Suara.com - Ketua DPD Partai Hanura Jakarta, Djafar Badjeber menyebut jalan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 kerap dihambat.
Namun, ia menegaskan partainya akan berupaya untuk mencari jalan keluar agar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut dapat maju kembali.
Pernyataan tersebut disampaikan Djafar usai menerima lawatan politik Anies ke Kantor DPD Partai Hanura Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).
"Ke depan kalau memang jalan beliau dihambat terus oleh orang-orang tertentu, maka kami berusaha untuk mencari jalan lain dan itu memungkinkan secara konstitusi," kata Djafar.
Djafar lantas mengklaim siap mengumpulkan 8,1 persen suara sah gabungan partai politik untuk mengusung Anies. Khususnya, apabila Anies tak mendapat dukungan dari partai besar.
"Kemarin kami menghitung-hitung, andai kata, tanpa partai lain, yang non-seat, yang non-seat, kami temukan angka 8,1 persen. Artinya, kami bisa mengusung Pak Anies kalau ada partai yang nggak mau," katanya.
Hanya saja Djafar tak menjelaskan asal usul penghitungannya tersebut.
"Pokoknya nanti saya jelaskan yang 8,1 persen itu," kata dia.
Putusan MK
Sebagaimana diketahui jalan Anies untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 kembali terbuka setelah adanya Putusan (MK) Nomor: 60/PPU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut mengubah ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara atau 20 persen perolehan kursi partai politik/gabungan partai politik di Pileg DPRD. Tetapi disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 10 Tanun 2016 tentang Pilkada.
Sehingga untuk Pilkada DKI Jakarta 2024, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara sah apabila ingin mencalonkan pasangan kepala daerah.
Artinya Anies bisa maju cukup dengan didukung PDI Perjuangan atau PDIP yang memperoleh 850.174 suara.
Dari 18 partai politik peserta Pileg Jakarta 2024, 12 di antaranya telah menyatakan dukungan kepada Ridwan Kamil-Suswono. Gabungan partai politik yang mengatasnamakan Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus tersebut, yakni Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Perindo, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Berikut daftar perolehan suara 18 partai politik peserta Pileg Jakarta 2024:
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan