Suara.com - Ketua DPD Partai Hanura Jakarta, Djafar Badjeber menyebut jalan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 kerap dihambat.
Namun, ia menegaskan partainya akan berupaya untuk mencari jalan keluar agar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut dapat maju kembali.
Pernyataan tersebut disampaikan Djafar usai menerima lawatan politik Anies ke Kantor DPD Partai Hanura Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).
"Ke depan kalau memang jalan beliau dihambat terus oleh orang-orang tertentu, maka kami berusaha untuk mencari jalan lain dan itu memungkinkan secara konstitusi," kata Djafar.
Djafar lantas mengklaim siap mengumpulkan 8,1 persen suara sah gabungan partai politik untuk mengusung Anies. Khususnya, apabila Anies tak mendapat dukungan dari partai besar.
"Kemarin kami menghitung-hitung, andai kata, tanpa partai lain, yang non-seat, yang non-seat, kami temukan angka 8,1 persen. Artinya, kami bisa mengusung Pak Anies kalau ada partai yang nggak mau," katanya.
Hanya saja Djafar tak menjelaskan asal usul penghitungannya tersebut.
"Pokoknya nanti saya jelaskan yang 8,1 persen itu," kata dia.
Putusan MK
Sebagaimana diketahui jalan Anies untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 kembali terbuka setelah adanya Putusan (MK) Nomor: 60/PPU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut mengubah ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara atau 20 persen perolehan kursi partai politik/gabungan partai politik di Pileg DPRD. Tetapi disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 10 Tanun 2016 tentang Pilkada.
Sehingga untuk Pilkada DKI Jakarta 2024, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara sah apabila ingin mencalonkan pasangan kepala daerah.
Artinya Anies bisa maju cukup dengan didukung PDI Perjuangan atau PDIP yang memperoleh 850.174 suara.
Dari 18 partai politik peserta Pileg Jakarta 2024, 12 di antaranya telah menyatakan dukungan kepada Ridwan Kamil-Suswono. Gabungan partai politik yang mengatasnamakan Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus tersebut, yakni Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Perindo, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Berikut daftar perolehan suara 18 partai politik peserta Pileg Jakarta 2024:
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025