Suara.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 71 telah dibuka pada hari Jumat (2/8/2024). Kabar baik ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id. Pertanyaannya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 sampai kapan?
Melansir dari sumber yang sama, pendaftaran kartu Prakerja gelombang 71 akan ditutup pada Senin, 5 Agustus 2024 pukul 23:59 WIB. Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar wajib membuat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu.
Seperti yang diketahui, pembuatan akun program Prakerja sebenarnya sudah dibuka sejak awal tahun 2024 ini melalui laman resmi www.prakerja.go.id. Oleh sebab itu, bagi calon peserta Prakerja yang sebelumnya telah membuat akun bisa langsung klik opsi bergabung.
Program Kartu Prakerja dirancang pemerintah untuk membantu masyarakat yang memerlukan pelatihan kerja atau ingin meningkatkan keterampilan kerja mereka. Simak informasi mengenai link pendaftaran, syarat, cara daftar, hingga besaran insentif yang diterima untuk Kartu Prakerja gelombang 71.
Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71
Bagi peserta yang ingin mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 71, maka dapat mengunjungi situs web resmi di www.prakerja.go.id. Pendaftaran ini bisa dilakukan menggunakan perangkat elektronik seperti ponsel, tablet, maupun komputer.
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71
Sebelum mendaftarkan diri, pastikan bila Anda memenuhi syarat berikut ini:
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditandai dengan kepemilikan KTP
Baca Juga: Prakerja Gelombang 71 Akhirnya Dibuka! Begini Cara Daftar, Syarat dan Link Resminya
• Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
• Tidak sedang menjalani pendidikan formal
• Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
• Tidak berprofesi sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan juga dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71 Bagi yang Sudah Memiliki Akun
Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 71 bagi yang sudah mempunyai akun:
Berita Terkait
-
Prakerja Gelombang 71 Akhirnya Dibuka! Begini Cara Daftar, Syarat dan Link Resminya
-
Cek Jadwal Penyerahan Bantuan Pangan Non-Tunai Tahap Juli-Agustus 2024
-
Kartu Prakerja Gelombang 71 Sudah Buka? Ini Bocoran Jadwal dan Panduan Lengkap Cara Daftar
-
Bansos Juli 2024 Apa Saja? Tak Hanya Bantuan Pangan Non Tunai, Ini Cara Cek dan Besarannya
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Justru Setuju, Jokowi Santai Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Tuai Protes: Pro-Kontra Biasa
-
Jawab Tantangan Krisis Iklim, Indonesia Gandeng The Royal Foundation di Rio 2025
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK
-
Polisi Bongkar Bisnis Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Orang Dicokok
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK