Suara.com - Tim Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap HOK (19), tersangka terorisme di Batu, Malang, Jawa Timur, yang diduga merencanakan aksi bom bunuh diri dengan target tempat ibadah.
Menurut Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol. Aswin Siregar, HOK membeli bahan-bahan untuk pembuatan bom menggunakan uang tabungan dari uang jajan yang diberikan oleh orang tuanya.
"Dari hasil penyelidikan, biaya untuk pembelian bahan-bahan ini didapat dari tabungan pribadi tersangka yang berasal dari uang jajan yang diberikan oleh orang tuanya," ujar Aswin dalam keterangan video yang dikutip dari Antara, Sabtu.
Berdasarkan pengakuan HOK, bahan peledak yang dipesan dikirimkan ke alamat rumahnya yang diketahui oleh orang tuanya.
Aswin lantas mengimbau masyarakat, terutama keluarga, agar lebih waspada dan tidak mengabaikan perilaku mencurigakan anggota keluarga.
"Kami mengimbau agar orang tua atau anggota keluarga yang mengetahui kegiatan mencurigakan segera mengambil tindakan. Kami siap menerima laporan jika ada hal yang bersifat darurat," katanya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk orang tua tersangka, untuk mendapatkan profil lengkap dari HOK dan motif di balik rencananya.
Penangkapan HOK dilakukan pada Rabu (31/7) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang. Tim Densus dan Polda Jawa Timur kemudian menggeledah rumah kontrakan pelaku di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, pada Kamis (1/8).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah cairan kimia dan toples berisi gotri yang direncanakan untuk digunakan sebagai bahan peledak bom.
Aswin juga menyebut bahwa HOK belajar merakit bom melalui internet dan diduga merupakan simpatisan Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Densus 88 terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum terkait tindak pidana terorisme ini.
"Kami pastikan Densus 88 Antiteror Polri tetap melakukan langkah preventif hingga penegakan hukum, dan kami yakinkan proses penanganan ini dilakukan secara simultan dan berkesinambungan," ujarnya.
Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah aksi terorisme di masa mendatang.
Berita Terkait
-
Masuk Dalam Daftar Teroris AS, Panglima Militer Hamas Mohammed Deif Ternyata Orang Paling Dicari Israel
-
Pura-pura Minta Sumbangan 17-an, Cerita Pak RT Sebelum Densus Gerebek Terduga Teroris di Kota Batu
-
Geger Penangkapan Terduga Teroris di Stasiun Solo Balapan, PT KAI Buka Suara
-
3 Terduga Teroris Ditangkap Di Kota Baru, Densus 88 Kerahkan Tim Jibom
-
Satu Terduga Teroris Ditangkap di Solo, Diduga Hendak Berangkat ke Jakarta
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram