Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menilai apa yang disetujui dalam pembahasan Revisi UU Pilkada bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru.
Hal itu disampaikan TB Hasanuddin usai dirinya terlibat langsung dalam pembahasan RUU Pilkada dalam Rapat Baleg DPR RI lewat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Awalnya TB mengaku jika fraksi PDIP tidak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dalam pembahasan tersebut. Tiba-tiba menurutnya usulan disepakati dan diketok palu dalam rapat.
"Tayangan yang tadi dipaparkan itu, tidak diberi kesempatan kepada setiap fraksi untuk menyampaikan pendapatnya. Langsung digedok. Setelah itu, tutup. Ya sudah, kita masuk sekarang kepada tahap berikutnya timsin. Ya sudah istirahat," kata TB usai rapat.
Ia mengatakan dari bahan yang dicetak atau yang diperoleh fraksi PDIP justru berbeda dengan apa yang telah disetujui. Untuk itu, kata dia, pembahasan bertentangan dengan putusan MK.
"Setelah diprint itu ternyata justru bertentangan dengan keputusan mahkamah konstitusi," katanya.
Ia lantas membeberkan hal substansial dalam pembahasan RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK.
"Saya bacakan, di dalam pasal ini sebagai contoh, saya akan sebutkan di sini bahwa tetap saja aturan itu harus 20 persen dari partai atau gabungan partai. Ketentuan pasal 40 diubah, menjadi sebagai berikut. Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika sudah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara. Ya. Oke. Ya sama saja kan," ujarnya.
"Kemudian yang kedua, dari pasal 40 itu nomor 2, partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD dapat mendapatkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen," sambungnya.
Ia menegaskan, hal itu sangat bertentangan dengan apa yang telah diputuskan MK kemarin.
"Ini bertentangan dengan putusan MK, kalau putusan MK itu adalah ya untuk semua kan. Nah di sini hanya ditulis, untuk yang tidak memiliki kursi," ungkapnya.
Meski demikian fraksi PDIP kata dia, bakal terus memperjuangkan demokrasi tetap berjalan.
"Nah bagaimana sikap fraksi PDI Perjuangan, kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan yang kesepakatan yang sudah kita sepakati yaitu kita akan taat asas kepada keputusan mahkamah konstitusi," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI lewat Panitia Kerja (Panja) turut membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, dalam Revisi Undang-Undang Pilkada.
Namun dalam pembahasan itu, Panja justru terkesan mengacuhkan putusan MK tersebut dan hanya menyepakati syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada yang diputuskan MK itu hanya berlaku bagi partai-partai non parlemen saja.
Berita Terkait
-
Sejarah Tercipta! Baru 24 Jam Putusan MK Soal Pilkada Berubah Di DPR, PDIP Gagal Usung Calon Sendiri
-
Tak Seperti Biasa, Personel Brimob Jaga Bawa Laras Panjang saat Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Revisi UU Pilkada
-
Baleg DPR Setujui Putusan MK soal Usung Kepala Daerah Berlaku Buat Parpol Non-Parlemen, Peluang PDIP Jadi Tertutup
-
Sri Mulyani Izin Pamit, Tunjuk Keponakan Prabowo: Ini Yang Akan Meneruskan!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?
-
Mendagri Tito Minta Pemda Segera Lakukan Sinkronisasi Program, Agar Tak Boros Anggaran
-
Soal Usulan Anggota DPR RI Non-Aktif Dipecat, Koordinator MPP Buka Suara
-
BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!