Suara.com - Seorang bang jago berinisial MB alias Bintang (20), cuma bisa nunduk saat polisi menggiringnya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat.
Bintang ditetapkan menjadi tersangka usai menganiaya pacarnya sendiri bernama Alya (20). Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah lift Hotel Royal Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 11 Juli 2024 lalu.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan awalnya korban tidak mau mempermasalahkan peristiwa ini usai dilakukan mediasi.
Namun, Bintang tidak menunjukan itikad baik, berupa permintaan maaf maupun perubahan sikap.
Akibat tidak ada respons positif dari tersangka, Alya memutuskan untuk melaporkan tindak kekerasan fisik tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kami memberikan peluang mediasi kepada kedua belah pihak sesuai keinginan awal dari korban. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku tidak menunjukkan niat baik, sehingga korban meminta agar peristiwa ini segera ditindaklanjuti," kata Arsya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/8/2024).
Usai menemukan bukti permulaan yang cukup, polisi melakukan penangkapan tergadap tersangka. Bintang ditangkap di rumah orang tuanya di Ciledug, Tangerang, pada Selasa (20/8/2024).
Motif Tersangka
Sementara itu, Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya karena kesal.
Baca Juga: Viral Wartawan Toyor Kepala Armor Toreador, Ekspresi Polisi Ketawa Bikin Salfok: Pak Pol Mendukung
Kekesalan Bintang dipicu akibat Ayla berswafoto sendirian, dan mempostingnya di sosial media tanpa ada Bintang disampingnya.
“Alya yang secara spontan berfoto-foto, membuat Bintang merasa tersinggung karena tidak diajak berfoto bersama untuk konten media sosialnya. Hal ini memicu cemburu dan perasaan tidak dihargai oleh pelaku,” katanya.
Akibat peristiwa itu, tersangka sempat beradu mulut dengan korban. Akibat tidak mau merusak suasana wisuda adik tersangka, mereka kemudian memilih untuk meninggalkan lokasi.
"Ketika menuju lift, pelaku yang sudah sangat kesal langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan mendorong, mencekik, hingga membanting tubuhnya ke lantai lift," jelas Hasoloan.
Bintang dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Tertangkap usai Aksinya Viral, Apa Motif MBA Cekik hingga Banting Pacarnya di Lift Hotel?
-
Videonya Viral, Polisi Buru Pria yang Cekik dan Banting Pacar di Lift Hotel Royal Cengkareng
-
Viral Wartawan Toyor Kepala Armor Toreador, Ekspresi Polisi Ketawa Bikin Salfok: Pak Pol Mendukung
-
Ahmad Sahroni Unggah Kasus KDRT di Grogol Petamburan, Polisi Sebut Pasutri Rebutan Anak: Mereka Saling Lapor
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Dulu Dicurigai dan Tidak Dipercaya, Mengapa Pakistan Jadi 'Juru Damai' AS - Iran?
-
Mendes Yandri Susanto Bantah Isu Dana Desa Dipotong, Sebut Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Warga
-
Gara-gara Ceramahnya, GAMKI dan Pemuda Katolik Resmi Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya
-
Panas! Militer Amerika Serikat Buru Kapal Pembayar Upeti Iran di Selat Hormuz
-
15.000 Paket Sembako dari Indonesia Tiba di Gaza, Baznas Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
-
Mendagri Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Usulkan Kembali ke 2 Persen Akibat Dampak Bencana
-
Mensos Gus Ipul Pastikan Bansos Cair Minggu Ketiga April 2026, Dijamin Lebih Tepat Sasaran
-
Polemik Ceramah JK di UGM, GAMKI Ancam Lapor ke Polisi karena Dinilai Singgung Umat Kristen
-
Menteri Dody: Proyek Sekolah Rakyat di Surabaya Garapan Waskita Karya Progressnya Baik
-
Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo, Kaesang: Kita Butuh Suasana Tenang, Bukan Kegaduhan