Suara.com - Seorang bang jago berinisial MB alias Bintang (20), cuma bisa nunduk saat polisi menggiringnya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat.
Bintang ditetapkan menjadi tersangka usai menganiaya pacarnya sendiri bernama Alya (20). Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah lift Hotel Royal Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 11 Juli 2024 lalu.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan awalnya korban tidak mau mempermasalahkan peristiwa ini usai dilakukan mediasi.
Namun, Bintang tidak menunjukan itikad baik, berupa permintaan maaf maupun perubahan sikap.
Akibat tidak ada respons positif dari tersangka, Alya memutuskan untuk melaporkan tindak kekerasan fisik tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kami memberikan peluang mediasi kepada kedua belah pihak sesuai keinginan awal dari korban. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku tidak menunjukkan niat baik, sehingga korban meminta agar peristiwa ini segera ditindaklanjuti," kata Arsya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/8/2024).
Usai menemukan bukti permulaan yang cukup, polisi melakukan penangkapan tergadap tersangka. Bintang ditangkap di rumah orang tuanya di Ciledug, Tangerang, pada Selasa (20/8/2024).
Motif Tersangka
Sementara itu, Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya karena kesal.
Baca Juga: Viral Wartawan Toyor Kepala Armor Toreador, Ekspresi Polisi Ketawa Bikin Salfok: Pak Pol Mendukung
Kekesalan Bintang dipicu akibat Ayla berswafoto sendirian, dan mempostingnya di sosial media tanpa ada Bintang disampingnya.
“Alya yang secara spontan berfoto-foto, membuat Bintang merasa tersinggung karena tidak diajak berfoto bersama untuk konten media sosialnya. Hal ini memicu cemburu dan perasaan tidak dihargai oleh pelaku,” katanya.
Akibat peristiwa itu, tersangka sempat beradu mulut dengan korban. Akibat tidak mau merusak suasana wisuda adik tersangka, mereka kemudian memilih untuk meninggalkan lokasi.
"Ketika menuju lift, pelaku yang sudah sangat kesal langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan mendorong, mencekik, hingga membanting tubuhnya ke lantai lift," jelas Hasoloan.
Bintang dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Tertangkap usai Aksinya Viral, Apa Motif MBA Cekik hingga Banting Pacarnya di Lift Hotel?
-
Videonya Viral, Polisi Buru Pria yang Cekik dan Banting Pacar di Lift Hotel Royal Cengkareng
-
Viral Wartawan Toyor Kepala Armor Toreador, Ekspresi Polisi Ketawa Bikin Salfok: Pak Pol Mendukung
-
Ahmad Sahroni Unggah Kasus KDRT di Grogol Petamburan, Polisi Sebut Pasutri Rebutan Anak: Mereka Saling Lapor
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai