela pelaku.

Dalam pemantauan langsung di Kabupaten Pati, Komnas Perempuan telah:

• bertemu langsung dengan korban dan pendamping korban;
• melakukan koordinasi dengan Polresta Pati, Kementerian Agama Kabupaten Pati, dan UPTD PPA Kabupaten Pati;
• mendorong penggunaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam proses penanganan perkara;
• serta menegaskan pentingnya pemulihan dan perlindungan korban sebagai prioritas utama.

Untuk memberikan informasi yang lebih utuh dan berimbang kepada publik, bersama surat ini kami turut melampirkan:

Baca Juga: Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM

1. Siaran Pers Komnas Perempuan terkait hasil pemantauan kasus di Kabupaten Pati;

2. Lembar fakta hasil pemantauan Komnas Perempuan; Kami berharap Suara.com dapat memuat hak jawab ini secara proporsional agar publik memperoleh pemahaman yang lebih lengkap mengenai posisi dan kerja Komnas Perempuan dalam kasus tersebut.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Load More