Suara.com - Ditreskrimsus Polda Jatim memanggil Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim, Jumat (9/8/2024).
Pemanggilan dilakukan kepada kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar untuk melengkapi pertanyaan dan pernyataan terkait laporan mantan Sekjen PKB Lukman Edy, Selasa (6/8/2024) lalu.
Sebelumnya diketahui, Abdul Halim Iskandar melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lukman Edy di Jakarta. Ia mengemukakan, Lukman disebut memfitnah kepengurusan PKB di semua level.
"Karena dia menyebut PKB berarti DPP, DPW dan DPC," kata Abdul Halim Iskandar mengutip Times Indonesia-jaringan Suara.com.
Dalam pemeriksaan selaku pelapor, Gus Halim, sapaan Abdul Halim dimintai sejumlah keterangan.
"Saya dimintai ketegasan lagi kenapa kok melaporkan? Sisi mana yang menyinggung perasaan sebagai Ketua DPW PKB Jatim? Ya itu sangat-sangat jelas lah," katanya.
Ia kemudian membeberkan, Lukman Edy menyatakan bahwa keuangan PKB tidak dikelola secara transparan. Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan fitnah.
"Itu sangat menyakiti dan itu adalah sebuah fitnah yang sengaja, kejahatan yang direncanakan," ujarnya.
Apalagi, kata Gus Halim, pernyataan itu disampaikan secara sengaja.
Baca Juga: PKB Bantul Laporkan Lukman Edy ke Polres Bantul Atas Dugaan Ujaran Kebencian
"Karena dilakukan di sebuah tempat yang tidak tepat dan mengundang media. Bukan sekadar omong-omongan, bukan sebuah forum. Apalagi di PBNU," jawabnya.
Menurutnya, PBNU dengan PKB secara konstitusional tidak memiliki hubungan apapun.
PBNU dipayungi dengan undang-undang keormasan, PKB dipayungi dengan undang-undang partai politik.
"Kalau PKB dengan Warga NU, itu kesatuan," tandasnya.
"Apalagi kalau dirunutkan, Lukman Edy itu bukan siapa-siapa bagi PKB. Kok bisa ngomong seperti itu? Tahu aja enggak! Itu yang kita kemudian kita sangat tersinggung dan merasa fitnah yang sangat keji dan sengaja melakukan kejahatan itu ditujukan kepada PKB," ucapnya.
Tuduhan Lukman Edy disebut Gus Halim telah berdampak pada organisasi sehingga pihaknya melayangkan laporan ke penegak hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf