1. Surat pernyataan menggunakan format Lampiran IV Pengumuman;
2. Diketik menggunakan komputer, dicetak, ditandatangani dengan pena tinta hitam, dilakukan scan kemudian dibubuhi e-meterai selanjutnya diunggah melalui portal SSCASN (verifikasi e-meterai akan dilakukan oleh sistem);
3. Ukuran kertas, tipe dan ukuran font bebas rapi;
4. Tanggal yang tercantum pada surat pernyataan harus sesuai dengan masa pendaftaran;
5. Hasil scan harus sesuai tipe format file dan ukuran unggah pada SSCASN;
6. Hasil scan harus lurus dengan arah baca dan tidak terbalik;
7. Hasil scan harus terlihat dan terbaca jelas (tanda tangan harus terlihat jelas);
8. Jika terdiri atas multi-halaman maka urutan halaman harus urut dan lengkap;
9. Data identitas Pelamar pada surat pernyataan harus sesuai dengan data identitas Pelamar pada SSCASN.
Ijazah asli dengan melampirkan: a. surat keterangan dari universitas/perguruan tinggi apabila terdapat perubahan nama prodi atau perbedaan data KTP pelamar dan ijazah; b. surat keterangan penyetaraan ijazah bagi tulusan perguruan tinggi luar negeri
Scan Ijazah asli (bukan Surat Keterangan Lulus);
2. Scan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) asli diperkenankan apabila ijazah hilang,
3. Harus memuat pengesahan dari Perguruan Tinggi baik elektronik maupun tanda tangan dan stempel basah;
4. Program studi (prodi) harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada Lampiran I Pengumuman, apabila terdapat perubahan nama prodi maka wajib melampirkan surat keterangan perubahan nama prodi dimaksud beserta pengesahan dari Perguruan Tinggi yang
digabung menjadi 1 (satu) file multi-halaman dengan ijazah;
5. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan digabung menjadi 1 (satu) file multi-halaman dengan ijazah;
6. Apabila terdapat perbedaan data nama atau data tanggal lahir antara KTP dengan ijazah, maka wajib meminta surat keterangan dari universitas/perguruan tinggi yang menyatakan perbedaan nama Pelamar di Ijazah dengan KTP;
7. Hasil scan harus sesuai tipe format file dan ukuran unggah pada SSCASN;
8. Hasil scan harus berwarna (bukan hitam putih);
9. Hasil scan harus lurus dengan arah baca dan tidak terbalik;
10. Hasil scan harus terlihat dan terbaca jelas (apabila terdapat tanda tangan pengesahan dan stempel, harus terlihat jelas);
11. Jika terdiri atas multi-halaman maka urutan halaman harus urut dan lengkap;
12. Merupakan Ijazah/SKPI dari Pelamar dan bukan milik orang lain (akan diperiksa dan disesuaikan dengan identitas dokumen yang lain).
Transkrip nilai asli dengan melampirkan hasil konversi IPK bagi lulusan luar negeri,
1. Scan Transkrip Nilai asli (bukan transkrip nilai sementara);
2. Harus memuat pengesahan dari Perguruan Tinggi baik elektronik maupun tanda tangan dan stempel basah;
3. Harus memuat mata kuliah yang ditempuh dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK);
4. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib melampirkan hasil konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
5. Bagi pelamar dengan program studi berperingkat terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah dan lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib memiliki IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima);
6. Bagi pelamar dengan program studi berperingkat terakreditasi selain A/unggul pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah, wajib memiliki IPK paling rendah 3,0 (tiga koma nol);
7. Hasil scan harus sesuai tipe format file dan ukuran unggah pada SSCASN;
8. Hasil scan harus berwarna (bukan hitam putih);
9. Hasil scan harus lurus dengan arah baca dan tidak terbalik;
10. Hasil scan harus terlihat dan terbaca jelas (apabila terdapat tanda tangan pengesahan dan stempel, harus terlihat jelas);
11.Jika terdiri atas multi-halaman maka urutan halaman harus urut dan lengkap;
12. Merupakan transkrip nilai dari ijazah Pelamar dan bukan milik orang lain (akan diperiksa dan disesuaikan dengan identitas dokumen yang lain).
Sertifikat atau tangkapan layar akreditasi perguruan tinggi dan atau program studi
Scan sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) dari akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi oleh PDDIKTI/BAN-PT dengan rentang masa akreditasi sesuai tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
2. Scan sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) diperbolehkan melampirkan salah satu antara akreditasi perguruan tinggi atau akreditasi program studi;
3. Khusus bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
4. Hasil scan atau tangkapan layar (screenshot) harus sesuai tipe format file dan ukuran unggah pada SSCASN;
5. Hasil scan atau tangkapan layar (screenshot) harus lurus dengan arah baca dan tidak terbalik;
6. Hasil scan atau tangkapan layar (screenshot) harus terlihat dan terbaca jelas (apabila terdapat tanda tangan pengesahan dan stempel, harus terlihat jelas);
7. Jika terdiri atas multi-halaman maka urutan halaman harus urut dan lengkap;
8. Merupakan sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi Pelamar dan bukan dari perguruan tinggi dan/atau program studi lain (akan diperiksa dan disesuaikan dengan identitas dokumen yang lain).
Surat Keterangan Disabilitas
1. Surat keterangan seperti contoh format Lampiran V Pengumuman (tidak harus sama, menyesuaikan kebijakan rumah sakit pemerintah/Puskesmas);
2. Hasil scan harus sesuai tipe format file dan ukuran unggah pada SSCASN;
3. Hasil scan harus berwarna (bukan hitam putih);
4. Hasil scan harus lurus dengan arah baca dan tidak terbalik;
5. Hasil scan harus terlihat dan terbaca jelas (apabila terdapat tanda tangan pengesahan dan stempel, harus terlihat jelas);
6. Jika terdiri atas multi-halaman maka urutan halaman harus urut dan lengkap;
7. Merupakan surat keterangan dari Pelamar dan bukan milik orang lain (akan diperiksa dan disesuaikan dengan identitas dokumen yang lain).
Video Singkat
1. Video sesuai dengan ketentuan/petunjuk dari SSCASN;
2. Apabila belum diatur dalam SSCASN, maka video harus memuat pengenalan pribadi termasuk nama dan alasan mendaftar pada instansi serta menunjukkan derajat kedisabilitasan dengan jelas;
3. Video harus bisa diakses dan tidak diproteksi sampai dengan pengumuman pemanggilan CPNS Tahun Anggaran 2024.
Berita Terkait
-
Formasi CPNS IKN: Syarat, Gaji dan Jurusan yang Dibutuhkan
-
Pendaftaran CPNS Boyolali 2024 Telah Dibuka, Ini Formasi yang Dibutuhkan, Tahapan hingga Syarat Umum yang Harus Dipenuhi
-
E-Materai CPNS 2024: Cara Beli, Harga, & Cara Pakainya Ada di Link Ini
-
Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 Untuk Dikirimkan ke Berbagai Instansi
-
Artis Papan Atas hingga Ratusan Seniman Meriahkan Pagelaran Sabang Merauke The Indonesian Broadway 2024
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Jawab Kritik, Sebut Gaya 'Koboi' Perintah Langsung dari Presiden Prabowo
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT
-
Bikin Merinding, Video Viral Penyelamatan Pria yang Celananya Dimasuki Ular Kobra