Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengakui batas waktu penyerahan surat pengunduran diri sebagai Pj Gubernur untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta sudah lewat. Kans buat dirinya maju dalam Pilkada sudah semakin kecil.
Selain soal penyerahan surat pengunduran diri, Heru juga mengungkap alasan lainnya yang membatasi dirinya ikut kontesrasi politik. Yakni, statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan memegang dua jabatan strategis.
"Sudah lewat, namanya instruksi mendagri sudah lewat, kedua saya ASN, ketiga saya masih ada tugas sebagai Pj Gubernur dan kepala sekretariat presiden," ujar Heru di Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Ditanya soal adanya dukungan dari berbagai pihak agar maju dalam Pilkada Jakarta, Heru mengaku ingin menyelesaikan tugasnya sebagai Pj Gubernur.
"Saya menyelesaikan jabatan saya sebagai Pj Gubernur," ucapnya.
Namun, ia tak mau memastikan apakah dirinya tidak akan maju dalam Pilkada Jakarta. Ia merasa hal itu masih merupakan misteri yang belum terjawab.
"Hari esok, hari esok penuh misteri, biar alam semesta yang menjawab," pungkasnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Aang Witarsa Rofik mengaku juga belum menerima informasi pengunduran diri Heru. Secara aturan, Aang memastikan batas akhir penyerahan surat pengunduran diri adalah sampai 17 Juli 2024.
Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.
"Pj kepala daerah untuk paling lama menyerahkan surat pengunduran diri 17 Juli jika maju pilkada," ujar Aang kepada Suara.com, Kamis (18/7/2024).
Meski sudah menyerahkan surat pengunduran diri, Aang menyebut Pj kepala daerah tak langsung berhenti dari jabatannya. Mereka masih akan tetap bekerja seperti biasa hingga nantinya diterbitkan Surat Keputusan (SK) dari Mendagri dan Keputusan Presiden (Keppres).
"Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pada saat mengundurkan diri selesai. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja," jelasnya.
Pemberian tenggat waktu ini disebut Aang bertujuan memberi waktu kepada Kemendagri untuk mencari Pj penggantinya. Sebab, penunjukan Pj baru tak bisa langsung dilakukan dan harus melewati beberapa tahapan.
"Karena waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, jika ada masalah hukum. Jadi paling lambat tanggal 17 Juli 2024," ucapnya.
Meski dikatakan sampai 17 Juli, SE Mendagri itu tak memberitahukan tanggal pastinya batas pengunduran diri. Hanya saja dituliskan paling lambat penyerahan surat pada 40 hari sebelum pendaftaran.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pendaftaran kepala daerah jalur partai politik dimulai dari 27 sampai 29 Agustus 2024.
Berita Terkait
-
Ramai-ramai Maju di Pilkada 2024, Berikut Ini Daftar Nama 7 ASN di Jabar Tinggalkan Jabatan
-
Ngaku-ngaku Ikut Andil saat Jakarta Era Heru Budi Raih Opini WTP, Anies Curhat Begini
-
Kinerjanya Sempat Disindir, Anies Kini Mendadak Puji-puji Heru Budi usai Dapat Rapor Bagus dari BPK: Salut
-
Heru Budi Dorong Lulusan SMK di Jakarta Memiliki Daya Saing
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian
-
Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks