Suara.com - Nama Gus Samsudin kembali menjadi pembicaraan hal ini karena pria tersebut divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), Senin (29/7/2024).
Tidak hanya Samsudin, dua terdakwa lain yang terseret kasus tersebut juga dinyatakan bebas. Hakim menilai, para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Karena itu harus dibebaskan.
Seperti diketahui sebelumnya ia diperkarakan karena konten bertukar pasangan. Namun menurut hakim, konten yang dibuat oleh para terdakwa ini tidak ada hubungannya dengan ajaran soal bertukar pasangan.
Melainkan berisikan tentang edukasi agar tidak melakukan aliran sesat.
“Intinya yang jadi pertimbangan substansi putusan sudah memenuhi rasa keadilan,” kata M. Iqbal Hutabarat yang juga Humas Pengadilan Negeri Blitar dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com.
Sebelumnya Samsudin dan ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa penuntut umum.
Lalu seperti apa sosok Gus Samsudin?
Gus Samsudin, atau yang bernama asli Samsudin, adalah seorang tokoh paranormal Indonesia yang cukup menarik perhatian publik. Ia dikenal sebagai pemilik dan pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati, sebuah padepokan yang mengklaim memiliki kemampuan mengobati berbagai macam penyakit secara supranatural.
Gus Samsudin Lahir pada tahun 1989 di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Gus Samsudin memulai kariernya di dunia paranormal dengan membuka padepokan.
Dalam waktu singkat, padepokannya menjadi cukup terkenal, menarik banyak pengunjung yang mencari pengobatan alternatif.
Melalui berbagai media sosial dan televisi, nama Gus Samsudin semakin dikenal luas.
Namun, popularitas Gus Samsudin juga diiringi dengan berbagai kontroversi. Beberapa pihak meragukan keabsahan kemampuan paranormalnya dan menganggap praktik-praktik yang dilakukannya sebagai penipuan.
Tudingan penipuan ini semakin mencuat setelah beberapa kasus yang melibatkan pasiennya dilaporkan ke pihak berwajib.
Salah satu kasus yang paling viral adalah kasus konten video yang dianggap mempromosikan pertukaran pasangan.
Kasus ini membuat Gus Samsudin dan beberapa orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, dalam perkembangannya, Gus Samsudin divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Blitar karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar