Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka yang diduga menjadi pemberi suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhaimin Syarif (MS).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan dilakukan agar tim penyidik melengkapi berkas perkara.
Menurut Tessa, perpanjangan masa tahanan terhadap mantan Ketua DPD Partai Gerindra itu dilakukan hingga 12 September mendatang.
"Diperpanjang terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024-12 September 2024," kata Tessa kepada wartawan, (6/8/2024).
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap mantan Ketua DPD Partai Gerindra Muhaimin Syarif yang diduga memberikan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
"Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU diduga telah melakukan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (17/7/2024).
Dia mengungkapkan nilai suap yang diduga diberikan Syarif kepada Ghani Kasuba sebesar Rp 7 miliar yang dilakukan dengan beberapa metode pembayaran.
"Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU memberi uang kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perizinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp 7 miliar, nilai masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," tuturnya.
Menurut dia, suap dilakukan Syarif secara tunai melalui ajudan-ajudannya. Selain itu, transaksi juga dilakukan melalui transfer ke rekening keluarga dan perusahaan Ghani Kasuba.
Baca Juga: Respons Bobby Nasution Soal 'Blok Medan' Tambang di Maluku Utara
"Pemberian uang dari Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU kepada Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara dilakukan baik secara tunai ke Abdul Ghani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Ghani Kasuba, lembaga/pihak yang terafiliasi dengan Abdul Ghani Kasuba serta perusahaan yang terkait dengan keluarga Abdul Ghani Kasuba," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Israel Bantah Isu Kematian Netanyahu, Akun Anaknya Mendadak 'Hilang' Misterius
-
Jurgen Habermas, Filsuf Ternama dan Tokoh Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Iran Ungkap Dapat Dukungan Militer Rusia dan China untuk Hadapi Israel-AS
-
Alasan Bupati dan Sekda Cilacap Diperiksa di Banyumas, Kapolres Juga Ikut Terseret!
-
Modus Bupati dan Sekda Cilacap 'Korupsi Skema THR', Bak 'Preman' Kejar Setoran
-
Rudal Iran Hantam Pangkalan AS di Arab Saudi Hingga 5 Pesawat Tanker BBM Rusak Parah Sekali
-
Mojtaba Khamenei 2 Kali Lolos dari Maut Serangan AS-Israel
-
Iran Diminta Fokus Lawan Amerika Serikat Tanpa Ganggu Keamanan Negara-Negara Arab
-
Rusia dan China Bersatu Bantu Iran Lawan Amerika Serikat Pakai Satelit Canggih Hingga Rudal Pembunuh
-
Drone Murah Iran Shahed-136 Berhasil Bikin AS dan Israel Pusing Karena Boros Biaya Amunisi