Suara.com - Bagi para pencari kerja yang menantikan pembukaan lowongan CPNS 2024, Badan Kepegawaian Negara atau BKN baru saja resmi mengumumkan jadwal pendaftaran seleksi Calon Pegawai negeri Sipil untuk tahun ini.
Diketahui melalui surat Plt Kepala BKN nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024, disebutkan seleksi CPNS 2024 akan resmi diumumkan pada 19 Agustus hingga 2 September 2024.
Kemudian untuk jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2024 dimulai dari 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Lalu untuk pengumuman hasil seleksi administrasi pada 14 September hingga 17 September 2024.
Formasi CPNS 2024
Untuk tahun ini pemerintah akan membuka lowongan sebanyak 1.289.824 untuk calon aparatur sipil negara atau calon ASN.
Jumlah itu terdiri dari 427.650 formasi instansi di pusat serta sebanyak 862.174 untuk formasi instansi daerah.
Para calon pelamar bisa melihat rincian formasi CPNS melalui portal resmi yakni sscasn.bkn.go.id. Di portal tersebut juga tersedia link pendaftaran resmi CPNS 2024.
Cara Cek Formasi CASN
Baca Juga: Teks Pancasila untuk Upacara, Lengkap dengan Link Download Resmi
1. Buka situs https://sscasn.bkn.go.id
2. Setelah dibuka portal akan menampilkan fitur ASN Karier untuk melihat lowongan CPNS yang dibuka.
3. Pilih tingkat pendidikan; SD, SMP, SMA, Diploma, Sarjana, master, Doktor hingga Tenaga Kesehatan.
4. Pilih program studi atau jurusan pendidikan.
5. Masukkan nama instansi pemerintah yang buka lowongan CPNS dari Kementerian, Pemerintah Daerah atau Lembaga.
6. Pilih jenis pengadaan yang mencakup CPNS, PPPK tenaga kesehatan, PPPK guru atau PPPK teknis.
7. klik cari.
Setelahnya portal ASN Karier dari BKN akan memuat daftar formasi CPNS dan PPPK yang tersedia.
Halaman portal akan menampilkan daftar formasi CPNS atau PPPK yang tersedia sesuai tingkat pendidikan, jurusan hingga instansi yang dipilih.
Daftar formasi itu melingkupi unit kerja, informasi jabatan, jumlah kebutuhan serta gaji.
Untuk daftar formasi serta link pendaftaran akan dibuka sesuai dengan jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2024 mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Syarat yang Perlu Disiapkan
1. Warga Negara Indonesia
2. Kartu Keluarga
3. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
4. Ijazah
5. Transkrip nilai
6. Pas foto
7. Swafoto atau selfie
8. Dokumen lainnya yang sesuai dengan ketentuan jenis seleksi CPNS 2024 dan instansi yang akan dilamar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor
-
KPK Telusuri Pola Fee Proyek PUPR Madiun, Maidi Diduga Terima Imbalan hingga 10 Persen
-
532 Ribu Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual, KAI Daop 1 Ingatkan Sisa Kursi Menipis
-
Bongkar Sindikat SMS Blast e-Tilang Palsu, Bareskrim: Dikendalikan WN China
-
PDIP Soroti "Rasa Keadilan" Dunia Pendidikan: Pegawai MBG Jadi PPPK, Guru-Dosen Masih Terabaikan