Suara.com - Kasus pemerasan yang dilakukan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat belakangan ini menjadi sorotan banyak pihak.
Pasalnya, dalam penangkapan tersebut terungkap fakta mengejutkan, bahwa ASN Pemkab Bogor dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tersebut telah menggelontorkan uang senilai Rp700 juta.
Indonesia Police Watch (IPW) pun turut menyoroti kasus tersebut dan meminta Polres Bogor melakukan pengusutan secara tuntas.
"Yang perlu didalami adalah itu ASN Dinas Pendidikan itu punya uang Rp700 juta dari mana, itu yang harus didalami," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Menurut dia, dugaan kasus pemerasan anggota KPK gadung berinisial YS kepada ASN Pemkab Bogor yang sedang digarap oleh Polres Bogor ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan praktik-praktik ilegal yang dipersoalkan oleh YS.
"Apakah (uangnya) boleh pinjam, ataukah diperoleh menerima dari pihak-pihak ketiga. Kalau menerima dari pihak ketiga, maka dia (ASN) bisa kena gratifikasi itu," ungkap pria yang akrab disapa STS itu.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan tersangka YS menakut-nakuti korbannya dengan surat digital melalui telepon selulernya berisi informasi pemanggilan dari institusi KPK atas kasus-kasus tertentu.
"Modus operandi yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah dengan cara menunjukkan foto di mana ada surat panggilan terhadap para saksi yang menimbulkan ketakutan dari para saksi yang menjadi korban," kata Rio.
Menurut ia, Polres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
"Akan kami laksanakan penyidikan hingga tuntas dan kami akan mencari kebenaran sejelas-jelasnya agar seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, bisa menjalankan tugas dengan baik," ujarnya.
Baca Juga: Perbandingan Istana Negara IKN vs Istana Bogor: Tempat Tinggal dan Kantor Jokowi Lebih Nyaman Mana?
Tag
Berita Terkait
-
Perbandingan Istana Negara IKN vs Istana Bogor: Tempat Tinggal dan Kantor Jokowi Lebih Nyaman Mana?
-
Akui Batas Waktu Pengunduran Diri Sebagai Pj Gubernur Sudah Lewat, Heru Budi: Saya Mau Selesaikan Masa Jabatan
-
Ramai-ramai Maju di Pilkada 2024, Berikut Ini Daftar Nama 7 ASN di Jabar Tinggalkan Jabatan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Rismon Sianipar Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Gibran: Ramadan Bulan Baik untuk Memaafkan
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan