Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Moh Adib Khumaidi, SpOT menegaskan bahwa aborsi menjadi tindakan medis berisiko meski kini telah dilegalkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang kesehatan.
Tertulis pada pasal 116 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan maupun tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Menanggapi aturan baru tersebut, Adib menegaskan bahwa aborsi harus dilakukan oleh tenaga medis profesional di fasilitas layanan kesehatan yang lengkap.
"Aborsi itu tindakan medis yang berisiko jadi tidak boleh dilakukan sembarangan," tegas Adib dalam konferensi pers PB IDI secara virtual, Jumat (2/8/2024).
Dia juga menekankan, aturan terkait pembolehan aborsi hanya apabila terjadi kegawatdaruratan serta korban perkosaan.
Dari aturan tersebut, Adib berharap bisa menjadi satu langkah lebih baik untuk mencegah kematian ibu dan anak.
Tindakan aborsi sendiri tidak hanya berisiko secara fisik, seperti terjadi pendarahan, tapi juga bisa berdampak secara psikologis. Hal tersebut, menurit Adib, perlu dipahami oleh masyarakat.
"Ada dampak psikologis yang juga bisa terjadi. Sehingga upaya konseling pre dan post dari sebuah tindakan aborsi ini menjadi sangat penting. Di sinilah perlunya multi-collaboration di dalam profesi kesehatan juga tentunya nanti ada pendukung dari teman-teman psikiatri dan psikolog," sarannya.
Meski tindakan aborsi legal secara hukum atas indikasi tertentu, Ketua bidang legislasi dan advokasi IDI dr. Ari Kusuma Januarto, Sp.OG., menegaskan publik jangan sampai salah kaprah menilai atiran tersebut.
Baca Juga: PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 Izinkan Korban Perkosaan Lakukan Aborsi, Berikut Syaratnya
Dokter kandungan itu menyampaikan bahwa secara medis memang kerap ada beberapa perempuan yang harus lakukan aborsi demi keselamatannya.
"Jangan dibalik kesannya aborsi bisa lho. Tapi kita harus melihat bahwa memang ada di dunia medis itu ada ibu-ibu yang mungkin memang memerlukan, membutuhkan untuk tindakan aborsi ini," katanya.
Seperti tindakan medis lainnya, aborsi juga bisa menyebabkan berbagai dampak kesehatan setelahnya. Seperti risiko pendarahan, infeksi, hingga gangguan psikologis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta