Suara.com - Seorang bang jago berinisial MB alias Bintang (20), cuma bisa nunduk saat polisi menggiringnya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat.
Bintang ditetapkan menjadi tersangka usai menganiaya pacarnya sendiri bernama Alya (20). Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah lift Hotel Royal Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 11 Juli 2024 lalu.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan awalnya korban tidak mau mempermasalahkan peristiwa ini usai dilakukan mediasi.
Namun, Bintang tidak menunjukan itikad baik, berupa permintaan maaf maupun perubahan sikap.
Akibat tidak ada respons positif dari tersangka, Alya memutuskan untuk melaporkan tindak kekerasan fisik tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kami memberikan peluang mediasi kepada kedua belah pihak sesuai keinginan awal dari korban. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku tidak menunjukkan niat baik, sehingga korban meminta agar peristiwa ini segera ditindaklanjuti," kata Arsya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/8/2024).
Usai menemukan bukti permulaan yang cukup, polisi melakukan penangkapan tergadap tersangka. Bintang ditangkap di rumah orang tuanya di Ciledug, Tangerang, pada Selasa (20/8/2024).
Motif Tersangka
Sementara itu, Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya karena kesal.
Baca Juga: Viral Wartawan Toyor Kepala Armor Toreador, Ekspresi Polisi Ketawa Bikin Salfok: Pak Pol Mendukung
Kekesalan Bintang dipicu akibat Ayla berswafoto sendirian, dan mempostingnya di sosial media tanpa ada Bintang disampingnya.
“Alya yang secara spontan berfoto-foto, membuat Bintang merasa tersinggung karena tidak diajak berfoto bersama untuk konten media sosialnya. Hal ini memicu cemburu dan perasaan tidak dihargai oleh pelaku,” katanya.
Akibat peristiwa itu, tersangka sempat beradu mulut dengan korban. Akibat tidak mau merusak suasana wisuda adik tersangka, mereka kemudian memilih untuk meninggalkan lokasi.
"Ketika menuju lift, pelaku yang sudah sangat kesal langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan mendorong, mencekik, hingga membanting tubuhnya ke lantai lift," jelas Hasoloan.
Bintang dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Tertangkap usai Aksinya Viral, Apa Motif MBA Cekik hingga Banting Pacarnya di Lift Hotel?
-
Videonya Viral, Polisi Buru Pria yang Cekik dan Banting Pacar di Lift Hotel Royal Cengkareng
-
Viral Wartawan Toyor Kepala Armor Toreador, Ekspresi Polisi Ketawa Bikin Salfok: Pak Pol Mendukung
-
Ahmad Sahroni Unggah Kasus KDRT di Grogol Petamburan, Polisi Sebut Pasutri Rebutan Anak: Mereka Saling Lapor
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal