Suara.com - Aksi respesif kepolisian diduga tak hanya menyasar para demonstran saat unjuk rasa tolak Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024). Sejumlah jurnalis yang sedang bertugas meliput aksi unjuk rasa juga dikabarkan mengalami kekerasan dari aparat kepolisian.
Berdasarkan hasil temuan yang diterima Suara.com, aksi aparat kepolisian diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dua orang jurnalis Tempo berinisial M dan H.
H dilaporkan mengalami tindak kekerasan saat merekam aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat terhadap seorang demonstran.
Saat itu, H merekam kejadian tersebut. Namun, saat sedang merekam tiba-tiba dirinya dihampiri oleh seorang yang mengaku sebagai petugas dengan pakaian bebas.
H kemudian diminta untuk menghapus rekaman tersebut. Namun akibat tak mau menghapus rekaman tersebut, H kemudian mendapat bogem mentah.
H kemudian digelandang oleh petugas ke dalam sebuah pos yang berada di komplek DPR. Saat digelandang, H kemudian merasa dirinya ditendang dari belakang.
"H dan M dilarikan ke RSAL Mintohardjo. H terkena pukulan di bagian kepala dan sudah boleh pulang. Dokter bilang trauma ringan, sementara M masih observasi," kata salah seorang sumber dikutip Suara.com, Kamis malam.
Aksi represif aparat kepolisian juga dialami oleh seorang jurnalis IDN Times.
Saat itu, jurnalis IDN Times sedang merekam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian terhadap seorang demonstran yang tertangkap.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Klaim Tak Ada Pendemo Yang Ditangkap: Situasi Terkendali
Di saat bersamaan, dirinya dihampiri oleh dua orang aparat. Satu menggunakan seragam, satu lainnya berpakaian preman.
Lalu, aparat kepolisian meminta agar rekaman yang memperlihatkan penyiksaan itu agar segera dihapus.
"Hapus, hapus," kata salah seorang aparat.
Namun dengan tegas jurnalis IDN Times menolak perintah dari aparat itu. Akibat penolakan tersebut petugas yang masih berpangkat rendah, malah menantang jurnalis IDN untuk berkelahi sembari membawa tameng.
Beruntung saat itu, ada seorang jurnalis lainnya yang berada di lokasi langsung menarik jurnalis IDN dari gerombolan polisi.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Klaim Tak Ada Pendemo Yang Ditangkap: Situasi Terkendali
-
Gagal Akrobat Politik DPR Sahkan RUU Pilkada, KPU Pastikan Ikuti Putusan MK
-
Ananda Badudu Ikut Demo Kawal Putusan MK: Pelanggar Konstitusi Harus Dihukum, Paling Berat Digulingkan
-
Tim Advokasi Terima Aduan Brutalitas Aparat Saat Demo Tolak RUU Pilkada, Patah Hidung Hingga Kepala Bocor
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen