Suara.com - Bagi para pencari kerja yang menantikan pembukaan lowongan CPNS 2024, Badan Kepegawaian Negara atau BKN baru saja resmi mengumumkan jadwal pendaftaran seleksi Calon Pegawai negeri Sipil untuk tahun ini.
Diketahui melalui surat Plt Kepala BKN nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024, disebutkan seleksi CPNS 2024 akan resmi diumumkan pada 19 Agustus hingga 2 September 2024.
Kemudian untuk jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2024 dimulai dari 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Lalu untuk pengumuman hasil seleksi administrasi pada 14 September hingga 17 September 2024.
Formasi CPNS 2024
Untuk tahun ini pemerintah akan membuka lowongan sebanyak 1.289.824 untuk calon aparatur sipil negara atau calon ASN.
Jumlah itu terdiri dari 427.650 formasi instansi di pusat serta sebanyak 862.174 untuk formasi instansi daerah.
Para calon pelamar bisa melihat rincian formasi CPNS melalui portal resmi yakni sscasn.bkn.go.id. Di portal tersebut juga tersedia link pendaftaran resmi CPNS 2024.
Cara Cek Formasi CASN
Baca Juga: Teks Pancasila untuk Upacara, Lengkap dengan Link Download Resmi
1. Buka situs https://sscasn.bkn.go.id
2. Setelah dibuka portal akan menampilkan fitur ASN Karier untuk melihat lowongan CPNS yang dibuka.
3. Pilih tingkat pendidikan; SD, SMP, SMA, Diploma, Sarjana, master, Doktor hingga Tenaga Kesehatan.
4. Pilih program studi atau jurusan pendidikan.
5. Masukkan nama instansi pemerintah yang buka lowongan CPNS dari Kementerian, Pemerintah Daerah atau Lembaga.
6. Pilih jenis pengadaan yang mencakup CPNS, PPPK tenaga kesehatan, PPPK guru atau PPPK teknis.
7. klik cari.
Setelahnya portal ASN Karier dari BKN akan memuat daftar formasi CPNS dan PPPK yang tersedia.
Halaman portal akan menampilkan daftar formasi CPNS atau PPPK yang tersedia sesuai tingkat pendidikan, jurusan hingga instansi yang dipilih.
Daftar formasi itu melingkupi unit kerja, informasi jabatan, jumlah kebutuhan serta gaji.
Untuk daftar formasi serta link pendaftaran akan dibuka sesuai dengan jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2024 mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Syarat yang Perlu Disiapkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
DPRD DKI Desak Bau Menyengat di RDF Rorotan Segera Tuntas, Target Normal Beroperasi Desember
-
Film Jadi Mimbar Baru: Menag Dorong Dakwah Lewat Seni untuk Gen Milenial
-
Polisi Ungkap Kronologi Pemotor Tewas Terlindas JakLingko di Cilangkap
-
DPRD Desak Pemprov DKI Percepat Digitalisasi Parkir untuk Hapus Pungli dan Kebocoran PAD
-
Digugat Praperadilan, KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut
-
Sempat Jadi Tontonan Warga! Mayat Pekerja Ditemukan Kaku di Bak Kontrol Pompa Air Patung Kuda Monas
-
Viral Cium Anak Perempuan, KemenPPPA Sebut Perilaku Gus Elham Berbahaya: Jangan Normalisasi
-
Gus Elham Suka Cium Anak Kecil, Komisi VIII Sepakat Dengan PBNU: Bertentangan Dengan Ajaran Islam!
-
Greenpeace Ingatkan Pemerintah: COP30 Jangan Jadi Panggung Retorika Iklim
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak