Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari kegiatan penambangan ilegal di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai lebih dari 170 ribu hektare.
Awalnya, jaksa menjelaskan bahwa penambangan ilegal menyebabkan terjadinya kerusakan tanah dan lingkungan di wilayah IUP PT Timah Provinsi Bangka Belitung.
“Hasil analisa tanah di Laboratorium ICBB, telah terjadi kerusakan tanah akibat tambang timah karena telah masuk kriteria baku kerusakan untuk parameter pH, fraksi klei (liat), pasir, dan redoks,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Lebih lanjut, jaksa mengatakan kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah mengakibatkan kerugian lingkungan hidup di non kawasan hutan seluas 95.017,313 hektare senilai Rp 47,7 triliun (Rp 47.703.441.991.650).
Di sisi lain, kerugian lingkungan hidup di dalam kawasan hutan seluas 75.345,751 hektare atau senilai Rp 223,3 triliun (Rp 223.366.246.027.050).
“Oleh karena itu, maka kerugian lingkungan pada lahan non kawasan hutan seluas 95.017,313 hektare dan kawasan hutan seluas 75.345,751 hektare dengan total luas area 170.363,064 hektare adalah sebesar Rp 271.069.688.018.700,” ujar jaksa.
Angka itu terbagi ke dalam biaya kerugian lingkungan sebesar Rp 183,7 triliun (Rp 183.703.234.398.100), biaya kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 75,5 triliun (Rp 75.479.370.880.000), dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 11.8 triliun (Rp 11.887.082.740.060).
Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil.
Baca Juga: Daftar 12 Perusahaan Boneka Di Kasus Korupsi Timah, Catut Nama PNS Jadi Penanggung Jawab
Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.
Kemudian, bulan Februari penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Disusul satu tersangka, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN pada 19 Februari.
Lalu pada 21 Februari, ditetapkan dua tersangka Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.
Selanjutnya, Kejagung menetapkan Helena Lin sebagai tersangka pada 26 Maret. Lalu, pada tanggal 27 Maret, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka.
Tanggal 26 April, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni tiga tersangka yang ditetapkan merupakan pelaksana tugas (Plt.) dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.
Berita Terkait
-
Daftar 12 Perusahaan Boneka Di Kasus Korupsi Timah, Catut Nama PNS Jadi Penanggung Jawab
-
Terkuak Liciknya Harvey Moeis dkk: Bikin 12 Perusahaan Boneka di Kasus Korupsi Timah, Ini Daftar Namanya
-
Negara Rugi Rp300 Triliun, Jaksa Ungkap Deretan Nama Penerima Uang Panas Korupsi Timah
-
Jaksa Ungkap PT Timah Mesti Bayar Rp 5,1 Triliun untuk Pengamanan dan Pengiriman Bijih Timah
-
Dibongkar Jaksa di Sidang, Tak Lagi Keruk Tambang di Darat Sejak 2015, PT Timah Keluarkan Uang Rp10,3 Triliun
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil