Suara.com - Komunitas Jakarta Feminist yang berbasis di Jabodetabek menegaskan dukungannya dalam edukasi kesehatan reproduksi, termasuk mengenalkan alat kontrasepsi kepada remaja. Program tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan.
Menurut Direktur Program Jakarta Feminist Anindya Restuviani, memberikan pengajaran edukasi reproduksi kepada remaja juga sekaligus membantu anak bersiap diri memasuki usia dewasa.
"Kalau kita bicara tentang metode medis, mau nggak mau, kita akan bicara tentang alat kontrasepsi. Di saat kita memberikan edukasi reproduksi kepada remaja, balik lagi kita mengajarkan kepada mereka konsep menjadi dewasa itu seperti apa. Jadi pada saat kita bicara mengenalkan alat kontrasepsi ini nggak serta-merta kita cuma kasih alat," kata Anindya kepada Suara.com, dihubungi Senin (12/7/2204).
Sayangnya, saat ini masih ada salah persepsi dari masyarakat. Perempuan yang akrab disapa Vivi itu mengakui kalau masih banyak anggapan kalau memberikan edukasi tentang alat kontrasepsi kepada remaja seolah-olah mengajak mereka untuk memakainya juga.
"Dalam konteks mengenalkan itu nggak terus kita meng-encourage mereka, karena ini bagian dari edukasi reproduksi sendiri," imbuhnya.
Alih-alih menjerumuskan remaja terhadap seks bebas sebelum menikah, menurut Vivi, mengenalkan kesehatan reproduksi termasuk mengenai alat kontrasepsi justru dapat membantu mereka jadi punya kesadaran untuk bertanggung jawab.
"Kita berikan informasi yang jelas sehingga nanti saat mereka menikah, mereka memutuskan untuk menikah, mereka punya informasi yang baik dan bertanggung jawab atas dirinya sendiri," tuturnya.
Edukasi alat kontrasepsi untuk remaja itu diatur dalam PP nomor 28 tahun 2024 pasal 103 ayat 4.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril SpP, MPH sebelumnya telah menjelaskan bahwa layanan tersebut untuk memastikan kesehatan reproduksi pada remaja. Akan tetapi hanya ditujukan untuk remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan.
Baca Juga: Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Buat Pelajar, Legislator PKS: Nauzubillah!
Dia meminta masyarakat tidak salah persepsi dalam mengartikan pasal dalam PP tersebut. Nantinya, aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
Sebelumnya sejumlah Anggota DPR mengecam keras penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar. Mereka menganggap bahwa hal tersebut menunjukan negara permissive terhadap pergaulan bebas.
"Sekarang juga, pemerintah harus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024. Selamatkan anak-anak kita, selamatkan anak-anak Indonesia," kata Anggota DPR Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amalia.
"Kalau kita menyuruh anak-anak kita beriman dan bertakwa, tapi menyediakan fasilitas untuk melanggar ketentuan Yang Maha Kuasa. Apa (maksudnya)?" sambungnya.
Ia pun mewanti-wanti pemerintah untuk tidak sembrono dalam membuat regulasi. Jika dibiarkan, ia khawatir akan kelalaian ini akan merusak generasi bangsa secara masif.
"Mari kita lindungi anak-anak kita dari kelalaian pemerintah dalam membuat peraturan. Nauzubillah. Sekarang juga, pemerintah harus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024. Selamatkan anak-anak kita, selamatkan anak-anak Indonesia," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini