Suara.com - Jaksa Penutut Umum (JPU) menjelaskan bahwa PT Timah tak lagi melakukan penambangan di wilayah darat sejak 2015, tetapi menampung bijih timah hasil penambangan ilegal.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo selaku terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Menurut jaksa, PT Timah membeli hasil penambangan ilegal dengan membuat dan melaksanakan program Kerjasama Mitra Jasa Penambangan agar dapat membeli bijih timah dari penambang ilegal.
“PT Timah memberikan kesempatan kepada mitra jasa pertambangan (pemilik IUJP) untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal dan juga melakukan penambangan sendiri di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Perusahaan mitra jasa pertambangan tersebut, lanjut jaksa, masing-masing memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang diterbitkan Gubernur Kepulauan Bangka Belitunf dan hasil evaluasi Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan begitu, pemilik IUJP seharusnya hanya dapat melakukan penggalian endapat timah aluvial. Namun, jaksa mengungkapkan bahwa pada pelaksanaannya, pemilik IUJP melakukan penambangan dan transaksi jual beli biji timah dengan PT Timah yang pembayarannya dicatat sebagai imbal jasa pertambangan.
“Selain itu, perusahaan mitra jasa pertambangan (pemilik IUJP) tidak pernah melaporkan secara triwulan dan tahunan kepada gubernur Cq Dinas ESDM,” ujar jaksa.
Lebih lanjut, jaksa juga menyebut bahwa sejak 2016 hingga 2022, pembayaran yang dilakukan PT Timah didasari oleh jumlah bijih timah yang dihasilkan penambang ilegal sesuai harga pasar timah.
Untuk itu, jaksa menyebut PT Timah mengeluarkan uang yang seharusnya tidak dilakukan dengan besaran mencapai Rp10,3 triliun.
Baca Juga: Jaksa Sebut Harvey Moeis Dan Helena Lim Terima Rp 420 Miliar Dari Korupsi Timah
“Program kemitraan jasa pertambangan antara PT Timah dengan mitra jasa pertambangan (pemilik IUJP) sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 merupakan rekayasa PT Timah untuk melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” tutur jaksa.
“Sehingga, mengakibatkan terjadi pengeluaran PT Timah yang tidak seharusnya sebesar Rp 10.387.091.224.913,” tandas dia.
Jerat Puluhan Tersangka
Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil.
Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.
Berita Terkait
-
Jaksa Sebut Harvey Moeis Dan Helena Lim Terima Rp 420 Miliar Dari Korupsi Timah
-
Sidang Perdana Kasus Timah, Eks Pejabat Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Didakwa Beri Izin RKAB yang Salah
-
Kasus Timah Jerat Puluhan Tersangka, 3 Eks Pejabat ESDM Babel yang Perdana Diadili Hari Ini
-
Heboh Ormas Dapat 'Jatah' Urus Tambang, Megawati Malah Ingatkan Masalah Pangan: Harus Waras Kita Berpikirnya
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua