1. Surat pernyataan menggunakan format Lampiran IV Pengumuman;
2. Diketik menggunakan komputer, dicetak, ditandatangani dengan pena tinta hitam, dilakukan scan kemudian dibubuhi e-meterai selanjutnya diunggah melalui portal SSCASN (verifikasi e-meterai akan dilakukan oleh sistem);
3. Ukuran kertas, tipe dan ukuran font bebas rapi;
4. Tanggal yang tercantum pada surat pernyataan harus sesuai dengan masa pendaftaran;
5. Hasil scan harus sesuai tipe format file dan ukuran unggah pada SSCASN;
6. Hasil scan harus lurus dengan arah baca dan tidak terbalik;
7. Hasil scan harus terlihat dan terbaca jelas (tanda tangan harus terlihat jelas);
8. Jika terdiri atas multi-halaman maka urutan halaman harus urut dan lengkap;
9. Data identitas Pelamar pada surat pernyataan harus sesuai dengan data identitas Pelamar pada SSCASN.
Ijazah asli dengan melampirkan: a. surat keterangan dari universitas/perguruan tinggi apabila terdapat perubahan nama prodi atau perbedaan data KTP pelamar dan ijazah; b. surat keterangan penyetaraan ijazah bagi tulusan perguruan tinggi luar negeri
Scan Ijazah asli (bukan Surat Keterangan Lulus);
2. Scan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) asli diperkenankan apabila ijazah hilang,
3. Harus memuat pengesahan dari Perguruan Tinggi baik elektronik maupun tanda tangan dan stempel basah;
4. Program studi (prodi) harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada Lampiran I Pengumuman, apabila terdapat perubahan nama prodi maka wajib melampirkan surat keterangan perubahan nama prodi dimaksud beserta pengesahan dari Perguruan Tinggi yang
digabung menjadi 1 (satu) file multi-halaman dengan ijazah;
5. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan digabung menjadi 1 (satu) file multi-halaman dengan ijazah;
6. Apabila terdapat perbedaan data nama atau data tanggal lahir antara KTP dengan ijazah, maka wajib meminta surat keterangan dari universitas/perguruan tinggi yang menyatakan perbedaan nama Pelamar di Ijazah dengan KTP;
7. Hasil scan harus sesuai tipe format file dan ukuran unggah pada SSCASN;
8. Hasil scan harus berwarna (bukan hitam putih);
9. Hasil scan harus lurus dengan arah baca dan tidak terbalik;
10. Hasil scan harus terlihat dan terbaca jelas (apabila terdapat tanda tangan pengesahan dan stempel, harus terlihat jelas);
11. Jika terdiri atas multi-halaman maka urutan halaman harus urut dan lengkap;
12. Merupakan Ijazah/SKPI dari Pelamar dan bukan milik orang lain (akan diperiksa dan disesuaikan dengan identitas dokumen yang lain).
Transkrip nilai asli dengan melampirkan hasil konversi IPK bagi lulusan luar negeri,
1. Scan Transkrip Nilai asli (bukan transkrip nilai sementara);
2. Harus memuat pengesahan dari Perguruan Tinggi baik elektronik maupun tanda tangan dan stempel basah;
3. Harus memuat mata kuliah yang ditempuh dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK);
4. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib melampirkan hasil konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
5. Bagi pelamar dengan program studi berperingkat terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah dan lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib memiliki IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima);
6. Bagi pelamar dengan program studi berperingkat terakreditasi selain A/unggul pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah, wajib memiliki IPK paling rendah 3,0 (tiga koma nol);
7. Hasil scan harus sesuai tipe format file dan ukuran unggah pada SSCASN;
8. Hasil scan harus berwarna (bukan hitam putih);
9. Hasil scan harus lurus dengan arah baca dan tidak terbalik;
10. Hasil scan harus terlihat dan terbaca jelas (apabila terdapat tanda tangan pengesahan dan stempel, harus terlihat jelas);
11.Jika terdiri atas multi-halaman maka urutan halaman harus urut dan lengkap;
12. Merupakan transkrip nilai dari ijazah Pelamar dan bukan milik orang lain (akan diperiksa dan disesuaikan dengan identitas dokumen yang lain).
Sertifikat atau tangkapan layar akreditasi perguruan tinggi dan atau program studi
Scan sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) dari akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi oleh PDDIKTI/BAN-PT dengan rentang masa akreditasi sesuai tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
2. Scan sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) diperbolehkan melampirkan salah satu antara akreditasi perguruan tinggi atau akreditasi program studi;
3. Khusus bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
4. Hasil scan atau tangkapan layar (screenshot) harus sesuai tipe format file dan ukuran unggah pada SSCASN;
5. Hasil scan atau tangkapan layar (screenshot) harus lurus dengan arah baca dan tidak terbalik;
6. Hasil scan atau tangkapan layar (screenshot) harus terlihat dan terbaca jelas (apabila terdapat tanda tangan pengesahan dan stempel, harus terlihat jelas);
7. Jika terdiri atas multi-halaman maka urutan halaman harus urut dan lengkap;
8. Merupakan sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi Pelamar dan bukan dari perguruan tinggi dan/atau program studi lain (akan diperiksa dan disesuaikan dengan identitas dokumen yang lain).
Surat Keterangan Disabilitas
1. Surat keterangan seperti contoh format Lampiran V Pengumuman (tidak harus sama, menyesuaikan kebijakan rumah sakit pemerintah/Puskesmas);
2. Hasil scan harus sesuai tipe format file dan ukuran unggah pada SSCASN;
3. Hasil scan harus berwarna (bukan hitam putih);
4. Hasil scan harus lurus dengan arah baca dan tidak terbalik;
5. Hasil scan harus terlihat dan terbaca jelas (apabila terdapat tanda tangan pengesahan dan stempel, harus terlihat jelas);
6. Jika terdiri atas multi-halaman maka urutan halaman harus urut dan lengkap;
7. Merupakan surat keterangan dari Pelamar dan bukan milik orang lain (akan diperiksa dan disesuaikan dengan identitas dokumen yang lain).
Video Singkat
1. Video sesuai dengan ketentuan/petunjuk dari SSCASN;
2. Apabila belum diatur dalam SSCASN, maka video harus memuat pengenalan pribadi termasuk nama dan alasan mendaftar pada instansi serta menunjukkan derajat kedisabilitasan dengan jelas;
3. Video harus bisa diakses dan tidak diproteksi sampai dengan pengumuman pemanggilan CPNS Tahun Anggaran 2024.
Berita Terkait
-
Formasi CPNS IKN: Syarat, Gaji dan Jurusan yang Dibutuhkan
-
Pendaftaran CPNS Boyolali 2024 Telah Dibuka, Ini Formasi yang Dibutuhkan, Tahapan hingga Syarat Umum yang Harus Dipenuhi
-
E-Materai CPNS 2024: Cara Beli, Harga, & Cara Pakainya Ada di Link Ini
-
Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 Untuk Dikirimkan ke Berbagai Instansi
-
Artis Papan Atas hingga Ratusan Seniman Meriahkan Pagelaran Sabang Merauke The Indonesian Broadway 2024
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah