Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengakui batas waktu penyerahan surat pengunduran diri sebagai Pj Gubernur untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta sudah lewat. Kans buat dirinya maju dalam Pilkada sudah semakin kecil.
Selain soal penyerahan surat pengunduran diri, Heru juga mengungkap alasan lainnya yang membatasi dirinya ikut kontesrasi politik. Yakni, statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan memegang dua jabatan strategis.
"Sudah lewat, namanya instruksi mendagri sudah lewat, kedua saya ASN, ketiga saya masih ada tugas sebagai Pj Gubernur dan kepala sekretariat presiden," ujar Heru di Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Ditanya soal adanya dukungan dari berbagai pihak agar maju dalam Pilkada Jakarta, Heru mengaku ingin menyelesaikan tugasnya sebagai Pj Gubernur.
"Saya menyelesaikan jabatan saya sebagai Pj Gubernur," ucapnya.
Namun, ia tak mau memastikan apakah dirinya tidak akan maju dalam Pilkada Jakarta. Ia merasa hal itu masih merupakan misteri yang belum terjawab.
"Hari esok, hari esok penuh misteri, biar alam semesta yang menjawab," pungkasnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Aang Witarsa Rofik mengaku juga belum menerima informasi pengunduran diri Heru. Secara aturan, Aang memastikan batas akhir penyerahan surat pengunduran diri adalah sampai 17 Juli 2024.
Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.
"Pj kepala daerah untuk paling lama menyerahkan surat pengunduran diri 17 Juli jika maju pilkada," ujar Aang kepada Suara.com, Kamis (18/7/2024).
Meski sudah menyerahkan surat pengunduran diri, Aang menyebut Pj kepala daerah tak langsung berhenti dari jabatannya. Mereka masih akan tetap bekerja seperti biasa hingga nantinya diterbitkan Surat Keputusan (SK) dari Mendagri dan Keputusan Presiden (Keppres).
"Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pada saat mengundurkan diri selesai. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja," jelasnya.
Pemberian tenggat waktu ini disebut Aang bertujuan memberi waktu kepada Kemendagri untuk mencari Pj penggantinya. Sebab, penunjukan Pj baru tak bisa langsung dilakukan dan harus melewati beberapa tahapan.
"Karena waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, jika ada masalah hukum. Jadi paling lambat tanggal 17 Juli 2024," ucapnya.
Meski dikatakan sampai 17 Juli, SE Mendagri itu tak memberitahukan tanggal pastinya batas pengunduran diri. Hanya saja dituliskan paling lambat penyerahan surat pada 40 hari sebelum pendaftaran.
Berita Terkait
-
Ramai-ramai Maju di Pilkada 2024, Berikut Ini Daftar Nama 7 ASN di Jabar Tinggalkan Jabatan
-
Ngaku-ngaku Ikut Andil saat Jakarta Era Heru Budi Raih Opini WTP, Anies Curhat Begini
-
Kinerjanya Sempat Disindir, Anies Kini Mendadak Puji-puji Heru Budi usai Dapat Rapor Bagus dari BPK: Salut
-
Heru Budi Dorong Lulusan SMK di Jakarta Memiliki Daya Saing
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Bikin Heboh di Sidang Tipikor, Eks Wamenaker Noel Minta Hukuman Mati
-
KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK
-
Kapolri Ogah Polisi di Bawah Kementerian, Singgung "Matahari Kembar"
-
Eks Wamenaker Noel Tuding Partai di Balik Kasusnya: Ada Huruf K
-
Janji Kapolri: Telepon 110 Wajib Diangkat 10 Detik, Lewat? Langsung Eskalasi ke Mabes
-
Eks Direktur SMA Akui Dapat Uang Terima Kasih 7 Ribu Dollar AS dari Penyedia Chromebook
-
Ancaman Baru Virus Nipah: Tingkat Kematian 75%, Thailand Waspada, Apa Gejalanya?
-
Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat
-
Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta