Suara.com - Nama Gus Samsudin kembali menjadi pembicaraan hal ini karena pria tersebut divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), Senin (29/7/2024).
Tidak hanya Samsudin, dua terdakwa lain yang terseret kasus tersebut juga dinyatakan bebas. Hakim menilai, para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Karena itu harus dibebaskan.
Seperti diketahui sebelumnya ia diperkarakan karena konten bertukar pasangan. Namun menurut hakim, konten yang dibuat oleh para terdakwa ini tidak ada hubungannya dengan ajaran soal bertukar pasangan.
Melainkan berisikan tentang edukasi agar tidak melakukan aliran sesat.
“Intinya yang jadi pertimbangan substansi putusan sudah memenuhi rasa keadilan,” kata M. Iqbal Hutabarat yang juga Humas Pengadilan Negeri Blitar dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com.
Sebelumnya Samsudin dan ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa penuntut umum.
Lalu seperti apa sosok Gus Samsudin?
Gus Samsudin, atau yang bernama asli Samsudin, adalah seorang tokoh paranormal Indonesia yang cukup menarik perhatian publik. Ia dikenal sebagai pemilik dan pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati, sebuah padepokan yang mengklaim memiliki kemampuan mengobati berbagai macam penyakit secara supranatural.
Gus Samsudin Lahir pada tahun 1989 di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Gus Samsudin memulai kariernya di dunia paranormal dengan membuka padepokan.
Dalam waktu singkat, padepokannya menjadi cukup terkenal, menarik banyak pengunjung yang mencari pengobatan alternatif.
Melalui berbagai media sosial dan televisi, nama Gus Samsudin semakin dikenal luas.
Namun, popularitas Gus Samsudin juga diiringi dengan berbagai kontroversi. Beberapa pihak meragukan keabsahan kemampuan paranormalnya dan menganggap praktik-praktik yang dilakukannya sebagai penipuan.
Tudingan penipuan ini semakin mencuat setelah beberapa kasus yang melibatkan pasiennya dilaporkan ke pihak berwajib.
Salah satu kasus yang paling viral adalah kasus konten video yang dianggap mempromosikan pertukaran pasangan.
Kasus ini membuat Gus Samsudin dan beberapa orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, dalam perkembangannya, Gus Samsudin divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Blitar karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!