Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengakui batas waktu penyerahan surat pengunduran diri sebagai Pj Gubernur untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta sudah lewat. Kans buat dirinya maju dalam Pilkada sudah semakin kecil.
Selain soal penyerahan surat pengunduran diri, Heru juga mengungkap alasan lainnya yang membatasi dirinya ikut kontesrasi politik. Yakni, statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan memegang dua jabatan strategis.
"Sudah lewat, namanya instruksi mendagri sudah lewat, kedua saya ASN, ketiga saya masih ada tugas sebagai Pj Gubernur dan kepala sekretariat presiden," ujar Heru di Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Ditanya soal adanya dukungan dari berbagai pihak agar maju dalam Pilkada Jakarta, Heru mengaku ingin menyelesaikan tugasnya sebagai Pj Gubernur.
"Saya menyelesaikan jabatan saya sebagai Pj Gubernur," ucapnya.
Namun, ia tak mau memastikan apakah dirinya tidak akan maju dalam Pilkada Jakarta. Ia merasa hal itu masih merupakan misteri yang belum terjawab.
"Hari esok, hari esok penuh misteri, biar alam semesta yang menjawab," pungkasnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Aang Witarsa Rofik mengaku juga belum menerima informasi pengunduran diri Heru. Secara aturan, Aang memastikan batas akhir penyerahan surat pengunduran diri adalah sampai 17 Juli 2024.
Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.
"Pj kepala daerah untuk paling lama menyerahkan surat pengunduran diri 17 Juli jika maju pilkada," ujar Aang kepada Suara.com, Kamis (18/7/2024).
Meski sudah menyerahkan surat pengunduran diri, Aang menyebut Pj kepala daerah tak langsung berhenti dari jabatannya. Mereka masih akan tetap bekerja seperti biasa hingga nantinya diterbitkan Surat Keputusan (SK) dari Mendagri dan Keputusan Presiden (Keppres).
"Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pada saat mengundurkan diri selesai. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja," jelasnya.
Pemberian tenggat waktu ini disebut Aang bertujuan memberi waktu kepada Kemendagri untuk mencari Pj penggantinya. Sebab, penunjukan Pj baru tak bisa langsung dilakukan dan harus melewati beberapa tahapan.
"Karena waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, jika ada masalah hukum. Jadi paling lambat tanggal 17 Juli 2024," ucapnya.
Meski dikatakan sampai 17 Juli, SE Mendagri itu tak memberitahukan tanggal pastinya batas pengunduran diri. Hanya saja dituliskan paling lambat penyerahan surat pada 40 hari sebelum pendaftaran.
Berita Terkait
-
Ramai-ramai Maju di Pilkada 2024, Berikut Ini Daftar Nama 7 ASN di Jabar Tinggalkan Jabatan
-
Ngaku-ngaku Ikut Andil saat Jakarta Era Heru Budi Raih Opini WTP, Anies Curhat Begini
-
Kinerjanya Sempat Disindir, Anies Kini Mendadak Puji-puji Heru Budi usai Dapat Rapor Bagus dari BPK: Salut
-
Heru Budi Dorong Lulusan SMK di Jakarta Memiliki Daya Saing
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?