Suara.com - Fraksi Gerindra dan PSI DPRD DKI Jakarta menyesalkan lambannya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam melakukan kegiatan rehabilitasi bangunan sekolah yang sudah tak layak di Jakarta.
Padahal, pada tahun 2023 lalu misalnya, DPRD sudah menyetujui anggaran untuk program ini. Hal ini disampaikan dalam pemandangan umum fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) DKI tahun anggaran 2023.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Munir menyebut pihaknya telah menanyakan Pemprov DKI atas tak terealisasinya program ini dalam rapat paripurna pemandangan fraksi terhadap penyusunan APBD tahun sebelumnya. Karena tak juga dilaksanakan, ia kembali mempertanyakannya.
"Kembali kami mempertanyakan, khususnya mengapa kegiatan rehab berat terhadap sekolah-sekolah yang sudah tidak layak di wilayah DKI Jakarta atau yang sudah masuk dalam daftar rehab total tetapi belum juga terlaksana hingga tahun ini," ujar Munir dalam dokumen pemandangan fraksi atas P2APBD Pemprov DKI tahun 2023, dikutip Selasa (30/7/2024).
Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya telah merencanakan renovasi puluhan gedung sekolah untuk tahun 2023. Realisasinya, kegiatan ini masih dalam proses lelang pengerjaan konstruksi.
Munir mengatakan, karena proses perencanaan yang lamban, dampaknya adalah rendahnya serapan anggaran belanja modal Unit Pengelola Prasarana dan Sarana Pendidikan pada tahun 2024.
"Kami memandang bahwa ini menunjukkan belum adanya perencanaan yang matang dalam penggunaan anggaran yang telah tersedia," jelas Munir.
Tercatat, masih ada 277 sekolah negeri di Jakarta yang mengalami kerusakan berat. Pemprov DKI pun berencana merehab 27 gedung sekolah pada tahun 2023 dengan anggaran Rp720 miliar. Namun, kenyataannya kegiatan tersebut tak kunjung dilakukan.
Sementara, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Cornelis Hotman menyebut kegiatan belajar mengajar jadi terganggu karena kondisi bangunan sekolah yang sudah tidak layak.
"Pada realisasinya rehab total gedung sekolah tersebut tidak terlaksana sama sekali dan mengakibatkan proses belajar mengajar di sekolah yang direhab total terdampak," ucap Cornelis.
Apalagi, tidak dilaksanakannya rehab gedung sekolah ini terindikasi menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan SOP Nomor 3907/BPAD-PSDA/OT.05.17 tentang Identifikasi, Penelitian dan Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah.
Berita Terkait
-
Bolos Rapat DPRD Demi Latihan Pilates, Zita Anjani Curhat Dirujak Buzzer Gegara Pilkada Jakarta: Politik Kejam
-
Heru Budi Dorong Lulusan SMK di Jakarta Memiliki Daya Saing
-
Sudah Biasa Anggota DPRD DKI Malas Rapat Paripurna, Pimpinan: Ke Depan Kita Disiplinkan
-
Rapat Paripurna DPRD DKI Bahas Uang Rakyat Dipenuhi Bangku Kosong, Zita Anjani Pamer Makan Keik di Instagram
-
Transjakarta Tambah 500 Unit Armada Listrik Tahun Ini
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak