Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membantah telah mengakomodir kepentingan Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024 lewat Revisi Undang-Undang Pilkada.
"Tidak ada secara spesifik untuk meluluskan calon-calon tertentu. Karena kita asasnya adalah asas kedarudatan waktu," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Ia berdalih jika pembahasan RUU Pilkada secara kilat agar tak ada kebimbangan hukum jelang pendaftaran calon di Pilkada 2024.
"Tanggal 27 sudah masuk pendaftaran. Supaya tidak terjadi kebimbangan hukum, maka kemudian diambil langkah politik hukum menjadi rujukan terhadap pelaksanaan pilkada yang akan datang," ujarnya.
"Seluruh rakyat Indonesia yang berusia 30 tahun pada bulan Februari yang akan datang berhak mencalonkan dan memenugi syarat mencalonkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur," sambungnya.
Ia juga membantah Baleg DPR dalam RUU Pilkada ini pilih kasih dan memiliki niatan untuk menjegal partai tertentu dalam kontestasi Pilkada 2024.
"Tidak ada kita mau menjegal partai-partai ataupun siapapun apalagi khusus Jakarta. Karena undang-undang ini sifatnya berlaku umum untuk seluruh rakyat Indonesia, untuk seluruh wilayah Indonesia di 37 provinsi dan juga 38 provinsi sebenarnya karena Yogyakarta kabupatenya juga ada pemilihan. Semuanya bisa menggunakan undang-undang ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-Undang ke rapat paripurna terdekat. Hal itu menyusul sudah diambil keputusan tingkat I, Rabu (21/8/2024).
Pengambilan keputusan tingkat I itu dilakukan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Baleg Abaikan Putusan MK, Analis: DPR Telah Kangkangi Konstitusi, Harus Dilawan Lewat Demonstrasi
"Kita minta persetujuan dulu. Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penatapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati wali kota menjadi UU dapat diperoses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-perundangan?," kata Awiek dijawab setuju mayoritas anggota.
Sebanyak 8 fraksi di DPR RI menyatakan setuju dengan hal itu. Hanya fraksi PDIP yang lantang menyatakan penolakannya terhadap RUU Pilkada untuk disahkan di paripurna.
Pengambilan keputusan ini dihadiri langsung perwakilan Pemerintah yakni Menkumham Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian. Perwakilan DPD RI juga turut hadir.
Ada sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini. Terutama yang mecolok yakni aturan soal syarat batas minimal usia calon kepala daerah jadi mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Kedua, perubahan pada Pasal 40 usai adanya putusan MK. Namun menjadi sorotan dalam pasal itu kini kelonggaran ambang batas pencalonan di Pilkada hanya untuk parpol non parlemen.
Ketentuan pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Baleg Abaikan Putusan MK, Analis: DPR Telah Kangkangi Konstitusi, Harus Dilawan Lewat Demonstrasi
-
Formappi Kritik Habis Pembahasan Kilat RUU Pilkada: DPR Dan Pemerintah Sedang Mengejek Rakyat
-
Abaikan RUU Pilkada, PDIP Minta Rakyat Turun Kawal Partainya Jika Usung Anies Di Pilgub Jakarta
-
Abaikan Putusan Baleg, PDIP Tetap Usung Calon Sendiri Di Pilkada Jakarta
-
Masinton PDIP Sebut Revisi UU Pilkada Dibahas Kilat Maunya Istana, Biar Jalan Anak Presiden Mulus?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender