Suara.com - Komunitas Jakarta Feminist yang berbasis di Jabodetabek menegaskan dukungannya dalam edukasi kesehatan reproduksi, termasuk mengenalkan alat kontrasepsi kepada remaja. Program tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan.
Menurut Direktur Program Jakarta Feminist Anindya Restuviani, memberikan pengajaran edukasi reproduksi kepada remaja juga sekaligus membantu anak bersiap diri memasuki usia dewasa.
"Kalau kita bicara tentang metode medis, mau nggak mau, kita akan bicara tentang alat kontrasepsi. Di saat kita memberikan edukasi reproduksi kepada remaja, balik lagi kita mengajarkan kepada mereka konsep menjadi dewasa itu seperti apa. Jadi pada saat kita bicara mengenalkan alat kontrasepsi ini nggak serta-merta kita cuma kasih alat," kata Anindya kepada Suara.com, dihubungi Senin (12/7/2204).
Sayangnya, saat ini masih ada salah persepsi dari masyarakat. Perempuan yang akrab disapa Vivi itu mengakui kalau masih banyak anggapan kalau memberikan edukasi tentang alat kontrasepsi kepada remaja seolah-olah mengajak mereka untuk memakainya juga.
"Dalam konteks mengenalkan itu nggak terus kita meng-encourage mereka, karena ini bagian dari edukasi reproduksi sendiri," imbuhnya.
Alih-alih menjerumuskan remaja terhadap seks bebas sebelum menikah, menurut Vivi, mengenalkan kesehatan reproduksi termasuk mengenai alat kontrasepsi justru dapat membantu mereka jadi punya kesadaran untuk bertanggung jawab.
"Kita berikan informasi yang jelas sehingga nanti saat mereka menikah, mereka memutuskan untuk menikah, mereka punya informasi yang baik dan bertanggung jawab atas dirinya sendiri," tuturnya.
Edukasi alat kontrasepsi untuk remaja itu diatur dalam PP nomor 28 tahun 2024 pasal 103 ayat 4.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril SpP, MPH sebelumnya telah menjelaskan bahwa layanan tersebut untuk memastikan kesehatan reproduksi pada remaja. Akan tetapi hanya ditujukan untuk remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan.
Baca Juga: Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Buat Pelajar, Legislator PKS: Nauzubillah!
Dia meminta masyarakat tidak salah persepsi dalam mengartikan pasal dalam PP tersebut. Nantinya, aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
Sebelumnya sejumlah Anggota DPR mengecam keras penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar. Mereka menganggap bahwa hal tersebut menunjukan negara permissive terhadap pergaulan bebas.
"Sekarang juga, pemerintah harus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024. Selamatkan anak-anak kita, selamatkan anak-anak Indonesia," kata Anggota DPR Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amalia.
"Kalau kita menyuruh anak-anak kita beriman dan bertakwa, tapi menyediakan fasilitas untuk melanggar ketentuan Yang Maha Kuasa. Apa (maksudnya)?" sambungnya.
Ia pun mewanti-wanti pemerintah untuk tidak sembrono dalam membuat regulasi. Jika dibiarkan, ia khawatir akan kelalaian ini akan merusak generasi bangsa secara masif.
"Mari kita lindungi anak-anak kita dari kelalaian pemerintah dalam membuat peraturan. Nauzubillah. Sekarang juga, pemerintah harus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024. Selamatkan anak-anak kita, selamatkan anak-anak Indonesia," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk
-
Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito
-
Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang
-
Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi
-
Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M
-
Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo
-
Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS
-
Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya
-
KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA
-
Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota