Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Moh Adib Khumaidi, SpOT menegaskan bahwa aborsi menjadi tindakan medis berisiko meski kini telah dilegalkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang kesehatan.
Tertulis pada pasal 116 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan maupun tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Menanggapi aturan baru tersebut, Adib menegaskan bahwa aborsi harus dilakukan oleh tenaga medis profesional di fasilitas layanan kesehatan yang lengkap.
"Aborsi itu tindakan medis yang berisiko jadi tidak boleh dilakukan sembarangan," tegas Adib dalam konferensi pers PB IDI secara virtual, Jumat (2/8/2024).
Dia juga menekankan, aturan terkait pembolehan aborsi hanya apabila terjadi kegawatdaruratan serta korban perkosaan.
Dari aturan tersebut, Adib berharap bisa menjadi satu langkah lebih baik untuk mencegah kematian ibu dan anak.
Tindakan aborsi sendiri tidak hanya berisiko secara fisik, seperti terjadi pendarahan, tapi juga bisa berdampak secara psikologis. Hal tersebut, menurit Adib, perlu dipahami oleh masyarakat.
"Ada dampak psikologis yang juga bisa terjadi. Sehingga upaya konseling pre dan post dari sebuah tindakan aborsi ini menjadi sangat penting. Di sinilah perlunya multi-collaboration di dalam profesi kesehatan juga tentunya nanti ada pendukung dari teman-teman psikiatri dan psikolog," sarannya.
Meski tindakan aborsi legal secara hukum atas indikasi tertentu, Ketua bidang legislasi dan advokasi IDI dr. Ari Kusuma Januarto, Sp.OG., menegaskan publik jangan sampai salah kaprah menilai atiran tersebut.
Baca Juga: PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 Izinkan Korban Perkosaan Lakukan Aborsi, Berikut Syaratnya
Dokter kandungan itu menyampaikan bahwa secara medis memang kerap ada beberapa perempuan yang harus lakukan aborsi demi keselamatannya.
"Jangan dibalik kesannya aborsi bisa lho. Tapi kita harus melihat bahwa memang ada di dunia medis itu ada ibu-ibu yang mungkin memang memerlukan, membutuhkan untuk tindakan aborsi ini," katanya.
Seperti tindakan medis lainnya, aborsi juga bisa menyebabkan berbagai dampak kesehatan setelahnya. Seperti risiko pendarahan, infeksi, hingga gangguan psikologis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK