Suara.com - Komunitas Jakarta Feminist yang berbasis di Jabodetabek menegaskan dukungannya dalam edukasi kesehatan reproduksi, termasuk mengenalkan alat kontrasepsi kepada remaja. Program tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan.
Menurut Direktur Program Jakarta Feminist Anindya Restuviani, memberikan pengajaran edukasi reproduksi kepada remaja juga sekaligus membantu anak bersiap diri memasuki usia dewasa.
"Kalau kita bicara tentang metode medis, mau nggak mau, kita akan bicara tentang alat kontrasepsi. Di saat kita memberikan edukasi reproduksi kepada remaja, balik lagi kita mengajarkan kepada mereka konsep menjadi dewasa itu seperti apa. Jadi pada saat kita bicara mengenalkan alat kontrasepsi ini nggak serta-merta kita cuma kasih alat," kata Anindya kepada Suara.com, dihubungi Senin (12/7/2204).
Sayangnya, saat ini masih ada salah persepsi dari masyarakat. Perempuan yang akrab disapa Vivi itu mengakui kalau masih banyak anggapan kalau memberikan edukasi tentang alat kontrasepsi kepada remaja seolah-olah mengajak mereka untuk memakainya juga.
"Dalam konteks mengenalkan itu nggak terus kita meng-encourage mereka, karena ini bagian dari edukasi reproduksi sendiri," imbuhnya.
Alih-alih menjerumuskan remaja terhadap seks bebas sebelum menikah, menurut Vivi, mengenalkan kesehatan reproduksi termasuk mengenai alat kontrasepsi justru dapat membantu mereka jadi punya kesadaran untuk bertanggung jawab.
"Kita berikan informasi yang jelas sehingga nanti saat mereka menikah, mereka memutuskan untuk menikah, mereka punya informasi yang baik dan bertanggung jawab atas dirinya sendiri," tuturnya.
Edukasi alat kontrasepsi untuk remaja itu diatur dalam PP nomor 28 tahun 2024 pasal 103 ayat 4.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril SpP, MPH sebelumnya telah menjelaskan bahwa layanan tersebut untuk memastikan kesehatan reproduksi pada remaja. Akan tetapi hanya ditujukan untuk remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan.
Baca Juga: Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Buat Pelajar, Legislator PKS: Nauzubillah!
Dia meminta masyarakat tidak salah persepsi dalam mengartikan pasal dalam PP tersebut. Nantinya, aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
Sebelumnya sejumlah Anggota DPR mengecam keras penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar. Mereka menganggap bahwa hal tersebut menunjukan negara permissive terhadap pergaulan bebas.
"Sekarang juga, pemerintah harus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024. Selamatkan anak-anak kita, selamatkan anak-anak Indonesia," kata Anggota DPR Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amalia.
"Kalau kita menyuruh anak-anak kita beriman dan bertakwa, tapi menyediakan fasilitas untuk melanggar ketentuan Yang Maha Kuasa. Apa (maksudnya)?" sambungnya.
Ia pun mewanti-wanti pemerintah untuk tidak sembrono dalam membuat regulasi. Jika dibiarkan, ia khawatir akan kelalaian ini akan merusak generasi bangsa secara masif.
"Mari kita lindungi anak-anak kita dari kelalaian pemerintah dalam membuat peraturan. Nauzubillah. Sekarang juga, pemerintah harus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024. Selamatkan anak-anak kita, selamatkan anak-anak Indonesia," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya