Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PKS, Ansory Siregar mendesak kepada Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mencabut PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Sebab, PP 28 dinilai kontroversi mengenai aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Aturan Pasal 103 ayat 4 dalam PP 28 itu dianggap melegalkan perzinahan di kalangan generasi muda.
"Pak Presiden dan Pak Menteri kesehatan, jangan akhiri masa jabatan anda dengan membuka ruang generasi muda untuk berzina," kata Ansory kepada Suara.com, Senin (12/8/2024).
Ia mengatakan, pasal yang memuat penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar tersebut telah bertentangan dengan semangat di PP itu sendiri, khususnya di Pasal 98, yakni upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
Di sisi lain, pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi baru-baru ini, kata dia, di mana ia yang menjelaskan bahwa pasal tersebut khusus ditujukan untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah, pernyataan itu hanya sebuah alasan yang tak masuk akal.
"Silakan tunjukkan satu pasal pada UU Kesehatan maupun PP kesehatan yang menegaskan bahwa aturan penyediaan alat kontrasepsi ini untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah," tuturnya.
Ia mengatakan, tidak ada satupun pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa alat kontrasepsi bisa disediakan pemerintah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah.
"Pemerintah seperti bersikap permisif dengan membuka ruang bagi anak usia sekolah untuk melakukan hubungan di luar pernikahan," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Baca Juga: Bersiap Merapat ke Gerindra, PKB Auto Tinggalkan Anies Sendirian jika PKS Tarik Dukungan
PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Berita Terkait
-
Bersiap Merapat ke Gerindra, PKB Auto Tinggalkan Anies Sendirian jika PKS Tarik Dukungan
-
Pastikan Jokowi dan Prabowo Hadir, tapi PKB Masih Pikir-pikir Undang Anies ke Muktamar
-
Usai Panen Kritikan, DPR Segera Panggil Pemerintah soal PP Jokowi Atur Alat Kontrasepsi Pelajar
-
Telak! Legislator PDIP Kritik PP 28 Jokowi soal Alat Kontrasepsi Pelajar: Seolah-olah Legalkan Free Sex!
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup