Suara.com - Partai Gerindra resmi mengusung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur di Pilkada Jawa Tengah. Sebelumnya, Kaesang Pangarep justru digadang-gadang bakal mendampingi Luthfi.
Lantas apa yang menjadi alasan Kaesang tidak dipilih? Menanggapi ini Luthfi memberikan jawaban. Ia menegaskan tidak ada alasan terkait Taj Yasin yang terpilih, bukan Kaesang.
"Tidak ada alasan, itu kan pertimbangan politik," ujar Luthfi di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).
Termasuk menyoal adanya putusan Mahkamah Konstitusi soal aturan Pilkada 2024, diakui Luthfi tidak ada pertimbangan khusus mengapa bukan Kaesang dan justru Taj Yasin.
"Tidak ada pertimbangan," kata Luthfi.
Sebelumnya Luthfi memastikan dirinya tidak akan didampingi oleh putra bungsu Presiden Jokowi, yakni Kaesang untuk maju pada Pilkada Jawa Tengah 2024. Cawagub pilihan ialah Taj Yasin Maimoen.
Hal itu dipastikan Luthfi usai menerima B1KWK dari Partai Gerindra. Mantan Kapolda Jawa Tengah memastikan Gerindra mendukung pencalonannya bersama Taj Yasin, bukan Kaesang.
"Bukan (Kaesang), Gus Yasin, Taj Yasin," kata Luthfi.
Sebelumnya, Kaesang dikabarkan membuat sejumlah surat keterangan untuk memuluskan langkahnya maju dalam Pilgub Jawa Tengah 2024 mendampingi Ahmad Lutfhi. Hal tersebut disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan permohonan surat keterangan belum pernah dipidana diajukan Kaesang pada Selasa (20/8/202).
"Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Dia juga menjelaskan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengurus surat keteragan tersebut sebagai syarat pencalonan wakil gubernur Jawa Tengah.
"Persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng," ujar Djuyamto.
Adapun surat lain yang dimohonkan Kaesang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.
Hal itu terkuak usai aksi massa besar yang terjadi menolak Revisi Undang-undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Aksi diikuti sejumlah elemen masyarakat dari pelajar, mahasiswa hingga influencer yang mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan putusan MK 70/PUU-XXII/2024, Kaesang tidak bisa mencalonkan diri pada Pilgub 2024 lantaran usianya belum genap 30 tahun pada saat penetapan calon kepala daerah.
Namun, DPR sempat berencana mengakali putusan tersebut melalui revisi UU Pilkada yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa calon kepala daerah tingkat provinsi harus berusia 30 tahun pada saat pelantikan.
Sebagai gambaran, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 sementara penetapan calon kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024. Merujuk pada putusan MA, pelantikan kepala daerah rencananya akan dilakukan pada 7 Februari 2025 atau ketika Kaesang sudah berusia 30 tahun.
Setelah penolakan dari masyarakat dan rapat paripurna yang tidak mencapai kuorum, DPR memutuskan untuk membatalkan pengesan revisi UU Pilkada.
Dengan begitu, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024 nanti akan memedomani putusan MK. Artinya, jalan Kaesang menuju Pilgub Jawa Tengah harus kandas.
Menindak lanjuti itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK.
Ketua KPU Mochammad Afifudin menegaskan PKPU akan segera direvisi sebelum pendaftaran dan akan terus berlaku sampai penetapan calon kepala daerah.
"Dipedomani terus sampai penetapan paslon," kata Afif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Takut Bansos Dicabut, Warga Enggan Laporkan Kematian Keluarga
-
'Dia Pernah Jadi Klienku 25 Tahun', Hotman Paris Colek Prabowo Soal Nasib ABK Fandi Ramadhan
-
Jelang Vonis Anak Riza Chalid, Pengadilan Tipikor Jakarta Dipadati Massa Berkaos Tuhan Maha Baik
-
Hotman Paris di DPR: Tak Masuk Akal ABK Baru Kerja 3 Hari Dituntut Mati karena Narkoba 2 Ton!
-
Menteri Keuangan Khawatir Kena Gratifikasi Gegara Saweran TikTok? Ini Respons KPK!
-
Motor Dicuri di Depan Rumah, Pemilik Syok Dapat Kabar Baik dari Polsek Tambora Keesokan Harinya
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
Sopir Calya Ugal-ugalan Disebut Bersih Zat Adiktif, Polisi Temukan Senpi Mainan, Golok, hingga Badik
-
Respon Keras Menteri PPPA soal Orang Tua Jual Bayi di Medsos: Anak Bukan Komoditas!
-
Kaitan BoP dan Kebijakan Tarif AS: Strategi Pragmatis Presiden Prabowo di Tengah Tekanan Ekonomi