Suara.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tengah menjadi sorotan usai adanya anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang melepas jilbab menuai polemik.
Publik tengah dihebohkan dengan belasan anggota Paskibraka yang akan bertugas mengibarkan bendera merah putih di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia melepas hijabnya.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengeklaim tak ada paksaan bagi anggota Paskibraka melepas hijab dan hanya dilakukan saat pengukuhan serta pengibaran Sang Merah Putih.
Sejak 2022, pembinaan Paskibraka berada di bawah BPIP. Sebelumnya kewenangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Perpindahan itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Lantas apa itu BPIP, sejarah, fungsi dan tugasnya. Tujuan dibentuknya lembaga ini diketahui berdasarkan fungsi dan tugasnya. Simak penjelasannya berikut ini.
Mengenal BPIP
Mengutip dari laman resminya, BPIP berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepadanya.
BPIP dibentuk sebagai upaya untuk merevitalisasi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPIP). Lembaga ini dibentuk untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemerintah menilai perlu adanya pembinaan ideologi Pancasila tergadap seluruh penyelenggara negara. Kemudian pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang pembentukan UKPIP.
Baca Juga: Tak Tahu Ada Pelepasan Jilbab Paskibraka, Pihak Istana: Pas Datang Pengukuhan Di IKN Sudah Begitu
Pada tanggal 28 Februari 2018, diubahlah menjadi BPIP dengan ditandatanginya Perpres Nomor 7 Tahun 2018. Disebutkan pula di peraturan tersebut mengenai tugas dan fungsi lembaga ini.
Tugas BPIP
BPIP memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Kemudian melaksanakan penyusunan standardisasi serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Tak hanya itu, BPIP juga memiliki tugas memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Fungsi BPIP
Fungsi BPIP tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018, berikut ini isinya:
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!