Suara.com - Alam Ganjar, anak Ganjar Pranowo, tidak tinggal diam melihat sikap para politisi di Senayan yang mencoba membegal konstitusi.
Lewat akun Twitter @ @alamganjar14, putra semata wayang Ganjar Pranowo ini mengaku tidak akan lari melihat situasi negara yang sedang gawat.
"Masa lari? Lawan dong," tulis Alam Ganjar di akun Twitter-nya menjawab celotehan netizen yang mengira dirinya bakal pindah negara melihat situasi tanah air yang sedang kacau ini.
Sikap perlawanan pemuda berusia 22 tahun ini terlihat dari cuitan-cuitan di media sosialnya. Ia meminta orang-orang untuk membagikan pengetahuan apa yang sebenarnya terjadi di Republik ini agar semuanya memiliki pemahaman, kesadaran, dan semangat yang setara.
"Feel free untuk share informasi-informasi edukatif dalam bentuk apapun (yang valid). Gerakan tetap harus disertai fakta," tutur Alam Ganjar.
Ia meminta warganet untuk menjadikan cuitannya sebagai sarang melaporkan situasi emergency di lapangan, secara khusus terkait masalah keamanan dan kesehatan.
"Backingan kita adalah seluruh masyarakat Indonesia yang masih punya akal sehat. Lawan," ujarnya.
Alam Ganjar pun aktif membagikan informasi mengenai gerakan-gerakan perlawanan rakyat di daerah terhadap pemerintah.
"Jadikan tweet ini untuk menampung informasi terkait aksi yang di inisiasi kawan-kawan. Share lokasi, waktu, dan catatan-catatan penting lainnya. Saatnya kita saling hadir untuk satu sama lain karena yang seharusnya hadir malah menginjak," papar Alam.
Baca Juga: Dituding Lakukan Pembangkangan Terhadap Putusan MK, Ini Respon Wakil Ketua Baleg DPR
Menurut Alam, aksi-aksi yang digelar pegiat demokrasi harus sustain dan berkelanjutan. Kata dia, banyak jenis aksi yang bisa diexplore bareng-bareng agar pressure akan terus ada dan datang dari banyak sisi.
"Buat temen-temen yang punya ide aksi selain demo bisa share disini biar semuanya tetep bisa ikut berkontribusi," tutur Alam Ganjar.
Gerakan rakyat menguat pascasikap DPR RI yang tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada 2024.
DPR RI dengan kecepatan tinggi langsung membahas RUU Pilkada. Sejumlah poin penting adalah mengenai bolehnya partai nonparlemen mengajukan calon kepala daerah di pilkada dan batas usia calon kepala daerah.
Salah satu muatan krusial RUU Pilkada yang disepakati DPR dan Pemerintah ialah perubahan Pasal 40 UU Pilkada yang mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada, dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Sedangkan, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Berita Terkait
-
Dituding Lakukan Pembangkangan Terhadap Putusan MK, Ini Respon Wakil Ketua Baleg DPR
-
Lagi Trending di X, Apa Sih Siaran 'Peringatan Darurat' Berlatar Biru?
-
Pakar: Pembangkangan Terhadap Putusan MK Tak Patuhi Prinsip Negara
-
Pakar Hukum Tata Negara UGM: Keputusan Baleg DPR Adalah Pembangkangan Terhadap Konstitusi
-
Dalih Baleg DPR Bahas Kilat Revisi UU Pilkada, Bantah Muluskan Jalan Kaesang Dan Jegal PDIP
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri