- Komnas Perempuan menilai pemberitaan Suara.com kurang berimbang karena hanya fokus pada komentar negatif publik dan isu kebiri, tanpa memuat konteks utuh.
- Komnas Perempuan menegaskan bahwa prioritas utama mereka adalah penegakan hukum yang tegas, perlindungan, serta pemulihan psikologis dan pendidikan bagi para korban di Pati.
- Sikap penolakan terhadap hukuman kebiri murni didasarkan pada prinsip hak asasi manusia (HAM) kelembagaan, bukan untuk membela pelaku atau meremehkan kejahatan seksual.
Suara.com - Sehubungan dengan pemberitaan Suara.com berjudul "Tolak Kebiri Kiai Ashari, Sikap Komnas Perempuan Tuai Amarah Publik: Korban di Mana?" yang tayang pada tanggal 15 Mei 2026, bersama ini menyampaikan hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Komnas Perempuan memahami bahwa pemberitaan tersebut dimaksudkan untuk menggambarkan respons dan perdebatan publik di media sosial terkait pernyataan Komnas Perempuan mengenai hukuman kebiri.
Namun demikian, pemberitaan tersebut lebih banyak menampilkan komentarkomentar negatif publik dan mengutip kembali pernyataan Komnas Perempuan dari pemberitaan media lain tanpa menghadirkan konteks utuh mengenai posisi dan kerja Komnas Perempuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap santri di Kabupaten Pati.
Akibatnya, muncul persepsi di publik seolah-olah perhatian utama Komnas Perempuan hanya terkait penolakan terhadap hukuman kebiri, sementara sikap, kerja pemantauan, serta perhatian Komnas Perempuan terhadap korban tidak mendapatkan ruang yang proporsional dalam pemberitaan.
Dalam berbagai kesempatan, Komnas Perempuan sesungguhnya menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santri di Kabupaten Pati merupakan kejahatan serius yang membutuhkan penanganan berperspektif korban, termasuk perlindungan, pemulihan psikologis, keberlanjutan pendidikan korban, serta jaminan agar kekerasan serupa tidak terulang kembali.
Komnas Perempuan juga mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pandangan Komnas Perempuan terkait hukuman kebiri disampaikan dalam kerangka prinsip hak asasi manusia yang selama ini menjadi mandat dan posisi kelembagaan Komnas Perempuan secara konsisten, dan tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kejahatan maupun membela pelaku.
Dalam pemantauan langsung di Kabupaten Pati, Komnas Perempuan telah:
• bertemu langsung dengan korban dan pendamping korban;
• melakukan koordinasi dengan Polresta Pati, Kementerian Agama Kabupaten Pati, dan UPTD PPA Kabupaten Pati;
• mendorong penggunaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam proses penanganan perkara;
• serta menegaskan pentingnya pemulihan dan perlindungan korban sebagai prioritas utama.
Untuk memberikan informasi yang lebih utuh dan berimbang kepada publik, bersama surat ini kami turut melampirkan:
Baca Juga: Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM
1. Siaran Pers Komnas Perempuan terkait hasil pemantauan kasus di Kabupaten Pati;
2. Lembar fakta hasil pemantauan Komnas Perempuan; Kami berharap Suara.com dapat memuat hak jawab ini secara proporsional agar publik memperoleh pemahaman yang lebih lengkap mengenai posisi dan kerja Komnas Perempuan dalam kasus tersebut.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Berita Terkait
-
Ashari Ditangkap Kasus Cabuli Santriwati, Pengacara Klaim Ada Oknum 'Kiai Pati' Coba Redam Kasus
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Lama Mengabdi di Pesantren, Ayah Korban Syok Anaknya Jadi Korban Pencabulan Kiai Ashari Pati
-
Kiai Ashari Suruh Korban Telan Sperma, Ini Tujuannya
-
Skandal Pencabulan di Ponpes Pati: Ashari Disebut Sakti, Warga Takut Bantu, Ayah Korban Diintimidasi
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Driver Ojol Perempuan Menangis Haru Usai Dapat Tips Duit Segepok dari Turis Asing
-
Video Pengakuan Cewek Ini Viral, Konflik Hotman Paris vs Razman Arif Nasution Kembali Memanas
-
Koperasi Merah Putih Disorot, Isi Rak Barang Terlihat Sepi dan Renggang
-
Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
-
Sempat Simpang Siur, Kiky Saputri Kini Bantah Tuduhan Jadi Buzzer dan Tegaskan Tak Terima Bayaran
-
Tolak Promosi Film yang Dibintangi dengan Alasan Adegan Dewasa, Ratu Sofya Disomasi
-
Sebut SDM Indonesia Manja, Chef Juna Blak-blakan Tak Suka Karyawan Izin Dadakan karena Anak Sakit
-
Bercinta dengan Maut Jadi Ajang Aktor Muda Keluar dari Zona Nyaman, Maxime Bouttier Tampil Toxic
-
Miris! Anak Baru Cerai Diperkosa Ayah Kandung Saat Menyusui Bayi
-
Pergi Berdua Tanpa Tim, Anang Hermansyah dan Ashanty Berangkat Haji Setelah Menunggu 8 Tahun