Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bakal membuka lowongan untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Sebanyak 1.391 formasi dibuka Kemenhub untuk CPNS tahun ini. Ketahui informasi seputar CPNS Kemenhub 2024 mulai dari formasi, cara daftar hingga jadwal terbaru dalam artikel berikut ini.
Selain formasi CPNS 2024, Kemenhub juga akan membuka formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diketahui formasi PPPK akan lebih banyak dari CPNS, yaitu mencapai 16.626.
Sebelumnya, formasi CPNS Kemenhub 2024 ini sudah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hal tersebut menjadi kesempatan emas bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam membangun serta memajukan sektor perhubungan di berbagai wilayah Indonesia.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS tahun 2024 akan dilakukan secara online. Begitu juga dengan pendaftaran CPNS Kemenhub 2024.
Formasi CPNS Kemenhub 2024
Usulan kebutuhan ASN dan PPPK untuk Kemenhub telah disetujui oleh KemenPANRB. Usulan itu menjadi upaya Kemenhub dalam pemenuhan dan pemerataan SDM sektor transportasi di Indonesia. Berikut detail posisi CPNS dan PPPK di Kemenhub:
1. CPNS Tenaga Teknis sebanyak 1.385 posisi
2. CPNS Tenaga Kesehatan sebanyak 6 posisi
3. PPPK Tenaga Teknis sebanyak 16.543 posisi
Baca Juga: Kemenhub Tegaskan ART di IKN Bukan Seperti Bus TransJakarta
4. PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 83 posisi
Syarat CPNS Kemenhub 2024
Sampai saat ini, informasi resmi yang ada untuk CPNS Kemenhub 2024 baru jumlah formasi dan jadwalnya. Untuk syarat serta cara pendaftarannya belum diumumkan secara resmi. Akan tetapi, bila mengacu pada pengumuman Kemenhub Nomor PG. 32 Tahun 2023, berikut adalah syarat-syarat pelamar CASN di instansi pemerintahan tersebut.
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta NKRI.
• Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu dalam jabatan yang akan dilamar.
• Tidak pernah dipidana dengan minimal pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Berita Terkait
-
Kemenhub Tegaskan ART di IKN Bukan Seperti Bus TransJakarta
-
Contoh Soal CPNS 2024: Lengkap dengan Link Belajar Gratis Loh!
-
Kapan CPNS 2024 Dibuka? Siap-siap Tunggu Pengumuman Resminya Sebentar Lagi
-
Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran CPNS 2024, Simak Jadwal Lengkapnya
-
Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Mulai 20 Agustus, Ini Cara Cek Formasi dan Syarat yang Disiapkan
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard