Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bakal membuka lowongan untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Sebanyak 1.391 formasi dibuka Kemenhub untuk CPNS tahun ini. Ketahui informasi seputar CPNS Kemenhub 2024 mulai dari formasi, cara daftar hingga jadwal terbaru dalam artikel berikut ini.
Selain formasi CPNS 2024, Kemenhub juga akan membuka formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diketahui formasi PPPK akan lebih banyak dari CPNS, yaitu mencapai 16.626.
Sebelumnya, formasi CPNS Kemenhub 2024 ini sudah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hal tersebut menjadi kesempatan emas bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam membangun serta memajukan sektor perhubungan di berbagai wilayah Indonesia.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS tahun 2024 akan dilakukan secara online. Begitu juga dengan pendaftaran CPNS Kemenhub 2024.
Formasi CPNS Kemenhub 2024
Usulan kebutuhan ASN dan PPPK untuk Kemenhub telah disetujui oleh KemenPANRB. Usulan itu menjadi upaya Kemenhub dalam pemenuhan dan pemerataan SDM sektor transportasi di Indonesia. Berikut detail posisi CPNS dan PPPK di Kemenhub:
1. CPNS Tenaga Teknis sebanyak 1.385 posisi
2. CPNS Tenaga Kesehatan sebanyak 6 posisi
3. PPPK Tenaga Teknis sebanyak 16.543 posisi
Baca Juga: Kemenhub Tegaskan ART di IKN Bukan Seperti Bus TransJakarta
4. PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 83 posisi
Syarat CPNS Kemenhub 2024
Sampai saat ini, informasi resmi yang ada untuk CPNS Kemenhub 2024 baru jumlah formasi dan jadwalnya. Untuk syarat serta cara pendaftarannya belum diumumkan secara resmi. Akan tetapi, bila mengacu pada pengumuman Kemenhub Nomor PG. 32 Tahun 2023, berikut adalah syarat-syarat pelamar CASN di instansi pemerintahan tersebut.
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta NKRI.
• Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu dalam jabatan yang akan dilamar.
• Tidak pernah dipidana dengan minimal pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Berita Terkait
-
Kemenhub Tegaskan ART di IKN Bukan Seperti Bus TransJakarta
-
Contoh Soal CPNS 2024: Lengkap dengan Link Belajar Gratis Loh!
-
Kapan CPNS 2024 Dibuka? Siap-siap Tunggu Pengumuman Resminya Sebentar Lagi
-
Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran CPNS 2024, Simak Jadwal Lengkapnya
-
Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Mulai 20 Agustus, Ini Cara Cek Formasi dan Syarat yang Disiapkan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari