Suara.com - Juru Bicara Anies, Angga Putra Fidrian, mengatakan kini warga Jakarta bisa memiliki calon gubernur sesuai aspirasi mereka, yakni Anies Baswedan. Ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konsititusi (MK) menyoal partai politik tanpa kursi bisa mengusung calon kepala daerah.
Angga merasa bersyukur atas putusan MK yang membuat jalan Anies untuk kembali menjadi gubernur Jakarta menjadi terbuka.
"Alhamdulillah berdasarkan putusan MK yang baru maka warga Jakarta bisa mendapatkan calon gubernur yang sesuai dengan aspirasi mereka," kata Angga dalam keterangan video seperti dilihat Suara.com, Selasa (20/8/2024).
Angga berharap putusan MK tersebut segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengubah peraturan KPU (PKPU).
"Semoga setelah putusan MK ini KPU, KPUD segera mengubah aturan PKPU yang berlaku agar warga Jakarta bisa segera memilih pasangan terbaik untuk Pilkada DKi Jakarta," kata Angga.
Ia optimis Anies bisa ikut mencalonkan diri sebagai gubernur dalam Pilkada serentak 2024.
"Insyaallah Pak Anies Baswedan bisa maju di Pilgub DKI Jakarta jika melihat aturan yang diputuskan MK barusan," ujar Angga.
Sementara itu sebelumnya, Koordinator Relawan Anies, Iwan Tarigan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi soal partai politik tanpa kursi bisa mengusung calon kepala daerah. Ia bicara peluang Anies Baswedan maju Pilkada Jakarta.
"Kita menyambut baik keputusan ini," kata Iwan kepada Suara.com, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: Kans Anies Maju Pilgub Jakarta Hidup Lagi, Putusan MK Bolehkan PDIP Usung Calon Sendiri
Sebelumnya, peluang Anies mencalonkan diri sebagai gubernur Jakarta muli tertutup seiring partai-partai yang sebelumnya mengumumkan dukungan justru berbalik arah.
Ada NasDem, PKS, hingga PKB yang sebelumnya memberikan sinyal kuat dukungan untuk Anies kekinian memantapkan mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ridwan Kamil-Suswono maju di Pilkada Jakarta.
Menurut Iwan, melalui putusan MK terbaru, jalan Anies maju kembali terbuka. Ia berujar PDI Perjuangan bisa mengajukan mantan wali kota Semarang, Hendrar Prihadi untuk menjadi pendamping Anies. Dengan begitu PDIP bisa mengusung pasangan Anies-Hendrar.
"Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta, yaitu Anies dan Hendrar di Pilkada Jakarta," kata Iwan.
Berita Terkait
-
Dikasih Jalan Sama MK, Relawan Yakin PDIP Bakal Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024
-
Gembiranya PDIP Usai Putusan MK: Selama Ini Kami Dipojokkan
-
Sambut Baik Putusan MK, Relawan Bicara Kans PDIP Usung Anies-Hendrar Di Pilkada Jakarta
-
Kans Anies Maju Pilgub Jakarta Hidup Lagi, Putusan MK Bolehkan PDIP Usung Calon Sendiri
-
Singgung soal Gibran, Pakar Sebut Putusan MK Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD Berlaku Mulai Pilkada 2024
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO